25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Gunakan Kas Tidak Sesuai Peruntukan, Eks Bendahara Bina Marga Sergai Divonis 6 Tahun

AGUSMAN/sumut pos
MENDENGAR: Eks Bendahara Bina Marga Sergai, Samsir Muhammad Nasution, mendengar putusan yang dibacakan hakim PN Binjai, Jumat (5/7).

Eks Bendahara Pengeluaran Dinas Bina Marga Pemkab Serdangbedagai (Sergai), Samsir Muhammad Nasution pasrah saat divonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Pria 50 tahun ini dinyatakan terbukti melakukan korupsi pengelolaan kas di Bendahara Pengeluaran Dinas Bina Marga Sergai sebesar Rp1.137.600.000

“MENJATUHKAN hukuman pidana penjara kepada terdakwa Samsir Muhammad Nasution selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas majelis hakim yang diketuai oleh Saryana di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor (PN) Medan, Jumat (5/7) siang. Selain itu, Samsir diwajibkan untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.137.600.000 subsider 3 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan, bahwa hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Samsir tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” sebut hakim Saryana. Majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa Samsir dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni Irawan Harahap dan Ardiansyah Hasibuan selama 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Sedangkan JPU, menyiapkan memori kontra banding. Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Rito Dermawan Hasibuan menegaskan bahwa pihaknya mengajukan banding putusan tersebut tidak berimbang. Karena menyangkut jabatan Samsir sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Bima Marga Pemkab Sergai.

“Putusan ini tidak setimpal dengan tuduhan turut bersama-sama dengan Kepala Dinas (Darwin Sitepu) yang dihukum hanya 4 tahun (penjara),” tegasnya kepada wartawan. Dalam kasus ini, mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga Pemkab Sergai, Darwin Sitepu (43) juga dihukum selama 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam dakwaan jaksa, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Bina Marga Kabupaten Sergai Tahun Anggaran (TA) 2016 ditetapkan dana sebesar Rp116.115.273.412.

Terdakwa bersama Darwin saat menyusun dokumen pelaksanaan anggaran (RKA-SKPD) kegiatan administrasi proyek untuk pembayaran honorarium operasional senilai Rp1.341.682.000, hanya memuat angka global tanpa ada rinciannya.

“Bahwa Samsir telah membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Darwin menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM- LS, SPM-GU, SPM-UP dan SPM-TU) untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD,” jelas Ardiansyah dan Doni.

Kemudian, uang yang ditransfer Bendahara Umum Daerah ke rekening Dinas Bina Marga di Bank Sumut Cabang Sei Rampah, penarikannya dilakukan dengan cek yang ditandatangani oleh Darwin Sitepu dan dikelola oleh Bendahara Pengeluaran.

Dalam penggunaan uang oleh Bendahara Pengeluaran sebesar Rp1.442.602.144, sebagian dapat dipertanggangjawabkan dan sebagian lagi tidak memiliki bukti pertanggungjawaban. “Terdakwa Darwin tidak melakukan pengawasan sehingga Samsir membuat dan menandatangani dokumen SPP disertai dengan penerbitan SPM tanpa melalui verifikasi dari Ramlah Tambunan selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK),” ucap JPU.

Meski tanpa verifikasi PPK, Darwin menyetujui SPM yang dimaksud. Sehingga Bendahara Umum Daerah menerbitkan SP2D dan mentransfer uang atas beban DPA-SKPD ke rekening Dinas Bina Marga Sergai pada Bank Sumut Cabang Sei Rampah. Dari jumlah Rp1.442.602.144, yang dicairkan Darwin dan Samsir, terdapat Rp1.155.450.000, tidak memiliki bukti pertanggungjawaban. Karena telah dipergunakan untuk keperluan lain diluar peruntukkannya. (man/ala)

“Akibat perbuatan kedua terdakwa, berdasarkan laporan hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat kerugian negara sebesar Rp1.137.600.000,” tandas Doni.(man/ala)

AGUSMAN/sumut pos
MENDENGAR: Eks Bendahara Bina Marga Sergai, Samsir Muhammad Nasution, mendengar putusan yang dibacakan hakim PN Binjai, Jumat (5/7).

Eks Bendahara Pengeluaran Dinas Bina Marga Pemkab Serdangbedagai (Sergai), Samsir Muhammad Nasution pasrah saat divonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Pria 50 tahun ini dinyatakan terbukti melakukan korupsi pengelolaan kas di Bendahara Pengeluaran Dinas Bina Marga Sergai sebesar Rp1.137.600.000

“MENJATUHKAN hukuman pidana penjara kepada terdakwa Samsir Muhammad Nasution selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas majelis hakim yang diketuai oleh Saryana di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor (PN) Medan, Jumat (5/7) siang. Selain itu, Samsir diwajibkan untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.137.600.000 subsider 3 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan, bahwa hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Samsir tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” sebut hakim Saryana. Majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa Samsir dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni Irawan Harahap dan Ardiansyah Hasibuan selama 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Sedangkan JPU, menyiapkan memori kontra banding. Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Rito Dermawan Hasibuan menegaskan bahwa pihaknya mengajukan banding putusan tersebut tidak berimbang. Karena menyangkut jabatan Samsir sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Bima Marga Pemkab Sergai.

“Putusan ini tidak setimpal dengan tuduhan turut bersama-sama dengan Kepala Dinas (Darwin Sitepu) yang dihukum hanya 4 tahun (penjara),” tegasnya kepada wartawan. Dalam kasus ini, mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga Pemkab Sergai, Darwin Sitepu (43) juga dihukum selama 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam dakwaan jaksa, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Bina Marga Kabupaten Sergai Tahun Anggaran (TA) 2016 ditetapkan dana sebesar Rp116.115.273.412.

Terdakwa bersama Darwin saat menyusun dokumen pelaksanaan anggaran (RKA-SKPD) kegiatan administrasi proyek untuk pembayaran honorarium operasional senilai Rp1.341.682.000, hanya memuat angka global tanpa ada rinciannya.

“Bahwa Samsir telah membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Darwin menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM- LS, SPM-GU, SPM-UP dan SPM-TU) untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD,” jelas Ardiansyah dan Doni.

Kemudian, uang yang ditransfer Bendahara Umum Daerah ke rekening Dinas Bina Marga di Bank Sumut Cabang Sei Rampah, penarikannya dilakukan dengan cek yang ditandatangani oleh Darwin Sitepu dan dikelola oleh Bendahara Pengeluaran.

Dalam penggunaan uang oleh Bendahara Pengeluaran sebesar Rp1.442.602.144, sebagian dapat dipertanggangjawabkan dan sebagian lagi tidak memiliki bukti pertanggungjawaban. “Terdakwa Darwin tidak melakukan pengawasan sehingga Samsir membuat dan menandatangani dokumen SPP disertai dengan penerbitan SPM tanpa melalui verifikasi dari Ramlah Tambunan selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK),” ucap JPU.

Meski tanpa verifikasi PPK, Darwin menyetujui SPM yang dimaksud. Sehingga Bendahara Umum Daerah menerbitkan SP2D dan mentransfer uang atas beban DPA-SKPD ke rekening Dinas Bina Marga Sergai pada Bank Sumut Cabang Sei Rampah. Dari jumlah Rp1.442.602.144, yang dicairkan Darwin dan Samsir, terdapat Rp1.155.450.000, tidak memiliki bukti pertanggungjawaban. Karena telah dipergunakan untuk keperluan lain diluar peruntukkannya. (man/ala)

“Akibat perbuatan kedua terdakwa, berdasarkan laporan hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat kerugian negara sebesar Rp1.137.600.000,” tandas Doni.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/