MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dijanjikan upah Rp4,8 juta, dua petani asal Aceh Utara, Anwar (30) dan Sabhiludin (32) ditangkap membawa 16 bal ganja kering seberat 16 kilogram. Keduanya ditangkap saat akan mengantarkan ganja kering itu dari Medan dengan tujuan Palembang. Kedua petani itu ditangkap polisi, Jumat (3/3) sekira pukul 10.00 WIB di Flyover Amplas.
Informasi diperoleh, Senin (6/3), satu jam sebelum keduanya ditangkap, Unit Reskrim Polsek Patumbak mendapat informasi dari informan bahwa ada dua orang pria penumpang bus dari Aceh yang membawa tas ransel warna hitam berisi ganja kering siap edar dengan tujuan Medan dan Palembang.
Mendapat informasi tersebut, kemudian Kanit Reskrim Polsek Patumbak membentuk tim untuk meringkus kedua kurir ganja tersebut. Selanjutnya, tim membuntuti kedua pelaku yang menumpang angkutan umum KPUM dari Jalan Ringroad hingga ke Jalan Sisingamangaraja.
Begitu kedua pelaku tiba di Flyover Amplas, tim langsung meringkus kedua tersangka berikut barang bukti 16 bal ganja kering yang disimpan di bawah baju di dalam tas ransel kedua tersangka. Guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya, selanjutnya kedua tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Patumbak guna proses penyidikan dan pengembangan.
“Kedua tersangka yang berprofesi sebagai petani ini mengaku nekat membawa ganja tersebut karena tergiur dengan upah sebesar Rp300 ribu setiap satu bal ganja. Jika dikali 16 bal, berarti satu tersangka mendapat upah sebesar Rp4,8 juta,” kata Kapolsek Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi, melalui Kanit Reskrim AKP Ferry Kusnadi.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Undang-undang Narkotika No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (mag-1/ril)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dijanjikan upah Rp4,8 juta, dua petani asal Aceh Utara, Anwar (30) dan Sabhiludin (32) ditangkap membawa 16 bal ganja kering seberat 16 kilogram. Keduanya ditangkap saat akan mengantarkan ganja kering itu dari Medan dengan tujuan Palembang. Kedua petani itu ditangkap polisi, Jumat (3/3) sekira pukul 10.00 WIB di Flyover Amplas.
Informasi diperoleh, Senin (6/3), satu jam sebelum keduanya ditangkap, Unit Reskrim Polsek Patumbak mendapat informasi dari informan bahwa ada dua orang pria penumpang bus dari Aceh yang membawa tas ransel warna hitam berisi ganja kering siap edar dengan tujuan Medan dan Palembang.
Mendapat informasi tersebut, kemudian Kanit Reskrim Polsek Patumbak membentuk tim untuk meringkus kedua kurir ganja tersebut. Selanjutnya, tim membuntuti kedua pelaku yang menumpang angkutan umum KPUM dari Jalan Ringroad hingga ke Jalan Sisingamangaraja.
Begitu kedua pelaku tiba di Flyover Amplas, tim langsung meringkus kedua tersangka berikut barang bukti 16 bal ganja kering yang disimpan di bawah baju di dalam tas ransel kedua tersangka. Guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya, selanjutnya kedua tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Patumbak guna proses penyidikan dan pengembangan.
“Kedua tersangka yang berprofesi sebagai petani ini mengaku nekat membawa ganja tersebut karena tergiur dengan upah sebesar Rp300 ribu setiap satu bal ganja. Jika dikali 16 bal, berarti satu tersangka mendapat upah sebesar Rp4,8 juta,” kata Kapolsek Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi, melalui Kanit Reskrim AKP Ferry Kusnadi.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Undang-undang Narkotika No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (mag-1/ril)