MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Dit Reskrimum Poldasu masih terus berupaya menjerat Tamin Sukardi dalam kasus mafia tanah di Sumut. Hingga kini, upaya itu terus dilakukan polisi mendalami keterangan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti.
“Kita masih terus mendalami kasus mafia tanah. Penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan Tamin Sukardi,” kata Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Helfi Assegaf kepada awak media, Rabu (5/11) siang.
Ditegaskan Helfi, pihaknya tidak pernah kendur dalam menyelidiki dan menyidik kasus mafia tanah yang telah menetapkan Tandianus, anak Tamin Sukardi sebagai tersangka itu.
“Tidak ada intervensi dari siapapun, kita tetap komit untuk mengungkap kasus mafia tanah di Sumut. Hanya saja, kasusnya masih perlu pendalaman untuk membuktikan keterlibatan yang lain,” tukas Helfi. Sementara, soal penanganan kasus mafia tanah terhadap tersangka Tandianus, Helfi mengatakan, putra Tamin Sukardi tersebut masih menjalani wajib lapor (walap).
Wajib lapor itu, diterapkan penyidik sekaligus untuk mengawasi keberadaan Tandianus agar mudah dipantau dan tidak melarikan diri. “Wajib lapor Tandianus masih terus berjalan dan batas waktunya tidak ditentukan. Wajib lapor itu sekaligus untuk mengawasi keberadaan tersangka,” terangnya.
Disinggung soal penahanan terhadap tersangka pemalsuan risalah leleng, A Moe alias Ango? Helfi menyebut yang bersangkutan masih dalam perawatan medis karena kondisi kesehatannya terganggu. “Kalau tersangka Ango masih dibantarkan di rumah sakit, karena kondisinya belum sehat. Kondisi kesehatannya terus kita pantau,” tandas Helfi.
Sebelumnya, penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Dit Reskrimum Poldasu menangguhkan penahanan Gunawan alias A Guan, tersangka pemalsu sertifikat Grant Sultan Deli No 699 atas tanah seluas 13.356 meter persegi, yang berada di Padang Bulan Selayang I untuk dibuatkan sertifikat hak milik (SHM) No 1869 atas nama Tandianus, Selasa (30/9) lalu.
Gunawan ditangkap Subdit II Harda Tahbang Dit Reskrimum Poldasu dan mendekam di penjara sejak Senin (8/9) lalu, karena diduga sebagai dalang pemalsuan SHM tanah dengan memalsukan Grant Sultan No 699 menjadi SHM No 1869 atas nama Tandianus, atas tanah seluas 13.356 meter persegi dari total 21 hektare yang diterbitkan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Medan.
Gunawan alias A Guan, penduduk Jalan Pasar III No 1E, Glugur Darat, Medan Timur, ini memang dikenal licin, dan diketahui punya koneksi dan dekat dengan penegak hukum. Di belakang Gunawan, adalah Tamin Sukardi, yang disebut telah mengucurkan dana sebesar Rp18 miliar untuk menerbitkan SHM atas nama Tandianus melalui Gunawan.
Dalam kasus mafia tanah, Kasubdit II/Harda-Bangtah AKBP Yusup Saprudin mengatakan, pihaknya sudah menetapkan 4 orang tersangka yakni, Gunawan alias A Guan, H Subagyo (mantan Kakanwil BPN Medan), Edison SH (mantan kepala seksi hak tanah dan pendaftaran tanah BPN Medan), serta Tandianus.
Menurut Yusuf, peran Gunawan alias A Guan terungkap saat pemeriksaan terhadap pihak BPN, yaitu Subagyo dan Edison. Sedangkan dugaan keterlibat Tamin Sukardi, adalah berdasarkan keterangan Gunawan. Tamin Sukardi, yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus mafia tanah yang didalami Subdit II/Harda-Bangtah Dit Reskrimum Poldasu terkait laporan Tengku Khairul Amar dengan Nomor : LP/900/III/2013/SPKT “I”.
Sedangkan untuk kasus Ango, terkait kasus penipuan dan penggelapan kasus jual beli empat unit rumah yang terletak di Jalan Diponegoro No 8 dan No 10 Medan. Atas tindak pidana penipuan serta penggelapan yang dilakukannya, A Moe alias A Ngoe dan Taslim dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHPidana. Sementara anak Ango bernama Bobi, yang diduga keras turut serta dalam melakukan penipuan dan penggelapan tersebut akan dikenakan Pasal 378 Jo 372 Jo 55,56 dari KUHPidana. (ind/deo)