25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Kuasa Hukum Korban Apresiasi Kejari Medan, Terpidana Penipuan Penggelapan Dieksekusi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sudah mengesekusi terpidana kasus penipuan dan penggelapan atas nama Alifa Utami S.Hut (29). Atas hal itu, Kuasa Hukum korban Hj Fauziana dari Kantor Hukum SAS, H Abdul Salam Karim dan tim, Ali Rahmansyah, Putra Piliang, dan Sugianto SP Nadek, mengapresiasi kinerja Kejari Medan.

Abdul Salam Karim menjelaskan bahwa Alifa Utami yang merupakan warga Jalan Darat, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, itu dieksekusi oleh Kejari Medan, Selasa (8/11) kemarin pagi. “Eksekusi dilakukan pagi tadi pukul 09.00 WIB di Perumahan Taman Perkasa Indah (TPI) Pasar II, Ringroad, Medan. Atas perbuatan pelaku Alifah Utami, korban Fauziana mengalami kerugian sebesar Rp 660.000. 000,” sebut Abdul kepada wartawan, Rabu (9/11).

Abdul Salam Karim menyebut, eksekusi putusan atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 739 K/Pid/2022 atas kasasi jaksa Kejari Medan, Ramboo Loly Sinurat SH, maka terpidana divonis dengan putusan hukuman 2 tahun penjara.

“Terpidana sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Abdul Salam Karim.(gus/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sudah mengesekusi terpidana kasus penipuan dan penggelapan atas nama Alifa Utami S.Hut (29). Atas hal itu, Kuasa Hukum korban Hj Fauziana dari Kantor Hukum SAS, H Abdul Salam Karim dan tim, Ali Rahmansyah, Putra Piliang, dan Sugianto SP Nadek, mengapresiasi kinerja Kejari Medan.

Abdul Salam Karim menjelaskan bahwa Alifa Utami yang merupakan warga Jalan Darat, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, itu dieksekusi oleh Kejari Medan, Selasa (8/11) kemarin pagi. “Eksekusi dilakukan pagi tadi pukul 09.00 WIB di Perumahan Taman Perkasa Indah (TPI) Pasar II, Ringroad, Medan. Atas perbuatan pelaku Alifah Utami, korban Fauziana mengalami kerugian sebesar Rp 660.000. 000,” sebut Abdul kepada wartawan, Rabu (9/11).

Abdul Salam Karim menyebut, eksekusi putusan atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 739 K/Pid/2022 atas kasasi jaksa Kejari Medan, Ramboo Loly Sinurat SH, maka terpidana divonis dengan putusan hukuman 2 tahun penjara.

“Terpidana sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Abdul Salam Karim.(gus/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/