29 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Ibu & Anak Tangkapan BNN Dibebaskan Hakim

 

Sabu-sabu-ilustrasi
Sabu-sabu-ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) atas kepemilikan 12 gram sabu, Gina Sanjaya dan anaknya Andi dibebaskan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Vonis bebas ini dijatuhkan hakim diketuai Firman SH dalam sidang putusan yang digelar di ruang Chandra I, Senin (4/8) lalu. Menurut hakim, kedua terdakwa tidak terbukti memiliki sabu seberat 12 gram.

Versi penasihat hukum kedua terdakwa Feri Sitompul mengatakan, kliennya bebas lantaran dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi unsur. “Klien saya itu divonis bebas karena dakwaan jaksa tidak memenuhi unsur. Dakwaannya tidak dapat dibuktikan dalam persidangan, makanya divonis bebas,” jelasnya, Selasa (5/8) siang.

Ia juga mengatakan, Gina ditangkap karena mengetahui tapi tidak melapor, sedangkan Andi diringkus karena menerima uang hasil penjualan narkoba dari Rudi.

“Jadi begini, Andi disuruh pamannya minta uang dari Rudi. Tapi, Andi tidak tahu kalau uang itu ternyata hasil penjualan narkoba,” jelasnya. Bahkan sabu seberat 12 gram itu juga bukan milik Gina melainkan milik Ade Rosa yang sampai sekarang ini masih DPO.

“Gina ditangkap petugas BNN saat mengontrak apartemen di Jakarta. Mengenai barang bukti itu, didapat petugas dari apartemen yang dikontrak oleh Ade Rossa (DPO) yang bersebelahan apartemen. Jadi, semua yang dituduhkan jaksa kepada kedua klien saya ini tidak terbukti sama sekali di persidangan,” ujarnya mengakhiri.

Saat dikonfirmasi wartawan, hakim Firman enggan menjawab tentang putusannya. “Silahkan tanya ke Panitera Pidana, putusannya sudah disana. Saya payah berkomentar, ntar keliru jadi salah-salah,” dalihnya.

Terpisah Humas Pengadilan Negeri Medan, Nelson J. Marbun SH yang ditanyai mengenai vonis bebas ini mengatakan, putusan bebas yang diberikan majelis hakim kemungkinan dari fakta-fakta persidangan yang tidak memberatkan terdakwa.

“Kemungkinan putusan bebas itu diberikan hakim, karena ada pertimbangan-pertimbangan lain. Seperti mungkin dalam fakta-fakta persidangan dan saksi, kalau terdakwa tidak terbukti dan tidak memberatkan,” jelasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lyla Nasution menegaskan akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut. “Saya jelas kasasi atas putusan tersebut,” ungkapnya. Lyla mengaku kasasi karena sebelumnya ia menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 11 tahun penjara.

Jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dalam kasus ini, diberkas terpisah ternyata ada dua terdakwa lain yang berkaitan dengan kasus ini. Rudi dan Pundi adalah nama kedua terdakwa yang sebelumnya telah divonis hakim masing-masing 10 dan 9 tahun penjara.

Diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat meringkus ke empat terdakwa di lokasi berbeda pada November 2013 lalu. Gina Wijaya ditangkap di salah satu apartemen yang berada di Jakarta. Sementara Andi, Rudi dan Pundi ditangkap di kawasan Kota Medan. (bay/deo)

 

Sabu-sabu-ilustrasi
Sabu-sabu-ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) atas kepemilikan 12 gram sabu, Gina Sanjaya dan anaknya Andi dibebaskan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Vonis bebas ini dijatuhkan hakim diketuai Firman SH dalam sidang putusan yang digelar di ruang Chandra I, Senin (4/8) lalu. Menurut hakim, kedua terdakwa tidak terbukti memiliki sabu seberat 12 gram.

Versi penasihat hukum kedua terdakwa Feri Sitompul mengatakan, kliennya bebas lantaran dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi unsur. “Klien saya itu divonis bebas karena dakwaan jaksa tidak memenuhi unsur. Dakwaannya tidak dapat dibuktikan dalam persidangan, makanya divonis bebas,” jelasnya, Selasa (5/8) siang.

Ia juga mengatakan, Gina ditangkap karena mengetahui tapi tidak melapor, sedangkan Andi diringkus karena menerima uang hasil penjualan narkoba dari Rudi.

“Jadi begini, Andi disuruh pamannya minta uang dari Rudi. Tapi, Andi tidak tahu kalau uang itu ternyata hasil penjualan narkoba,” jelasnya. Bahkan sabu seberat 12 gram itu juga bukan milik Gina melainkan milik Ade Rosa yang sampai sekarang ini masih DPO.

“Gina ditangkap petugas BNN saat mengontrak apartemen di Jakarta. Mengenai barang bukti itu, didapat petugas dari apartemen yang dikontrak oleh Ade Rossa (DPO) yang bersebelahan apartemen. Jadi, semua yang dituduhkan jaksa kepada kedua klien saya ini tidak terbukti sama sekali di persidangan,” ujarnya mengakhiri.

Saat dikonfirmasi wartawan, hakim Firman enggan menjawab tentang putusannya. “Silahkan tanya ke Panitera Pidana, putusannya sudah disana. Saya payah berkomentar, ntar keliru jadi salah-salah,” dalihnya.

Terpisah Humas Pengadilan Negeri Medan, Nelson J. Marbun SH yang ditanyai mengenai vonis bebas ini mengatakan, putusan bebas yang diberikan majelis hakim kemungkinan dari fakta-fakta persidangan yang tidak memberatkan terdakwa.

“Kemungkinan putusan bebas itu diberikan hakim, karena ada pertimbangan-pertimbangan lain. Seperti mungkin dalam fakta-fakta persidangan dan saksi, kalau terdakwa tidak terbukti dan tidak memberatkan,” jelasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lyla Nasution menegaskan akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut. “Saya jelas kasasi atas putusan tersebut,” ungkapnya. Lyla mengaku kasasi karena sebelumnya ia menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 11 tahun penjara.

Jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dalam kasus ini, diberkas terpisah ternyata ada dua terdakwa lain yang berkaitan dengan kasus ini. Rudi dan Pundi adalah nama kedua terdakwa yang sebelumnya telah divonis hakim masing-masing 10 dan 9 tahun penjara.

Diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat meringkus ke empat terdakwa di lokasi berbeda pada November 2013 lalu. Gina Wijaya ditangkap di salah satu apartemen yang berada di Jakarta. Sementara Andi, Rudi dan Pundi ditangkap di kawasan Kota Medan. (bay/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/