Korupsi Bantuan Bencana Kemensos, Eks Kadis PMD Samosir Divonis 1 Tahun Penjara

MEDAN – Mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo, divonis satu tahun penjara. Ia terbukti bersalah korupsi bantuan bencana dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang merugikan negara Rp516 juta.

Majelis hakim diketuai Hendra Hutabarat, meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 618 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fitri Agust Karo-karo oleh karenanya dengan pidana penjara selama satu tahun denda Rp50 juta dengan subsider 2 bulan penjara,” ujarnya dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/11) malam.

Terkait uang pengganti, terdakwa diwajibkan membayar Rp60 juta. Apabila tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang. “Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” tegasnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, kooperatif dan sopan selama persidangan,” ujar Hendra.

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Samosir untuk menentukan sikap, menerima putusan atau mengajukan banding.

Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, Agust dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp516 juta lebih. Setelah dikurangi uang yang telah dititipkan di Kejaksaan Samosir, sisa uang pengganti yang dituntut mencapai sekitar Rp435 juta.

Diketahui, perkara ini bermula dari banjir bandang yang melanda Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, pada 13 November 2023. Bencana tersebut mengakibatkan lahan pertanian milik 308 kepala keluarga mengalami kerusakan.

Sebagai upaya pemulihan ekonomi masyarakat terdampak, Kemensos menyalurkan Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) berupa bantuan penguatan ekonomi bagi korban bencana alam.

Setelah melalui proses verifikasi dan validasi, sebanyak 303 kepala keluarga dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan. Masing-masing keluarga seharusnya memperoleh Rp5 juta, sehingga total anggaran yang disalurkan mencapai Rp1,515 miliar.

Namun, berdasarkan Laporan Akuntan Publik Nomor 041/KAP-GAR/XII/2025 tertanggal 2 Desember 2025, perbuatan terdakwa disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp516.298.000. (man/ila)

MEDAN – Mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo, divonis satu tahun penjara. Ia terbukti bersalah korupsi bantuan bencana dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang merugikan negara Rp516 juta.

Majelis hakim diketuai Hendra Hutabarat, meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 618 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fitri Agust Karo-karo oleh karenanya dengan pidana penjara selama satu tahun denda Rp50 juta dengan subsider 2 bulan penjara,” ujarnya dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/11) malam.

Terkait uang pengganti, terdakwa diwajibkan membayar Rp60 juta. Apabila tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang. “Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” tegasnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, kooperatif dan sopan selama persidangan,” ujar Hendra.

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Samosir untuk menentukan sikap, menerima putusan atau mengajukan banding.

Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, Agust dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp516 juta lebih. Setelah dikurangi uang yang telah dititipkan di Kejaksaan Samosir, sisa uang pengganti yang dituntut mencapai sekitar Rp435 juta.

Diketahui, perkara ini bermula dari banjir bandang yang melanda Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, pada 13 November 2023. Bencana tersebut mengakibatkan lahan pertanian milik 308 kepala keluarga mengalami kerusakan.

Sebagai upaya pemulihan ekonomi masyarakat terdampak, Kemensos menyalurkan Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) berupa bantuan penguatan ekonomi bagi korban bencana alam.

Setelah melalui proses verifikasi dan validasi, sebanyak 303 kepala keluarga dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan. Masing-masing keluarga seharusnya memperoleh Rp5 juta, sehingga total anggaran yang disalurkan mencapai Rp1,515 miliar.

Namun, berdasarkan Laporan Akuntan Publik Nomor 041/KAP-GAR/XII/2025 tertanggal 2 Desember 2025, perbuatan terdakwa disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp516.298.000. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru