26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Dugaan Korupsi Kontribusi PAD di PDAM Tirtanadi: Polisi Bakal Periksa Saksi Baru

ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polda Sumut masih terus mendalami kasus dugaan korupsi setoran kontribusi PDAM Tirtanadi ke PAD Pemrov Sumut. Kasus yang ditangani penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut ini akan mengambil keterangan para saksi untuk mengembangkan penyelidikan.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyebutkan, pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk melengkapi berkas penyelidikan. “Belum masuk penyidikan ya, masih penyelidikan,” kata MP Nainggolan kepada wartawan, Jumat (6/3).

Disebutkan dia, untuk mengungkap kasus yang merugikan negara ini, pihaknya akan memeriksa beberapa saksi dari pihak PDAM maupun dari pihak manapun yang ada keterlibatan. “Siapa saja itu bakal akan kita periksa untuk melengkapi penyelidikan dan tergantung penyidik,” cetusnya.

Namun, MP Nainggolan masih enggan menyebutkan siapa saja saksi-saksi dari PDAM Tirtanadi yang akan diperiksa itu. “Sabar dulu, intinya kasus ini masih dikembangkan,” tandas dia.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PKS DPRD Sumatera Utara Misno Adisyah Putra, mengatakan dugaan korupsi tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sampai ke akarnya. “Harus diusut tuntas,” ujarnya, Rabu (4/3).

Diketahui, penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dilakukan Polda Sumut karena pembayaran kontribusi PAD Sumut terindikasi belum dilakukan sesuai besaran yang seharusnya. Dari keuntungan PDAM Tirtanadi sebesar Rp74 miliar, jumlah yang disetorkan masih sekitar Rp20 miliar oleh Arif Haryadian yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi.

Jumlah ini masih belum sesuai besaran jika mengacu pada Perda nomor 3 tahun 2018 dalam pasal 50 yang menyebutkan, apabila PDAM Tirtanadi cakupan wilayahnya sudah mencapai 80 persen lebih atau sama, maka diwajibkan menyetor kontribusi PAD ke Pemprovsu sebesar 55 persen dari keuntungan.

Arif Haryadian mengaku sudah diperiksa penyidik Polda Sumut terkait dugaan korupsi tersebut. Dia menjelaskan kronologis pembayaran tersebut, dana cicilan pertama disetor sebesar Rp 20 miliar.

Setelah pembayaran tersebut, dia kemudian tidak lagi menjabat posisi Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi, sehingga cicilan selanjutnya seharusnya menjadi tanggungjawab pejabat yang menggantikannya. (ris/btr)

ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polda Sumut masih terus mendalami kasus dugaan korupsi setoran kontribusi PDAM Tirtanadi ke PAD Pemrov Sumut. Kasus yang ditangani penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut ini akan mengambil keterangan para saksi untuk mengembangkan penyelidikan.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyebutkan, pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk melengkapi berkas penyelidikan. “Belum masuk penyidikan ya, masih penyelidikan,” kata MP Nainggolan kepada wartawan, Jumat (6/3).

Disebutkan dia, untuk mengungkap kasus yang merugikan negara ini, pihaknya akan memeriksa beberapa saksi dari pihak PDAM maupun dari pihak manapun yang ada keterlibatan. “Siapa saja itu bakal akan kita periksa untuk melengkapi penyelidikan dan tergantung penyidik,” cetusnya.

Namun, MP Nainggolan masih enggan menyebutkan siapa saja saksi-saksi dari PDAM Tirtanadi yang akan diperiksa itu. “Sabar dulu, intinya kasus ini masih dikembangkan,” tandas dia.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PKS DPRD Sumatera Utara Misno Adisyah Putra, mengatakan dugaan korupsi tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sampai ke akarnya. “Harus diusut tuntas,” ujarnya, Rabu (4/3).

Diketahui, penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dilakukan Polda Sumut karena pembayaran kontribusi PAD Sumut terindikasi belum dilakukan sesuai besaran yang seharusnya. Dari keuntungan PDAM Tirtanadi sebesar Rp74 miliar, jumlah yang disetorkan masih sekitar Rp20 miliar oleh Arif Haryadian yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi.

Jumlah ini masih belum sesuai besaran jika mengacu pada Perda nomor 3 tahun 2018 dalam pasal 50 yang menyebutkan, apabila PDAM Tirtanadi cakupan wilayahnya sudah mencapai 80 persen lebih atau sama, maka diwajibkan menyetor kontribusi PAD ke Pemprovsu sebesar 55 persen dari keuntungan.

Arif Haryadian mengaku sudah diperiksa penyidik Polda Sumut terkait dugaan korupsi tersebut. Dia menjelaskan kronologis pembayaran tersebut, dana cicilan pertama disetor sebesar Rp 20 miliar.

Setelah pembayaran tersebut, dia kemudian tidak lagi menjabat posisi Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi, sehingga cicilan selanjutnya seharusnya menjadi tanggungjawab pejabat yang menggantikannya. (ris/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/