MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ismail (37) terdakwa kurir sabu seberat 2 kilogram jaringan internasional divonis 15 tahun penjara. Putusan dibacakan hakim ketua Lenny Napitupulu, dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/11).
Terdakwa warga Jalan Pelita IV, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, itu terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ismail oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp2 miliar, subsider 6 bulan penjara,” tegas Lenny.
Usai membacakan putusan, hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa untuk berpikir-pikir, apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Diketahui, putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Daniel Surya Partogi Aritonang, yang sebelumnya menuntut terdakwa 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara.
Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Ditpolairud Polda Sumut, pada 17 Mei 2024. Sebelum melakukan penangkapan, petugas kepolisian terlebih dahulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa membawa sabu-sabu dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui perairan Kabupaten Asahan.
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 2.070 gram (2 kg) dari terdakwa. Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku membawa barang haram itu dari Malaysia ke Indonesia atas perintah Sukri dengan imbalan sebesar Rp50 juta. (man/han)