DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Kepala Desa se-Deliserdang tahun 2017 jalan di tempat. Hingga saat ini, Kejari Deliserdang masih melakukan penyelidikan.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Deliserdang, Boy Amali saat dikonfirmasi mengaku dugaan perkara korupsi tersebut ditangani oleh tim Pidana Khusus (Pidsus).
“Saat ini masih berjalan, sedang ditangani tim Pidsus,”ujar Boy Amali, Rabu (5/10).
Disebutkannya, kasus dugaan kebocoran Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017 untuk pembelian laptop Rp12 jutaan per unit. Diduga perkara ini melibatkan kepentingan bisnis oknum pejabat Dinas PMD berinisial HR dan DM pada massa itu.
Sebelumnya beberapa kepala desa dari perwakilan 22 kecamatan di Kabupaten Deliserdang secara bergilir dimintai keterangan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Deliserdang.
Kejaksaan memanggil para kepala desa dengan surat resmi. Dan diminta agar membawa dokumen laporan terkait perkara yang saat ini dalam penyelidikan pihak Kejaksaan Negeri Deliserdang.
Perusahaan vendor yang memasok Laptop untuk 380 desa itu sudah di telusuri penyidik Kejaksaan. Kemudian, adanya temuan ketidak sesuai perusahaan leveransir CV Ran Sanjaya sebagai pemasok ratusan unit laptop yang di duga proyek oknum tertentu dan melibatkan pejabat di Dinas PMD saat itu.
Lptop tersebut dibayar dengan uang ADD sekitar Rp12 jutaan per desa. Merek laptopnya Acer type E5-473 G Cor!7 dengan nomor 41090/ SDPPI/2015 dan di perkirakan harga di pasaran sekitar Rp 6 juta per unit. Bila dijumlahkan sebanyak 380 desa membelinya, maka terkumpul Rp4,5 miliar.(btr/han)