MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Kencana Mandiri (MKM), Jhon Jerry jalani sidang perdana di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (5/7) sore. Dia didakwa jaksa atas kasus dugaan korupsi perpajakan hingga Rp5,3 miliar.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison menguraikan dalam dakwaannya, sekira tahun 2005 terdakwa Jhon mendirikan PT MKM berdasarkan Akta Notaris tentang Akte Pendirian Perseroan terbatas, yang terdaftar selaku wajib pajak sejak 2 Mei 2005.
Lalu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berdasarkan Surat Pengukuhan Pengusaha pada 17 Januari 2012. Dengan ditetapkan sebagai PKP, maka PT MKM berwenang menerbitkan faktur pajak atas setiap penjualan Barang Kena Pajak (BKP) /Jasa Kena Pajak (JKP). “Dimana faktur pajak yang diterbitkan tersebut bisa digunakan oleh lawan transaksi, sebagai pajak masukan yang bisa dikreditkan untuk pengurangan kewajiban pajak,” ujar jaksa.
Dikatakan JPU, bahwa terdakwa Jhon telah bekerja sama dengan pegawai PT MKM yaitu saksi Yuli Yanthi Harahap dan saksi Edysa Widjaja Halimko.
Yang mana sekira tahun 2017 sampai 2018 telah menerbitkan faktur pajak atas nama PT MKM terhadap lawan transaksi yaitu PT Andhika Pratama Jaya Abadi dan CV Sentral Elektrindo Perkasa. “Padahal transaksi tersebut tidak ada akan tetapi dibuat seolah-olah ada,” beber jaksa.
Untuk pembuatan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya tersebut, terdakwa Jhon bekerja sama dengan Yuli dan Edisa.
Di mana yang mengerjakan faktur pajak tersebut adalah Yuli dan Edisa bertindak sebagai perantara yang mencarikan lawan transaksi yang mau membeli faktur pajak, yang telah dibuat atau diterbitkan oleh terdakwa. (man/azw)