25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Terungkap, Dr Iman Surya Tinggalkan Rumah karena Pelakor

DISIDANG: Terdakwa Dr Iman Surya diminta keterangnya oleh majelis hakim.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) penelantaran istri selama 3 tahun dengan terdakwa Kabid PPKB Pemko Medan, Dr Iman Surya kembali berlanjut. Kali ini dengan agenda keterangan saksi, terungkap bahwa terdakwa meninggalkan rumah karena wanita idaman lain alias perebut laki orang (pelakor).

Tiga saksi yang dihadirkan diantaranya Tapi Nari Nasution selaku istri terdakwa, Hj Zuraida Hafni selaku mertua terdakwa dan Vinsa Yosida Lubis.

Awalnya Ketua majelis hakim Erintuah Damanik menanyakan perihal terdakwa meninggalkan saksi korban.

KETERANGAN: Ketiga saksi memberikan keterangan dalam kasus KDRT dengan terdakwa Dr Iman Surya, Senin (6/1).

“Karna ada permasalahan dengan pihak ketiga yang merupakan teman wanita terdakwa. Dari percakapan di ponsel yang saya lihat, teman wanitanya bernama Sarifah Hanum,” ungkap saksi Tapi Nari di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/1).

“Apa isi percakapan itu,” tanya Erintuah. “Dia (terdakwa, red) berat hati meninggalkan perempuan itu, dan mengucapkan sehidup semati,” beber saksi.

Kemudian lanjut saksi, wanita selingkuhan terdakwa sempat dibawa terdakwa kerumah mereka di Jalan STM Medan. Saat itu, kata saksi, ia diajak untuk pergi menonton bioskop.

“Pernah ketemu dan kami dibawa nonton, akhirnya berlima nonton bersama dosen teman kuliahnya. Tapi pas nonton saya yang duduk sebelah dengan Dr Iman disuruh pindah dan perempuan itu duduk di sebelah terdakwa,” jelasnya.

Setelah itu lanjutnya saksi Tapi semakin curiga kepada terdakwa hingga sering terjadi pertengkaran diantara keduanya.”Karna selama perkawanin kami tidak pernah melihat ponsel masing-masing,” katanya.

Kemudian, pada Agustus 2015 terdakwa dibuat mulai tidak nyaman dan memilih meninggalkan rumah. Dr Iman yang menikahi saksi Tapi Nari, awalnya telah memiliki tiga orang anak. Namun setelah menikah, hanya dua anaknya saja yang tinggal bersama mereka.

“Anaknya awalnya tidak ikut dibawa, di bulan Juni 2016 setelah 6 bulan meninggalkan rumah anaknya dibawanya,” kata saksi lagi.

“Lalu apakah terdakwa tidak ingin kembali lagi?,” tanya Erintuah lagi. “Terdakwa mau kembali tapi saya tidak mau,” tegas Tapi.

Kembali majelis hakim menanyakan apakah saat itu terdakwa menjatuhkan talak.

“Memang tidak ada pak tapi di bulan Juli 2016 terdakwa mengirim sms kepada kepada saya dengan mengatakan ‘saya lepaskan tanggungjawab saya sebagai suami’,” ungkapnya, sambil berurai air mata.

Selain itu, Hj Zuraida Hafni dalam keterangannya menyatakan dari kasus yang terjadi ia telah berulangkali mendamaikan pertengkaran anaknya itu. “Saya selaku orangtua sedih, sudah saya nasehati karna saya marah ke terdakwa untuk membawa anaknya. Saya nasehati aja, karna saya nggak suka melihat selingkuh, saya sedih. Saya dengar dari mereka yang mau tinggal di apartemen lah beginilah,” ujar Zuraida, sembari tangannya bergetar menceritakannya.

“Saya sebagai orangtua hanya menuntut keadilan saja,” pintanya.

Saksi lainnya, Vinsa Yosida Lubis mengaku mengetahui perselingkuhan terdakwa dengan saksi korban setelah Tapi Nari menceritakan kepadanya. “Saya selama korban berpisah hanya mendengar curhat sajalah. Karna Dr Iman berselingkuh,” ucapnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda keterangan saksi lainnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia, mendakwanya Dr Iman Surya melakukan KDRT dengan menelantarkan istrinya selama 3 tahun. Jaksa mendakwanya melanggar Pasal 44 huruf (a) UU RI No 23 Tahun 2004, dengan ancaman 3 tahun.

