24 C
Medan
Wednesday, December 4, 2024
spot_img

Tiga ABG Diciduk Jual Sabu di Tanjungmulia

MEDAN DELI, SUMUTPOS.CO- Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Kembali menggelar operasi Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Kawat 1, Gang Impian, Lingkungan 19, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Sabtu, (21/10/2023).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Herison Manullang, SH., dengan melibatkan beberapa personel Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dan Personel Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Dalam operasi ini, tiga orang tersangka yakni IP (17), SA (17), dan satu orang wanita berinisial D (16) berhasil diringkus personel Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Dari penggerebekan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil disita dari tangan IP diantaranya satu buah plastik klip berisi Shabu-Shabu, satu buah kotak rokok, satu buah pipet ujungnya runcing, 15 paket plastik klip kosong, satu unit Handphone merk Oppo, satu buah dompet warna hitam, dan uang tunai hasil penjualan senilai Rp200 ribu dengan total berat barang bukti sebanyak 0,58 gram.

Kemudian Barang bukti yang disita dari tangan SA diantaranya satu buah plastik klip berisi Shabu-Shabu, satu buah kotak rokok, satu buah pipet runcing, satu bungkus plastik klip kosong, dan uang tersebut nai hasil penjualan Rp.200 ribu, dengan total berat barang bukti sebanyak 0,71 gram.

Barang bukti yang disita dari tangan D adalah yang hasil penjualan yang dititipkan tersangka IP kepada D senilai Rp200 ribu.

Kasat Narkoba AKP. Herison Manullang, SH, mengatakan ia mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kawat 1 Gang Impian Lingkungan 19 Kel.Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Lalu petugas langsung mendatangi tempat tersebut dan mengamankan 3 orang yang terdiri dari 2 orang laki-laki dan 1 Orang perempuan sedang berdiri dipinggir jalan, lalu petugas melakukan penggeledahan terhadap 3 orang tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti tersebut, yang disimpan di pot bunga yang tidak jauh dari tempat mereka berdiri.

Kemudian petugas menanyakan barang bukti yang ditemukan petugas kepada 3 orang tersangka tersebut, kemudian IP dan SA menjelaskan bahwasannya sabu-sabu tersebut adalah milik mereka berdua yang di dapat dari seorang laki-laki bernama K (belum tertangkap) sebanyak masing-masing 1 gram dengan cara K (belum tertangkap) menyerahkan sabu-sabu kepada IP dan SA seharga Rp.480.000 per gramnya.

Kemudian, IP dan SA mendapatkan keuntungan sebanyak Rp.150.000 setiap gramnya jika sabu-sabu tersebut habis terjual semuanya.

Sedangkan D berperan menyimpan uang hasil penjualan sabu-sabu milik IP dan IP juga merupakan Residivis kasus narkoba pada tahun 2022 dan Keluar pada tahun 2023.

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut ucapnya.(mag-1/han)

MEDAN DELI, SUMUTPOS.CO- Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Kembali menggelar operasi Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Kawat 1, Gang Impian, Lingkungan 19, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Sabtu, (21/10/2023).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Herison Manullang, SH., dengan melibatkan beberapa personel Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dan Personel Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Dalam operasi ini, tiga orang tersangka yakni IP (17), SA (17), dan satu orang wanita berinisial D (16) berhasil diringkus personel Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Dari penggerebekan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil disita dari tangan IP diantaranya satu buah plastik klip berisi Shabu-Shabu, satu buah kotak rokok, satu buah pipet ujungnya runcing, 15 paket plastik klip kosong, satu unit Handphone merk Oppo, satu buah dompet warna hitam, dan uang tunai hasil penjualan senilai Rp200 ribu dengan total berat barang bukti sebanyak 0,58 gram.

Kemudian Barang bukti yang disita dari tangan SA diantaranya satu buah plastik klip berisi Shabu-Shabu, satu buah kotak rokok, satu buah pipet runcing, satu bungkus plastik klip kosong, dan uang tersebut nai hasil penjualan Rp.200 ribu, dengan total berat barang bukti sebanyak 0,71 gram.

Barang bukti yang disita dari tangan D adalah yang hasil penjualan yang dititipkan tersangka IP kepada D senilai Rp200 ribu.

Kasat Narkoba AKP. Herison Manullang, SH, mengatakan ia mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kawat 1 Gang Impian Lingkungan 19 Kel.Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Lalu petugas langsung mendatangi tempat tersebut dan mengamankan 3 orang yang terdiri dari 2 orang laki-laki dan 1 Orang perempuan sedang berdiri dipinggir jalan, lalu petugas melakukan penggeledahan terhadap 3 orang tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti tersebut, yang disimpan di pot bunga yang tidak jauh dari tempat mereka berdiri.

Kemudian petugas menanyakan barang bukti yang ditemukan petugas kepada 3 orang tersangka tersebut, kemudian IP dan SA menjelaskan bahwasannya sabu-sabu tersebut adalah milik mereka berdua yang di dapat dari seorang laki-laki bernama K (belum tertangkap) sebanyak masing-masing 1 gram dengan cara K (belum tertangkap) menyerahkan sabu-sabu kepada IP dan SA seharga Rp.480.000 per gramnya.

Kemudian, IP dan SA mendapatkan keuntungan sebanyak Rp.150.000 setiap gramnya jika sabu-sabu tersebut habis terjual semuanya.

Sedangkan D berperan menyimpan uang hasil penjualan sabu-sabu milik IP dan IP juga merupakan Residivis kasus narkoba pada tahun 2022 dan Keluar pada tahun 2023.

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut ucapnya.(mag-1/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/