26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Idawati Mangkir Lagi

Idawati boru Pasaribu
Idawati boru Pasaribu

SUMUTPOS.CO-Untuk ketiga kalinya terdakwa Idawati Pasaribu mangkir di persidangan dengan alasan sakit. Sebelumnya, pengusaha yang didakwa jadi otak pelaku pembunuhan bidan Nurmala Dewi Tinambunan (31) itu sudah dua kali tak hadir dengan alasan sama, yakni mengalami muntah-muntah dan hipertensi. Alhasil, sidang yang seharusnya digelar dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa pada Senin (4/11) itu terpaksa kembali ditunda. Sama seperti sidang sebelumnya, saat hakim yang diketuai Pontas Efendi SH membuka persidangan, jaksa Rumondang, SH langsung memberikan surat sakit yang menyatakan kalau terdakwa dirawat di RS Bina Kasih Sunggal. Ketua majelis hakim pun mempertanyakan kepada jaksa mengapa terdakwa tak dirawat di rumah sakit pemerintah. “Kalau memang terdakwa Idawati Pasaribu sakit, mengapa tidak dirawat di rumah sakit pemerintah,” tanya hakim.

Mendengar itu, jaksa menjawab jika KSO atau rujukan dari Lapas Wanita Tanjung Gusta Kelas II A Medan merujuk terdakwa Idawati Pasaribu untuk dirawat di Bina Kasih, Sunggal. Karena belum puas dengan jawaban itu, hakim lantas memerintahkan jaksa untuk menghadirkan terdakwa pada persidangan yang digelar hari ini, Rabu (6/11). Sidang yang sempat molor sebanyak 3 kali itu jelas menimbulkan kekecewaan bagi para keluarga korban yangs ejak pagi sudah menunggu jalannya sidang. Bahkan mereka curiga jika terdakwa sengaja mengulur-ngulur waktu agar masa penahanannya habis. Menanggapi kecurigaan itu, anggota majelis hakim MY Girsang, SH yang dikonfirmasi kru Koran ini, Selasa (5/11) siang, mengatakan sejak awal pihaknya sudah mengantisipasi masa penahanan Idawati.

“Mau apapun trik mereka (terdakwa) untuk mengulur persidangan tak masalah bagi kami. Bila perlu persidangan nanti dilaksanakan secara marathon, agar cepat selesai,” jawab Girsang. Masih kata Girsang, meski masa perpanjangan penahanan tahap satu dari Pengadilan Tinggi akan habis pada Senin (11/11) nanti, namun hal itu bukan masalah. Karena perpanjangan penahanan Idawati bisa diperpanjang hingga ke Mahkamah Agung RI di Jakarta dan persidangan kasus ini tinggal pemeriksaan terdakwa, tuntutan, pembelaan, replik, duplik dan putusan.“Kalau memang terdakwa perlu dirawat di rumah sakit pemerintah, iya kita bantarkan karena selama masa pembantaran itu masa penahanannya tak dikurangi,” tandas Girsang. (man/deo)

Idawati boru Pasaribu
Idawati boru Pasaribu

SUMUTPOS.CO-Untuk ketiga kalinya terdakwa Idawati Pasaribu mangkir di persidangan dengan alasan sakit. Sebelumnya, pengusaha yang didakwa jadi otak pelaku pembunuhan bidan Nurmala Dewi Tinambunan (31) itu sudah dua kali tak hadir dengan alasan sama, yakni mengalami muntah-muntah dan hipertensi. Alhasil, sidang yang seharusnya digelar dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa pada Senin (4/11) itu terpaksa kembali ditunda. Sama seperti sidang sebelumnya, saat hakim yang diketuai Pontas Efendi SH membuka persidangan, jaksa Rumondang, SH langsung memberikan surat sakit yang menyatakan kalau terdakwa dirawat di RS Bina Kasih Sunggal. Ketua majelis hakim pun mempertanyakan kepada jaksa mengapa terdakwa tak dirawat di rumah sakit pemerintah. “Kalau memang terdakwa Idawati Pasaribu sakit, mengapa tidak dirawat di rumah sakit pemerintah,” tanya hakim.

Mendengar itu, jaksa menjawab jika KSO atau rujukan dari Lapas Wanita Tanjung Gusta Kelas II A Medan merujuk terdakwa Idawati Pasaribu untuk dirawat di Bina Kasih, Sunggal. Karena belum puas dengan jawaban itu, hakim lantas memerintahkan jaksa untuk menghadirkan terdakwa pada persidangan yang digelar hari ini, Rabu (6/11). Sidang yang sempat molor sebanyak 3 kali itu jelas menimbulkan kekecewaan bagi para keluarga korban yangs ejak pagi sudah menunggu jalannya sidang. Bahkan mereka curiga jika terdakwa sengaja mengulur-ngulur waktu agar masa penahanannya habis. Menanggapi kecurigaan itu, anggota majelis hakim MY Girsang, SH yang dikonfirmasi kru Koran ini, Selasa (5/11) siang, mengatakan sejak awal pihaknya sudah mengantisipasi masa penahanan Idawati.

“Mau apapun trik mereka (terdakwa) untuk mengulur persidangan tak masalah bagi kami. Bila perlu persidangan nanti dilaksanakan secara marathon, agar cepat selesai,” jawab Girsang. Masih kata Girsang, meski masa perpanjangan penahanan tahap satu dari Pengadilan Tinggi akan habis pada Senin (11/11) nanti, namun hal itu bukan masalah. Karena perpanjangan penahanan Idawati bisa diperpanjang hingga ke Mahkamah Agung RI di Jakarta dan persidangan kasus ini tinggal pemeriksaan terdakwa, tuntutan, pembelaan, replik, duplik dan putusan.“Kalau memang terdakwa perlu dirawat di rumah sakit pemerintah, iya kita bantarkan karena selama masa pembantaran itu masa penahanannya tak dikurangi,” tandas Girsang. (man/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/