25.6 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Kejagung Belum Periksa Mantan Rektor USU

Korupsi-Ilustrasi
Korupsi-Ilustrasi

 

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony T Spontana menyatakan hingga saat ini penyidik masih terus mendalami berkas perkara atas dugaan korupsi pengadaan alat di Fakultas Budaya dan Seni (Etnomusikologi), serta Fakultas Farmasi, Universitas Sumatera Utara (USU). Karena itu terkait rumor akan diperiksanya mantan Rektor USU Chairuddin P Lubis, sebagai saksi dalam pekan ini, tidak benar.

“Penyidik masih mendalami berkas-berkas yang ada. Pekan ini belum ada jadwal pemeriksaan terhadap para saksi untuk kasus dugaan korupsi USU,” ujarnya menjawab SUMUT POS di Jakarta, Selasa (5/8).

Meski begitu, Tony tidak membantah kemungkinan penyidik nantinya akan memeriksa Chairuddin sebagai saksi. Karena sebagaimana perintah undang-undang, penyidik berhak memeriksa pihak-pihak tertentu guna kepentingan pengembangan penyidikan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Kitab Undang-udang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana disebutkan penyidik berwenang memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.

Dan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, diatur bahwa kejaksaan juga memunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan. Meski demikian, Tony mengaku belum mengetahui apakah nantinya penyidik akan mengagendakan pemeriksaan terhadap Chairuddin maupun Rektor USU yang menjabat saat ini, Syahril Pasaribu.

“Kita belum dapat informasi kapan penyidik akan mulai memeriksa para saksi. Demikian juga terkait nama-nama saksi yang akan diperiksa, itu semuanya kan ada menjadi kewenangan penyidik. Kalau sudah diinformasikan, baru kita dapat informasikan,” katanya.

Tony hanya dapat menegaskan, kalau penyidik dalam melaksanakan tugasnya, tidak akan pandang bulu dan akan memproses sesuai hukum yang berlaku siapapun pihak yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), pos anggaran pendidikan tinggi (Dikti) tahun 2010 tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut-sebut akan memeriksa mantan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Chairuddin P Lubis, pekan ini.

Informasi diperoleh dari salah seorang sumber terpercaya di lingkungan USU, yang tidak bersedia namanya disebutkan. Menurutnya, Chairuddin kemungkinan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi guna memerkuat bukti-bukti dugaan korupsi yang telah menyeret dua nama pejabat di lingkungan USU sebagai tersangka.

Dalam kasus ini Kejagung setidaknya telah menetapkan dua orang tersangka. Masing-masing Abdul Hadi, sosok yang disebut-sebut sebagai dosen etnomusikologi. Tapi pihak USU mengatakan yang bersangkutan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pegawai yang bertugas di Lembaga Penelitian USU.

“Itu kalau tidak salah beliau sudah ditetapkan berstatus tersangka. Satu orang lagi Dekan Fakultas Farmasi, tapi saya belum dapat informasi apakah dekan yang menjabat sekarang atau dekan sebelumnya. Tapi intinya Kejagung tentu akan melakukan semua proses penyidikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. Dari penelusuran diketahui Dekan Farmasi USU bernama Sumadio Hadisahputra. Tokoh ini dilantik menjadi dekan Fakultas Farmasi sejak Juli 2010 dan hingga kini masih menjabat, atau mengemban jabatan sebagai dekan dalam dua periode.(gir/deo)

Korupsi-Ilustrasi
Korupsi-Ilustrasi

 

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony T Spontana menyatakan hingga saat ini penyidik masih terus mendalami berkas perkara atas dugaan korupsi pengadaan alat di Fakultas Budaya dan Seni (Etnomusikologi), serta Fakultas Farmasi, Universitas Sumatera Utara (USU). Karena itu terkait rumor akan diperiksanya mantan Rektor USU Chairuddin P Lubis, sebagai saksi dalam pekan ini, tidak benar.

“Penyidik masih mendalami berkas-berkas yang ada. Pekan ini belum ada jadwal pemeriksaan terhadap para saksi untuk kasus dugaan korupsi USU,” ujarnya menjawab SUMUT POS di Jakarta, Selasa (5/8).

Meski begitu, Tony tidak membantah kemungkinan penyidik nantinya akan memeriksa Chairuddin sebagai saksi. Karena sebagaimana perintah undang-undang, penyidik berhak memeriksa pihak-pihak tertentu guna kepentingan pengembangan penyidikan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Kitab Undang-udang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana disebutkan penyidik berwenang memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.

Dan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, diatur bahwa kejaksaan juga memunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan. Meski demikian, Tony mengaku belum mengetahui apakah nantinya penyidik akan mengagendakan pemeriksaan terhadap Chairuddin maupun Rektor USU yang menjabat saat ini, Syahril Pasaribu.

“Kita belum dapat informasi kapan penyidik akan mulai memeriksa para saksi. Demikian juga terkait nama-nama saksi yang akan diperiksa, itu semuanya kan ada menjadi kewenangan penyidik. Kalau sudah diinformasikan, baru kita dapat informasikan,” katanya.

Tony hanya dapat menegaskan, kalau penyidik dalam melaksanakan tugasnya, tidak akan pandang bulu dan akan memproses sesuai hukum yang berlaku siapapun pihak yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), pos anggaran pendidikan tinggi (Dikti) tahun 2010 tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut-sebut akan memeriksa mantan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Chairuddin P Lubis, pekan ini.

Informasi diperoleh dari salah seorang sumber terpercaya di lingkungan USU, yang tidak bersedia namanya disebutkan. Menurutnya, Chairuddin kemungkinan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi guna memerkuat bukti-bukti dugaan korupsi yang telah menyeret dua nama pejabat di lingkungan USU sebagai tersangka.

Dalam kasus ini Kejagung setidaknya telah menetapkan dua orang tersangka. Masing-masing Abdul Hadi, sosok yang disebut-sebut sebagai dosen etnomusikologi. Tapi pihak USU mengatakan yang bersangkutan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pegawai yang bertugas di Lembaga Penelitian USU.

“Itu kalau tidak salah beliau sudah ditetapkan berstatus tersangka. Satu orang lagi Dekan Fakultas Farmasi, tapi saya belum dapat informasi apakah dekan yang menjabat sekarang atau dekan sebelumnya. Tapi intinya Kejagung tentu akan melakukan semua proses penyidikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. Dari penelusuran diketahui Dekan Farmasi USU bernama Sumadio Hadisahputra. Tokoh ini dilantik menjadi dekan Fakultas Farmasi sejak Juli 2010 dan hingga kini masih menjabat, atau mengemban jabatan sebagai dekan dalam dua periode.(gir/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/