30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Dua Tersangka Korupsi Poned Tebingtinggi Ditahan

Foto: Sopian/Sumut Pos Kedua tersangka, YNH dan SS ketika dibawa petugas Kejaksaan Negeri Tebingtinggi untuk ditahan di Lapas Kelas II B Kota Tebingtinggi, Rabu (22/7).
Foto: Sopian/Sumut Pos
Tersangka YNH ketika dibawa petugas Kejaksaan Negeri Tebingtinggi untuk ditahan di Lapas Kelas II B Kota Tebingtinggi, Rabu (22/7).

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Tebingtinggi menahan dua tersangka korupsi kegiatan Pelayanan Obstetric Neonatal Emergency Dasar (Poned) Tahun Anggaran (TA) 2011 pada Dinas Kesehatan Tebingtinggi, Rabu (22/7) sekira pukul 12.00 WIB. Kedua tersangka yakni YNH selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa dan SS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kajari Tebingtinggi Fajar Rudy Manurung SH didampingi Kasi Pidsus Rudi Herianto SH dan Kasi Intel Eliayanto SH kepada wartawan usai upacara HUT Adiyaksa ke 55 di Jalan KL Yos Sudarso Kota Tebingtinggi, menerangkan kedua tersangka ditahan selama 20 hari karena dua alat bukti sangat cukup untuk tingkat penyidikan.

“Dua tersangka kita tahan. YNH dan SS melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp132 juta pada Poned Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp1,67 miliar, di mana pembangunan 5 puskesmas tidak sesuai dengan volume yang ada di Dinas Kesehatan Kota Tebingtinggi,” papar Kajari, Fajar Rudy Manurung.

Kedua tersangka dikenakan Undang-Undang Primer Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai tahap perubahan dari UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Kita akan kembangkan penyidikan lebih lanjut dan pihak Kejaksaan membuat penuntutan untuk segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Tebingtinggi,”cetusnya.

Foto: Sopian/Sumut Pos Kedua tersangka, YNH dan SS ketika dibawa petugas Kejaksaan Negeri Tebingtinggi untuk ditahan di Lapas Kelas II B Kota Tebingtinggi, Rabu (22/7).
Foto: Sopian/Sumut Pos
Tersangka SS ketika dibawa petugas Kejaksaan Negeri Tebingtinggi untuk ditahan di Lapas Kelas II B Kota Tebingtinggi, Rabu (22/7).

Terkait dua tersangka yang ditahan, Fajar mengaku tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus Poned tersebut. Karena kedua tersangka ini hanya sebagai PPTK dan Ketua Panita Pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas Kesehatan pada pembangunan fisik Laboratorium Puskesmas dari dana APBN tahun anggaran 2011 senilai Rp1,67 miliar.

“Tunggu perkembangnya, kita akan meningkatkan penyidikan kasus korupsi Poned ini,”ujar Fajar sambil meninggalkan sejumlah wartawan usai memberikan keterangannya.

Kedua tersangka YHN dan SS langsung dibawah petugas Kejaksaan Negeri Tebingtinggi untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Jalan Pusara Pejuang Kota Tebingtinggi. Saat diamankan, kedua tersangka tidak memberikan komentar dan menutupi mukanya dari sorotan kamera wartawan.

Sebelumnya, Hari Jadi Adiyaksa ke 55 di Tebingtinggi dipimpin Kajari Fajar Rudy Manurung, didampingi Wali Kota Tebingtinggi Ir Umar Zunaidi Hasibuan dan Wakil Walikota Ir H Oki Doni Siregar. Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Tebingtinggi Riana Pohan, Komandan Koramil 13 Kapten Inf Salehan, Kapolres Tebingtinggi AKBP Slamet Loesiono, Komandan CPM Kapten Inf Zoelkifli dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD). Upacara disusul pemusnahan narkotika berupa daun ganja kering seberat 31,7 Kg, ekstasi 27 gram, sabu-sabu 160 gram dengan cara dibakar di depan halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tebingtinggi. (ian)

Foto: Sopian/Sumut Pos Kedua tersangka, YNH dan SS ketika dibawa petugas Kejaksaan Negeri Tebingtinggi untuk ditahan di Lapas Kelas II B Kota Tebingtinggi, Rabu (22/7).
Foto: Sopian/Sumut Pos
Tersangka YNH ketika dibawa petugas Kejaksaan Negeri Tebingtinggi untuk ditahan di Lapas Kelas II B Kota Tebingtinggi, Rabu (22/7).

