25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Tiga Eks Anggota Komisi II Ungkap Bagi-Bagi Fee

Foto: Ismail Pohan/INDOPOS
Aktivis yang tergabung dalam Gerakan Sapu Koruptor (Satu padu Lawan Koruptor) melakukan aksi simbolik kawal kasus korupsi KTP elektronik saatcar free day di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (19/3). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan penegak hukum mengusut tuntas korupsi KTP Elektronik serta meminta masyarakat agar mengawal sidang kasus korupsi tersebut.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Drama bagi-bagi duit panas korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang diduga mengalir ke puluhan anggota DPR tersaji di sidang lanjutan terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto, Kamis (23/3). Sebab, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Miryam S Haryani, anggota Komisi II periode 2009-2014.

Miryam memiliki peran sentral dalam praktik bagi-bagi uang haram dari proyek senilai Rp5,9 triliun itu. Pada Mei 2011, misalnya, politisi Partai Hanura yang kini duduk di kursi komisi V DPR itu disebut-sebut menerima uang dari Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang kini menjadi terdakwa.

Transaksi tersebut dilakukan setelah komisi II dan Kemendagri menggelar rapat dengar pendapat (RDP). Kala itu, Miryam mewakili Chaeruman Harahap (ketua Komisi II saat itu) meminta uang sebesar USD 100 ribu kepada Irman, mantan Dirjen Dukcapil yang juga menjadi terdakwa e-KTP. Uang itu untuk membiayai kunjungan kerja (kunker) komisi II ke beberapa daerah.

Irman saat itu menyuruh Sugiharto meminta uang ke Achmad Fauzi, Direktur PT Quadra Solution yang merupakan satu diantara lima anggota konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI). Nah, uang yang diperoleh dari rekanan itulah yang diberikan Sugiharto kepada Miryam. Miryam sendiri diduga mendapat jatah USD 23 ribu dari uang korupsi yang mengalir ke sejumlah anggota komisi II waktu itu.

Selain Miryam, jaksa KPK juga akan memanggil 6 saksi lain. Dua diantaranya, rekan Miryam di komisi II periode 2009-2014, yakni Taufik Effendi dan Teguh Juwarno. Keduanya sama-sama menduduki posisi pimpinan komisi II saat itu. Jaksa KPK juga akan menghadirkan saksi dari kluster eksekutif. Yakni, Wisnu Wibowo, Suparmanto, Diah Hasanah dan Rasyid Saleh.

Foto: Ismail Pohan/INDOPOS
Aktivis yang tergabung dalam Gerakan Sapu Koruptor (Satu padu Lawan Koruptor) melakukan aksi simbolik kawal kasus korupsi KTP elektronik saatcar free day di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (19/3). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan penegak hukum mengusut tuntas korupsi KTP Elektronik serta meminta masyarakat agar mengawal sidang kasus korupsi tersebut.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Drama bagi-bagi duit panas korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang diduga mengalir ke puluhan anggota DPR tersaji di sidang lanjutan terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto, Kamis (23/3). Sebab, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Miryam S Haryani, anggota Komisi II periode 2009-2014.

Miryam memiliki peran sentral dalam praktik bagi-bagi uang haram dari proyek senilai Rp5,9 triliun itu. Pada Mei 2011, misalnya, politisi Partai Hanura yang kini duduk di kursi komisi V DPR itu disebut-sebut menerima uang dari Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang kini menjadi terdakwa.

Transaksi tersebut dilakukan setelah komisi II dan Kemendagri menggelar rapat dengar pendapat (RDP). Kala itu, Miryam mewakili Chaeruman Harahap (ketua Komisi II saat itu) meminta uang sebesar USD 100 ribu kepada Irman, mantan Dirjen Dukcapil yang juga menjadi terdakwa e-KTP. Uang itu untuk membiayai kunjungan kerja (kunker) komisi II ke beberapa daerah.

Irman saat itu menyuruh Sugiharto meminta uang ke Achmad Fauzi, Direktur PT Quadra Solution yang merupakan satu diantara lima anggota konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI). Nah, uang yang diperoleh dari rekanan itulah yang diberikan Sugiharto kepada Miryam. Miryam sendiri diduga mendapat jatah USD 23 ribu dari uang korupsi yang mengalir ke sejumlah anggota komisi II waktu itu.

Selain Miryam, jaksa KPK juga akan memanggil 6 saksi lain. Dua diantaranya, rekan Miryam di komisi II periode 2009-2014, yakni Taufik Effendi dan Teguh Juwarno. Keduanya sama-sama menduduki posisi pimpinan komisi II saat itu. Jaksa KPK juga akan menghadirkan saksi dari kluster eksekutif. Yakni, Wisnu Wibowo, Suparmanto, Diah Hasanah dan Rasyid Saleh.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/