25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kurir 50 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua pemuda asal Aceh yakni Faisal (27) dan Said Lukmal Hakim (28) dituntut hukuman mati di sidang virtual Pengadilan Negeri Medan. Keduanya didakwa terlibat dalam peredaran sabu seberat 50 kilogram, Selasa (6/12/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan dalam nota tuntutannya, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati,” tegas JPU.

Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Terdakwa sudah pernah dihukum. “Hal meringankan, tidak ditemukan,” katanya.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Arfan Yani memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pldeoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan, kasus ini bermula ketika terdakwa Faisal disuruh oleh Joko (DPO) untuk menjemput dan mengantar sabu seberat 50 kg ke Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. Terdakwa Faisal bersedia dan mengajak terdakwa Said Lukmal dengan upah Rp65 juta apabila berhasil mengerjakan permintaan yang diminta oleh Joko.

Singkat cerita, saat kedua terdakwa sedang membawa sabu seberat 50 kg dengan menggunakan mobil, tiba-tiba dua unit mobil berusaha melakukan pengejaran. Pada saat itu, mobil yang digunakan terdakwa masih berusaha melarikan diri. Namun, akhirnya terdakwa Faisal menghentikan laju mobilnya.

Lalu dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut, dari penggeledahan tersebut menemukan dari dalam mobil tepatnya di bagian belakang berupa 1 tas kain warna biru yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan, 1 tas kain warna merah jambu yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan, dan 1 goni plastik warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 10 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan.

Saat itu terdakwa Faisal mengaku kepada anggota Kepolisian Polda Sumut bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa ke Kota Bireun- Aceh dan sebelumnya diserahkan oleh 2 orang laki-laki suruhan dari Joko. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua pemuda asal Aceh yakni Faisal (27) dan Said Lukmal Hakim (28) dituntut hukuman mati di sidang virtual Pengadilan Negeri Medan. Keduanya didakwa terlibat dalam peredaran sabu seberat 50 kilogram, Selasa (6/12/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan dalam nota tuntutannya, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati,” tegas JPU.

Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Terdakwa sudah pernah dihukum. “Hal meringankan, tidak ditemukan,” katanya.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Arfan Yani memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pldeoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan, kasus ini bermula ketika terdakwa Faisal disuruh oleh Joko (DPO) untuk menjemput dan mengantar sabu seberat 50 kg ke Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. Terdakwa Faisal bersedia dan mengajak terdakwa Said Lukmal dengan upah Rp65 juta apabila berhasil mengerjakan permintaan yang diminta oleh Joko.

Singkat cerita, saat kedua terdakwa sedang membawa sabu seberat 50 kg dengan menggunakan mobil, tiba-tiba dua unit mobil berusaha melakukan pengejaran. Pada saat itu, mobil yang digunakan terdakwa masih berusaha melarikan diri. Namun, akhirnya terdakwa Faisal menghentikan laju mobilnya.

Lalu dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut, dari penggeledahan tersebut menemukan dari dalam mobil tepatnya di bagian belakang berupa 1 tas kain warna biru yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan, 1 tas kain warna merah jambu yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan, dan 1 goni plastik warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 10 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan.

Saat itu terdakwa Faisal mengaku kepada anggota Kepolisian Polda Sumut bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa ke Kota Bireun- Aceh dan sebelumnya diserahkan oleh 2 orang laki-laki suruhan dari Joko. (man/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/