30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Pasutri Sindikat Penjual Bayi Luar Nikah Dibekuk

FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS Petugas kepolisian menangkap dua tersangka yang melakukan kejahat penjualan bayi di Mapolresta Medan Jalan Hm Said Medan, Kamis (6/2). Setelah melakukan penyelidikan secara 'Undercover Buy' alias menyaru, petugas Unit Judisila Polresta Medan, membongkar sindikat penjualan bayi di kawasan Jalan Bromo/Jalan Ikhlas Gang Pembangunan II, yang kerap dijadikan transaksi penjualan bayi.
FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Petugas kepolisian menangkap dua tersangka yang melakukan kejahat penjualan bayi di Mapolresta Medan Jalan Hm Said Medan, Kamis (6/2). Setelah melakukan penyelidikan secara ‘Undercover Buy’ alias menyaru, petugas Unit Judisila Polresta Medan, membongkar sindikat penjualan bayi di kawasan Jalan Bromo/Jalan Ikhlas Gang Pembangunan II, yang kerap dijadikan transaksi penjualan bayi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Unit Judi/Sila Polresta Medan berhasil membekuk pasangan suami istri yang jadi sindikat penjualan bayi luar nikah antar kota dan provinsi di Jl. Bromo Ujung/Jl. Ikhlas, Gang Pembangunan II Medan, Kamis (6/2) sore.

Selain menangkap Marihot Nainggolan (40) dan istrinya Herawaty boru Pasaribu (38), petugas juga menyelamatkan seorang bayi laki-laki yang belum sempat dijual.

Penangkapan ini berawal dari info warga yang mengatakan Klinik Bersalin Herawaty yang sering melakukan penjualan bayi dengan modus gratis melahirkan. Untuk membuktikan info berharga itu, polisi pun melakukan penyelidikan ke lokasi.

“Awalnya dua petugas Polwan yang kita dikirim ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dengan menyaru sebagai pembeli bayi. Setelah harga dan lokasi transaksi disepakati dengan Herawaty dan Marihot. Selanjutnya kedua tersangka dan Polwan itu pun janjian melakukan serah terima uang dan bayi di klinik. Singkat cerita, setelah bayi diserahkan, kedua tersangka ini langsung kita tangkap dan boyong ke Polresta Medan,” beber salah seorang petugas yang ikut menangkap pasutri ini.

Saat diperiksa, Marihot dan istrinya mengaku baru tiga kali menjual bayi pada warga Medan. Biasanya, seorang bayi dijual seharga Rp 15 juta. “Jadi begini caranya, bila ada wanita (khususnya wanita malam) yang hamil di luar nikah. Hernawaty datang untuk membantu dan menjanjikan biaya persalinan gratis.

Karena terdesak ekonomi dan harus melahirkan, ibu calon bayi itu pun menerima tawaran kami,” tutur Herawaty menirukan ucapan kedua tersangka. “Selanjutnya, pasca bayi lahir, si ibu lantas diberi uang Rp 2 juta. Setelah sehat, si ibu pun lantas disuruh pulang. Sedang bayinya tinggal di klinik menunggu pembeli. Kalau bayi laki-laki yang diamankan ini berumur sekitar 3 bulan,” sambung polisi yang ikut mengamankan pasutri tersebut.

Selain berkordinasi dengan pihak KPID, saat ini polisi juga masih melakukan pengembangan ke Tanjung Balai dan Pekanbaru. Sebab, info yang beredar ada bayi yang dijual ke daerah tersebut.

“Itu info yang kita terima, tapi masih kami dalami. Kebanyakan bayi-bayi itu dijual pada warga berdarah Tionghoa. Bukan itu saja, kami juga masih mengejar ibu bayi itu karena melakukan kesalahan dengan menjual bayinya. Keduanya masih diperiksa itu,” pungkasnya saat bercerita di lantai II gedung Sat Reskrim Polresta Medan.

Sementara itu, Herawaty yang ditemui kru koran ini, enggan memberikan keterangan dengan alasan malas.

“Sudah tiga kali, malas. Untuk apa ditanya-tanyain? Awaslah, aku mau lewat,” ucapnya sembari mendorong wartawan.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, Unit Judi/Sila yang menangkap. Saat ini sedang diperiksa oleh penyidik. Besok akan kita paparkan,” singkatnya.

Pasca digerebek polisi, klinik yang baru sekitar 3 tahun beroperasi itu adalah milik Herawaty yang berstatus sebagai bidan yang kerap membantu persalinan para wanita yang tengah hamil. Akan tetapi tak ada yang menyangka jika klinik tersebut ternyata melakoni aktifitas jual beli bayi.

Saat disambangi kru koran ini, klinik tersebut hanya dihuni oleh seorang wanita tua yang mengaku tak begitu mengetahui jika pasutri pemilik rumah itu ditangkap polisi. “Gak tahu aku, aku baru datang ke rumah ini. Menjaga ajanya aku,” katanya.

Sementara itu, Lina (38) warga sekitar yang ditemui mengatakan, selama ini warga sama sekali tak mengetahui adanya aktifitas jual beli bayi di klinik itu. Sejak beroperasi, klinik itu memang kerap didatangi wanita yang tengah hamil untuk melakukan pemeriksaan. Tak jarang pula, Herawaty keluar klinik untuk membantu persalinan.

