26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Divonis 1,5 Tahun, Dua Koruptor Tak Masuk Sel

AGUSMAN/SUMUT POS
DIVONIS:Mas Intan Aritonang dan Gompis Bonar Simarmata saat mendengarkan vonis majelis hakim.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim, dua terdakwa korupsi proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tapteng, tidak ditahan dan pulang meninggalkan Pengadilan Negeri Medan.

Kedua terdakwa tersebut adalah Mas Intan Aritonang (58) selaku Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tapteng dan Gompis Bonar Simarmata (rekanan) proyek RTLH.

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 9, PN Medan, Jumat (5/10), keduanya divonis majelis hakim yang diketuai Feri Sormin masing-masing 1,5 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair 2 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan,”ujar Feri Sormin, namun tidak memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Rali Dayan Pasaribu untuk mengeksekusi kedua terdakwa masuk penjara.

Padahal, kedua terdakwa dinilai majelis hakim terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

Hukuman majelis itupun lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 2,2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 4 bulan kurungan. Menanggapi vonis tersebut, baik kedua terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Usai mendengarkan vonis hakim, Mas Intan terlihat syok. Dia sempat meneteskan air mata, tapi dengan cepat keluarganya langsung menenangkan dirinya dan mengajak Mas Intan pulang meninggalkan gedung PN Medan.

Sementara itu, menanggapi tidak ditahannya kedua terdakwa meski divonis hakim 1,5 tahun penjara, JPU Rali Dayan Pasaribu mengaku bahwasannya dari mulai penyidikan hingga persidangan tidak menahan kedua terdakwa.

JPU beralasan, dikarenakan kedua terdakwa karena sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp246 juta lebih.

“Sudah kembalikan uang kerugian negara mereka bang. Iya dari penyidikan juga memang tidak ditahan,”ujar Rali Dayan sembari meninggalkan awak wartawan.

Untuk diketahui, sesuai dengan dakwaan Jaksa menyebutkan, terdakwa Mas Intan Aritonang selaku Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tapteng bersama terdakwa Gompis Bonar Simarmata (rekanan) membuat pertanggungjawaban fiktif dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan Bahan Bangunan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab Tapteng TA 2013 lalu, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp246 juta lebih. (man/han)

AGUSMAN/SUMUT POS
DIVONIS:Mas Intan Aritonang dan Gompis Bonar Simarmata saat mendengarkan vonis majelis hakim.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim, dua terdakwa korupsi proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tapteng, tidak ditahan dan pulang meninggalkan Pengadilan Negeri Medan.

Kedua terdakwa tersebut adalah Mas Intan Aritonang (58) selaku Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tapteng dan Gompis Bonar Simarmata (rekanan) proyek RTLH.

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 9, PN Medan, Jumat (5/10), keduanya divonis majelis hakim yang diketuai Feri Sormin masing-masing 1,5 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair 2 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan,”ujar Feri Sormin, namun tidak memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Rali Dayan Pasaribu untuk mengeksekusi kedua terdakwa masuk penjara.

Padahal, kedua terdakwa dinilai majelis hakim terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

Hukuman majelis itupun lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 2,2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 4 bulan kurungan. Menanggapi vonis tersebut, baik kedua terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Usai mendengarkan vonis hakim, Mas Intan terlihat syok. Dia sempat meneteskan air mata, tapi dengan cepat keluarganya langsung menenangkan dirinya dan mengajak Mas Intan pulang meninggalkan gedung PN Medan.

Sementara itu, menanggapi tidak ditahannya kedua terdakwa meski divonis hakim 1,5 tahun penjara, JPU Rali Dayan Pasaribu mengaku bahwasannya dari mulai penyidikan hingga persidangan tidak menahan kedua terdakwa.

JPU beralasan, dikarenakan kedua terdakwa karena sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp246 juta lebih.

“Sudah kembalikan uang kerugian negara mereka bang. Iya dari penyidikan juga memang tidak ditahan,”ujar Rali Dayan sembari meninggalkan awak wartawan.

Untuk diketahui, sesuai dengan dakwaan Jaksa menyebutkan, terdakwa Mas Intan Aritonang selaku Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tapteng bersama terdakwa Gompis Bonar Simarmata (rekanan) membuat pertanggungjawaban fiktif dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan Bahan Bangunan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab Tapteng TA 2013 lalu, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp246 juta lebih. (man/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/