MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, anggota komisioner Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan dan rekanya, Fahmy Wahyudi Harahap. Keduanya terjerat kasus dugaan korupsi terkait pemerasan terhadap calon legislatif anggota DPRD Medan.
“Benar. Bidang Pidsus Kejari Medan, pada Senin (5/2/2024) siang, telah menerima pelimpahan tahap II dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut),” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, melalui Kasi Intelijen Dapot Dariarma, Selasa (6/2/2024) malam.
Dikatakan Dapot, setelah melaksanakan tahap II, tim Pidsus Kejari Medan langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
“Keduanya ditahan di Rutan Tanjunggusta Medan untuk 20 hari kedepan sembari menunggu JPU melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan,” kata mantan Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang itu.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana.
Diketahui, Azlansyah Hasibuan (32) dan Fahmy Wahyudi Harahap (29) terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumut. Keduanya, diduga melakukan pemerasan terhadap calon anggota legislatif DPRD Kota Medan periode 2024-2029 yang mengurus kelengkapan administratif persyaratan.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti uang senilai Rp25 juta. Uang yang diamankan dari kedua tersangka adalah uang yang diminta dari salah satu bakal calon Legislatif DPRD Kota Medan yang tidak lulus verifikasi dan dinyatakan tidak terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Komisi Pemilihan Umum Kota Medan.
Dalam kasus itu, Azlansyah Hasibuan diduga berperan sebagai orang yang meminta uang kepada korban. Sementara Fahmy Wahyudi berperan sebagaimana perantara pemerasan. (man/ram)