Sebelumnya, dalam sidang beragendakan keberatan atas dakwaan (eksepsi) beberapa pekan lalu, Jaksa menolak eksepsi terdakwa yang merupakan Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Pemko Medan. (man/btr)

DISIDANG: Terdakwa Dr Iman Surya diminta keterangnya oleh majelis hakim.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) penelantaran istri selama 3 tahun dengan terdakwa Kabid PPKB Pemko Medan, Dr Iman Surya kembali berlanjut. Kali ini dengan agenda keterangan saksi, terungkap bahwa terdakwa meninggalkan rumah karena wanita idaman lain alias perebut laki orang (pelakor).

Tiga saksi yang dihadirkan diantaranya Tapi Nari Nasution selaku istri terdakwa, Hj Zuraida Hafni selaku mertua terdakwa dan Vinsa Yosida Lubis.

Awalnya Ketua majelis hakim Erintuah Damanik menanyakan perihal terdakwa meninggalkan saksi korban.

KETERANGAN: Ketiga saksi memberikan keterangan dalam kasus KDRT dengan terdakwa Dr Iman Surya, Senin (6/1).

“Karna ada permasalahan dengan pihak ketiga yang merupakan teman wanita terdakwa. Dari percakapan di ponsel yang saya lihat, teman wanitanya bernama Sarifah Hanum,” ungkap saksi Tapi Nari di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/1).

“Apa isi percakapan itu,” tanya Erintuah. “Dia (terdakwa, red) berat hati meninggalkan perempuan itu, dan mengucapkan sehidup semati,” beber saksi.

Kemudian lanjut saksi, wanita selingkuhan terdakwa sempat dibawa terdakwa kerumah mereka di Jalan STM Medan. Saat itu, kata saksi, ia diajak untuk pergi menonton bioskop.

“Pernah ketemu dan kami dibawa nonton, akhirnya berlima nonton bersama dosen teman kuliahnya. Tapi pas nonton saya yang duduk sebelah dengan Dr Iman disuruh pindah dan perempuan itu duduk di sebelah terdakwa,” jelasnya.

Setelah itu lanjutnya saksi Tapi semakin curiga kepada terdakwa hingga sering terjadi pertengkaran diantara keduanya.”Karna selama perkawanin kami tidak pernah melihat ponsel masing-masing,” katanya.

Kemudian, pada Agustus 2015 terdakwa dibuat mulai tidak nyaman dan memilih meninggalkan rumah. Dr Iman yang menikahi saksi Tapi Nari, awalnya telah memiliki tiga orang anak. Namun setelah menikah, hanya dua anaknya saja yang tinggal bersama mereka.

“Anaknya awalnya tidak ikut dibawa, di bulan Juni 2016 setelah 6 bulan meninggalkan rumah anaknya dibawanya,” kata saksi lagi.

“Lalu apakah terdakwa tidak ingin kembali lagi?,” tanya Erintuah lagi. “Terdakwa mau kembali tapi saya tidak mau,” tegas Tapi.

Kembali majelis hakim menanyakan apakah saat itu terdakwa menjatuhkan talak.

“Memang tidak ada pak tapi di bulan Juli 2016 terdakwa mengirim sms kepada kepada saya dengan mengatakan ‘saya lepaskan tanggungjawab saya sebagai suami’,” ungkapnya, sambil berurai air mata.

Selain itu, Hj Zuraida Hafni dalam keterangannya menyatakan dari kasus yang terjadi ia telah berulangkali mendamaikan pertengkaran anaknya itu. “Saya selaku orangtua sedih, sudah saya nasehati karna saya marah ke terdakwa untuk membawa anaknya. Saya nasehati aja, karna saya nggak suka melihat selingkuh, saya sedih. Saya dengar dari mereka yang mau tinggal di apartemen lah beginilah,” ujar Zuraida, sembari tangannya bergetar menceritakannya.

“Saya sebagai orangtua hanya menuntut keadilan saja,” pintanya.

Saksi lainnya, Vinsa Yosida Lubis mengaku mengetahui perselingkuhan terdakwa dengan saksi korban setelah Tapi Nari menceritakan kepadanya. “Saya selama korban berpisah hanya mendengar curhat sajalah. Karna Dr Iman berselingkuh,” ucapnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda keterangan saksi lainnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia, mendakwanya Dr Iman Surya melakukan KDRT dengan menelantarkan istrinya selama 3 tahun. Jaksa mendakwanya melanggar Pasal 44 huruf (a) UU RI No 23 Tahun 2004, dengan ancaman 3 tahun.

Sebelumnya, dalam sidang beragendakan keberatan atas dakwaan (eksepsi) beberapa pekan lalu, Jaksa menolak eksepsi terdakwa yang merupakan Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Pemko Medan. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/