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Tebingtinggi menahan dua tersangka korupsi kegiatan Pelayanan Obstetric Neonatal Emergency Dasar (Poned) Tahun Anggaran (TA) 2011 pada Dinas Kesehatan Tebingtinggi, Rabu (22/7) sekira pukul 12.00 WIB. Kedua tersangka yakni YNH selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa dan SS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kajari Tebingtinggi Fajar Rudy Manurung SH didampingi Kasi Pidsus Rudi Herianto SH dan Kasi Intel Eliayanto SH kepada wartawan usai upacara HUT Adiyaksa ke 55 di Jalan KL Yos Sudarso Kota Tebingtinggi, menerangkan kedua tersangka ditahan selama 20 hari karena dua alat bukti sangat cukup untuk tingkat penyidikan.

“Dua tersangka kita tahan. YNH dan SS melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp132 juta pada Poned Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp1,67 miliar, di mana pembangunan 5 puskesmas tidak sesuai dengan volume yang ada di Dinas Kesehatan Kota Tebingtinggi,” papar Kajari, Fajar Rudy Manurung.

Kedua tersangka dikenakan Undang-Undang Primer Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai tahap perubahan dari UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Kita akan kembangkan penyidikan lebih lanjut dan pihak Kejaksaan membuat penuntutan untuk segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Tebingtinggi,”cetusnya.

Foto: Sopian/Sumut Pos Kedua tersangka, YNH dan SS ketika dibawa petugas Kejaksaan Negeri Tebingtinggi untuk ditahan di Lapas Kelas II B Kota Tebingtinggi, Rabu (22/7).
Foto: Sopian/Sumut Pos
Tersangka SS ketika dibawa petugas Kejaksaan Negeri Tebingtinggi untuk ditahan di Lapas Kelas II B Kota Tebingtinggi, Rabu (22/7).

Terkait dua tersangka yang ditahan, Fajar mengaku tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus Poned tersebut. Karena kedua tersangka ini hanya sebagai PPTK dan Ketua Panita Pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas Kesehatan pada pembangunan fisik Laboratorium Puskesmas dari dana APBN tahun anggaran 2011 senilai Rp1,67 miliar.

“Tunggu perkembangnya, kita akan meningkatkan penyidikan kasus korupsi Poned ini,”ujar Fajar sambil meninggalkan sejumlah wartawan usai memberikan keterangannya.

Kedua tersangka YHN dan SS langsung dibawah petugas Kejaksaan Negeri Tebingtinggi untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Jalan Pusara Pejuang Kota Tebingtinggi. Saat diamankan, kedua tersangka tidak memberikan komentar dan menutupi mukanya dari sorotan kamera wartawan.

Sebelumnya, Hari Jadi Adiyaksa ke 55 di Tebingtinggi dipimpin Kajari Fajar Rudy Manurung, didampingi Wali Kota Tebingtinggi Ir Umar Zunaidi Hasibuan dan Wakil Walikota Ir H Oki Doni Siregar. Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Tebingtinggi Riana Pohan, Komandan Koramil 13 Kapten Inf Salehan, Kapolres Tebingtinggi AKBP Slamet Loesiono, Komandan CPM Kapten Inf Zoelkifli dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD). Upacara disusul pemusnahan narkotika berupa daun ganja kering seberat 31,7 Kg, ekstasi 27 gram, sabu-sabu 160 gram dengan cara dibakar di depan halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tebingtinggi. (ian)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/