25 C
Medan
Monday, June 3, 2024

dr Amran Lubis Segera Dijemput Paksa

dr Amran Lubis, Dirut RSU Pirngadi Medan.
dr Amran Lubis, Dirut RSU Pirngadi Medan.

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polresta Medan sibuk membahas teknis penjemputan paksa Dirut RSUD Pirngadi Medan, dr Amran Lubis, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) dan keluarga berencana (KB) di RSUD dr Pirngadi Medan. Penjemputan paksa direncanakan, setelah tersangka yang telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Dirut RSUD Pirngadi itu dinilai melawan, karena selalu mangkir dari panggilan polisi.

Info dihimpun di Mapolresta Medan, Selasa (5/8) sore, dr Amran akan segera dijemput ke Jakarta. “Pasti ini tetap kita lanjutkan ya, yang pasti rekan-rekan sabar dulu. Kita akan jemput paksa tersangka ini,” tegas Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram.

Sebagai bukti keseriusan pihaknya menuntaskan kasus ini, Wahyu mengaku akan mengumpulkan para penyidik yang menangani kasus tersebut, Selasa (5/8) malam.

“Malam ini kami akan berkumpul untuk membahas soal penerbitan surat perintah penjemputan paksa sekaligus teknis penjemputan paksa tersangka yang mengakibatkan negara merugi Rp3 miliar itu. Mudah-mudahan nanti kita bisa tentukan seperti apa teknis penjemputan tersangka,” katanya.

Namun Wahyu belum bersedia memberi tahukan kapan pihaknya akan menjemput tersangka. “Saya tidak bisa beritahukan kapan waktunya, yang pasti sesegera mungkin akan kita jemput,” tandasnya.

Masih kata Wahyu, selain membahas teknis, pihaknya juga akan membahas biaya penjemputan. Apalagi saat ini pihaknya hanya memiliki anggaran Rp 58 juta. “Biaya anggarannya Rp58 juta ya, dan butuh biaya ke sana ’kan. Jadi bisa anda bayangkan berapa biaya untuk menjemput tersangka ke Jakarta. Walau demikian, kita tetap serius,” katanya seraya mengaku siap digugat jika ada kolusi dalam penanganan kasus korupsi alkes ini.

Namun lanjut Wahyu, pihaknya memang telah menerima surat sakit dr Amran. Tapi surat tersebut dinyatakan jika hemoglobin tersangka rendah, liver, jantung dan komplikasi. “Kita akan tanyakan apakah yang bersangkutan siap diperiksa, dan kita akan tunjuk dokter kepolisian untuk memeriksa tersangka,” katanya. Wahyu pun mengatakan jika sesegera mungkin pihaknya akan mengabarkan soal perkembangan kasus tersebut. “Gugat saya jika ada kolusi dalam kasus ini,” tandasnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi alat-alat kesehatan (Alkes) dan keluarga berencana (KB) di RSUD Pirngadi Medan yang ditangani Unit Tipiter Satuan Reskrim Polresta Medan, sampai saat ini belum juga menuju proses persidangan. Padahal, kasus ini dilimpahkan Unit I Subdit III Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut sejak Agustus 2013 lalu. Kasus korupsi ini total anggarannya senilai Rp8 miliar dan dananya bersumber dari Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Tahun Anggaran 2012.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 4 tersangka, masing-masing Amran Lubis, Drs. Aspen Nawawi selaku rekanan dari PT.Indo Farma Global Medica, Sukartik SST, Kasubag RSUD Pirngadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tamsir Aritonga selaku sub kontrak dari PT.Graha Agung Lestra. Modus yang dilakukan para tersangka ini, dengan cara mengarahkan merk dari distributor tertentu untuk dijadikan bahan dalam pelelangan. Selanjutnya, harga dimark-up hingga pembayaran 100 persen kepada rekanan. (wel/deo)

 

dr Amran Lubis, Dirut RSU Pirngadi Medan.
dr Amran Lubis, Dirut RSU Pirngadi Medan.

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polresta Medan sibuk membahas teknis penjemputan paksa Dirut RSUD Pirngadi Medan, dr Amran Lubis, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) dan keluarga berencana (KB) di RSUD dr Pirngadi Medan. Penjemputan paksa direncanakan, setelah tersangka yang telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Dirut RSUD Pirngadi itu dinilai melawan, karena selalu mangkir dari panggilan polisi.

Info dihimpun di Mapolresta Medan, Selasa (5/8) sore, dr Amran akan segera dijemput ke Jakarta. “Pasti ini tetap kita lanjutkan ya, yang pasti rekan-rekan sabar dulu. Kita akan jemput paksa tersangka ini,” tegas Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram.

Sebagai bukti keseriusan pihaknya menuntaskan kasus ini, Wahyu mengaku akan mengumpulkan para penyidik yang menangani kasus tersebut, Selasa (5/8) malam.

“Malam ini kami akan berkumpul untuk membahas soal penerbitan surat perintah penjemputan paksa sekaligus teknis penjemputan paksa tersangka yang mengakibatkan negara merugi Rp3 miliar itu. Mudah-mudahan nanti kita bisa tentukan seperti apa teknis penjemputan tersangka,” katanya.

Namun Wahyu belum bersedia memberi tahukan kapan pihaknya akan menjemput tersangka. “Saya tidak bisa beritahukan kapan waktunya, yang pasti sesegera mungkin akan kita jemput,” tandasnya.

Masih kata Wahyu, selain membahas teknis, pihaknya juga akan membahas biaya penjemputan. Apalagi saat ini pihaknya hanya memiliki anggaran Rp 58 juta. “Biaya anggarannya Rp58 juta ya, dan butuh biaya ke sana ’kan. Jadi bisa anda bayangkan berapa biaya untuk menjemput tersangka ke Jakarta. Walau demikian, kita tetap serius,” katanya seraya mengaku siap digugat jika ada kolusi dalam penanganan kasus korupsi alkes ini.

Namun lanjut Wahyu, pihaknya memang telah menerima surat sakit dr Amran. Tapi surat tersebut dinyatakan jika hemoglobin tersangka rendah, liver, jantung dan komplikasi. “Kita akan tanyakan apakah yang bersangkutan siap diperiksa, dan kita akan tunjuk dokter kepolisian untuk memeriksa tersangka,” katanya. Wahyu pun mengatakan jika sesegera mungkin pihaknya akan mengabarkan soal perkembangan kasus tersebut. “Gugat saya jika ada kolusi dalam kasus ini,” tandasnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi alat-alat kesehatan (Alkes) dan keluarga berencana (KB) di RSUD Pirngadi Medan yang ditangani Unit Tipiter Satuan Reskrim Polresta Medan, sampai saat ini belum juga menuju proses persidangan. Padahal, kasus ini dilimpahkan Unit I Subdit III Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut sejak Agustus 2013 lalu. Kasus korupsi ini total anggarannya senilai Rp8 miliar dan dananya bersumber dari Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Tahun Anggaran 2012.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 4 tersangka, masing-masing Amran Lubis, Drs. Aspen Nawawi selaku rekanan dari PT.Indo Farma Global Medica, Sukartik SST, Kasubag RSUD Pirngadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tamsir Aritonga selaku sub kontrak dari PT.Graha Agung Lestra. Modus yang dilakukan para tersangka ini, dengan cara mengarahkan merk dari distributor tertentu untuk dijadikan bahan dalam pelelangan. Selanjutnya, harga dimark-up hingga pembayaran 100 persen kepada rekanan. (wel/deo)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/