26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dugaan Korupsi Pengerjaan Renovasi Sirkuit Tartan, Kabid Sarpras Disporasu dan Direktur PT RMJ Diadili

KORUPSI: Drs Sujamrat MM dan Junaedi didakwa melakukan korupsi renovasi Sirkuit Tartan yang menyebabkan kerugian negara Rp1,53 miliar, Senin (6/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan pekerjaan renovasi Lintasan Sirkuit Tartan Atletik PPLP Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran (TA) 2017 diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/1).

Keduanya Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut Drs Sujamrat MM selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Direktur PT Rian Makmur Jaya (RMJ) selaku rekanan Junaedi didakwa telah mengorupsi pekerjaan sirkuit Tartan Rp1,537 miliar.

“Bahwa terdakwa turut serta melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp1,537 miliar,” ujar jaksa penuntut umum (JPU), Benhar Siswanto Zain.

Dijelaskan JPU, pada 2016 kantor Dispora Sumut merencanakan kegiatan renovasi sirkuit Tartan yang akan direkapitulasi menjadi perencanaan APBD Disporasu TA 2017. Ternyata, terdakwa bermaksud mendapat kekayaan dari paket pekerjaan tersebut sehingga terdakwa menghubungi saksi Deddy Octavardian selaku Direktur PT Pajajaran Multicon (berkas terpisah) yang sudah dikenal terdakwa sejak 2005 untuk mengerjakan paket pekerjaan itu.

“Atas informasi tersebut lalu saksi Deddy Octavardian berangkat dari Jakarta menuju kota Medan menjumpai terdakwa. Setelah bertemu saksi Deddy menyetujui mengerjakan proyek itu,” ujar JPU.

Terdakwa meminta agar Deddy membuat surat penawaran sebagai bahan untuk pembuatan hasil perhitungan sendiri (HPS). Dalam pertemuan itu Deddy menawarkan barang atau lapisan sintetik merk Regupol untuk perencanaan renovasi lintasan sircuit tersebut. Selain itu juga merincikan berapa volume dan berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk merenovasi serta melakukan pengukuran.

Sebulan kemudian tepatnya Januari 2017 pada saat proses pelelangan yaitu pada tahap evaluasi adminstrasi evaluasi teknis dan evaluasi harga ternyata PT Tamarona Putri Masro dengan nilai penawaran lebih rendah Rp4 miliar dinyatakan tidak lulus. Sedangkan PT Rian Makmur Jaya yang nilai penawarannya lebih tinggi Rp4,629 miliar dinyatakan lulus administrasi.

“Walaupun terdakwa bersama dengan terdakwa Junaedi selaku Direktur PT Rian Makmur Jaya dan Deddy Octavardian telah mengetahui fakta harga pembelian barang, yang sebenarnya adalah lebih murah. Namun terdakwa selaku KPA, dengan maksud menambah kekayaan atas penerimaan komitmen fee tersebut tetap menyetujui pembayaran dan telah melakukan pencairan anggaran/uang pengadaan barang Paket pekerjaan Renovasi Lintasan Sirkuit Tartan Atletik PPLP Provinsi Sumatera Utara TA 2017,” bebernya.

Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama Junaedi dan Deddy Octavardian, telah menimbulkan kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp1,537 miliar, hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Sumut. Perhitungan dilakukan dengan cara menghitung selisih antara jumlah dana yang dicairkan, dan dipertanggungjawabkan dengan jumlah realisasi biaya pelaksanaan pekerjaan fisik renovasi dan mengurangkan pajak-pajak yang dipungut.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas jaksa. Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim diketuai Safril Batubara menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi. (man/btr)

KORUPSI: Drs Sujamrat MM dan Junaedi didakwa melakukan korupsi renovasi Sirkuit Tartan yang menyebabkan kerugian negara Rp1,53 miliar, Senin (6/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan pekerjaan renovasi Lintasan Sirkuit Tartan Atletik PPLP Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran (TA) 2017 diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/1).

Keduanya Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut Drs Sujamrat MM selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Direktur PT Rian Makmur Jaya (RMJ) selaku rekanan Junaedi didakwa telah mengorupsi pekerjaan sirkuit Tartan Rp1,537 miliar.

“Bahwa terdakwa turut serta melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp1,537 miliar,” ujar jaksa penuntut umum (JPU), Benhar Siswanto Zain.

Dijelaskan JPU, pada 2016 kantor Dispora Sumut merencanakan kegiatan renovasi sirkuit Tartan yang akan direkapitulasi menjadi perencanaan APBD Disporasu TA 2017. Ternyata, terdakwa bermaksud mendapat kekayaan dari paket pekerjaan tersebut sehingga terdakwa menghubungi saksi Deddy Octavardian selaku Direktur PT Pajajaran Multicon (berkas terpisah) yang sudah dikenal terdakwa sejak 2005 untuk mengerjakan paket pekerjaan itu.

“Atas informasi tersebut lalu saksi Deddy Octavardian berangkat dari Jakarta menuju kota Medan menjumpai terdakwa. Setelah bertemu saksi Deddy menyetujui mengerjakan proyek itu,” ujar JPU.

Terdakwa meminta agar Deddy membuat surat penawaran sebagai bahan untuk pembuatan hasil perhitungan sendiri (HPS). Dalam pertemuan itu Deddy menawarkan barang atau lapisan sintetik merk Regupol untuk perencanaan renovasi lintasan sircuit tersebut. Selain itu juga merincikan berapa volume dan berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk merenovasi serta melakukan pengukuran.

Sebulan kemudian tepatnya Januari 2017 pada saat proses pelelangan yaitu pada tahap evaluasi adminstrasi evaluasi teknis dan evaluasi harga ternyata PT Tamarona Putri Masro dengan nilai penawaran lebih rendah Rp4 miliar dinyatakan tidak lulus. Sedangkan PT Rian Makmur Jaya yang nilai penawarannya lebih tinggi Rp4,629 miliar dinyatakan lulus administrasi.

“Walaupun terdakwa bersama dengan terdakwa Junaedi selaku Direktur PT Rian Makmur Jaya dan Deddy Octavardian telah mengetahui fakta harga pembelian barang, yang sebenarnya adalah lebih murah. Namun terdakwa selaku KPA, dengan maksud menambah kekayaan atas penerimaan komitmen fee tersebut tetap menyetujui pembayaran dan telah melakukan pencairan anggaran/uang pengadaan barang Paket pekerjaan Renovasi Lintasan Sirkuit Tartan Atletik PPLP Provinsi Sumatera Utara TA 2017,” bebernya.

Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama Junaedi dan Deddy Octavardian, telah menimbulkan kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp1,537 miliar, hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Sumut. Perhitungan dilakukan dengan cara menghitung selisih antara jumlah dana yang dicairkan, dan dipertanggungjawabkan dengan jumlah realisasi biaya pelaksanaan pekerjaan fisik renovasi dan mengurangkan pajak-pajak yang dipungut.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas jaksa. Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim diketuai Safril Batubara menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi. (man/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/