Amatan di lokasi, rumah bercat kuning kecokelatan tersebut tampak tak memiliki aktifitas. Pasca digrebek, klinik tersebut pun tutup karena si empunya masih harus berusan dengan pihak kepolisian. (wel/gib/deo)

FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS Petugas kepolisian menangkap dua tersangka yang melakukan kejahat penjualan bayi di Mapolresta Medan Jalan Hm Said Medan, Kamis (6/2). Setelah melakukan penyelidikan secara 'Undercover Buy' alias menyaru, petugas Unit Judisila Polresta Medan, membongkar sindikat penjualan bayi di kawasan Jalan Bromo/Jalan Ikhlas Gang Pembangunan II, yang kerap dijadikan transaksi penjualan bayi.
FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Petugas kepolisian menangkap dua tersangka yang melakukan kejahat penjualan bayi di Mapolresta Medan Jalan Hm Said Medan, Kamis (6/2). Setelah melakukan penyelidikan secara ‘Undercover Buy’ alias menyaru, petugas Unit Judisila Polresta Medan, membongkar sindikat penjualan bayi di kawasan Jalan Bromo/Jalan Ikhlas Gang Pembangunan II, yang kerap dijadikan transaksi penjualan bayi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Unit Judi/Sila Polresta Medan berhasil membekuk pasangan suami istri yang jadi sindikat penjualan bayi luar nikah antar kota dan provinsi di Jl. Bromo Ujung/Jl. Ikhlas, Gang Pembangunan II Medan, Kamis (6/2) sore.

Selain menangkap Marihot Nainggolan (40) dan istrinya Herawaty boru Pasaribu (38), petugas juga menyelamatkan seorang bayi laki-laki yang belum sempat dijual.

Penangkapan ini berawal dari info warga yang mengatakan Klinik Bersalin Herawaty yang sering melakukan penjualan bayi dengan modus gratis melahirkan. Untuk membuktikan info berharga itu, polisi pun melakukan penyelidikan ke lokasi.

“Awalnya dua petugas Polwan yang kita dikirim ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dengan menyaru sebagai pembeli bayi. Setelah harga dan lokasi transaksi disepakati dengan Herawaty dan Marihot. Selanjutnya kedua tersangka dan Polwan itu pun janjian melakukan serah terima uang dan bayi di klinik. Singkat cerita, setelah bayi diserahkan, kedua tersangka ini langsung kita tangkap dan boyong ke Polresta Medan,” beber salah seorang petugas yang ikut menangkap pasutri ini.

Saat diperiksa, Marihot dan istrinya mengaku baru tiga kali menjual bayi pada warga Medan. Biasanya, seorang bayi dijual seharga Rp 15 juta. “Jadi begini caranya, bila ada wanita (khususnya wanita malam) yang hamil di luar nikah. Hernawaty datang untuk membantu dan menjanjikan biaya persalinan gratis.

Karena terdesak ekonomi dan harus melahirkan, ibu calon bayi itu pun menerima tawaran kami,” tutur Herawaty menirukan ucapan kedua tersangka. “Selanjutnya, pasca bayi lahir, si ibu lantas diberi uang Rp 2 juta. Setelah sehat, si ibu pun lantas disuruh pulang. Sedang bayinya tinggal di klinik menunggu pembeli. Kalau bayi laki-laki yang diamankan ini berumur sekitar 3 bulan,” sambung polisi yang ikut mengamankan pasutri tersebut.

Selain berkordinasi dengan pihak KPID, saat ini polisi juga masih melakukan pengembangan ke Tanjung Balai dan Pekanbaru. Sebab, info yang beredar ada bayi yang dijual ke daerah tersebut.

“Itu info yang kita terima, tapi masih kami dalami. Kebanyakan bayi-bayi itu dijual pada warga berdarah Tionghoa. Bukan itu saja, kami juga masih mengejar ibu bayi itu karena melakukan kesalahan dengan menjual bayinya. Keduanya masih diperiksa itu,” pungkasnya saat bercerita di lantai II gedung Sat Reskrim Polresta Medan.

Sementara itu, Herawaty yang ditemui kru koran ini, enggan memberikan keterangan dengan alasan malas.

“Sudah tiga kali, malas. Untuk apa ditanya-tanyain? Awaslah, aku mau lewat,” ucapnya sembari mendorong wartawan.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, Unit Judi/Sila yang menangkap. Saat ini sedang diperiksa oleh penyidik. Besok akan kita paparkan,” singkatnya.

Pasca digerebek polisi, klinik yang baru sekitar 3 tahun beroperasi itu adalah milik Herawaty yang berstatus sebagai bidan yang kerap membantu persalinan para wanita yang tengah hamil. Akan tetapi tak ada yang menyangka jika klinik tersebut ternyata melakoni aktifitas jual beli bayi.

Saat disambangi kru koran ini, klinik tersebut hanya dihuni oleh seorang wanita tua yang mengaku tak begitu mengetahui jika pasutri pemilik rumah itu ditangkap polisi. “Gak tahu aku, aku baru datang ke rumah ini. Menjaga ajanya aku,” katanya.

Sementara itu, Lina (38) warga sekitar yang ditemui mengatakan, selama ini warga sama sekali tak mengetahui adanya aktifitas jual beli bayi di klinik itu. Sejak beroperasi, klinik itu memang kerap didatangi wanita yang tengah hamil untuk melakukan pemeriksaan. Tak jarang pula, Herawaty keluar klinik untuk membantu persalinan.

Amatan di lokasi, rumah bercat kuning kecokelatan tersebut tampak tak memiliki aktifitas. Pasca digrebek, klinik tersebut pun tutup karena si empunya masih harus berusan dengan pihak kepolisian. (wel/gib/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/