25 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Polsek Perbaungan Ungkap Peredaran Narkotika, 0,5 Kg Sabu Disita, Kaki Pengedar Ditembak

BARANG BUKTI: Martin Ginting (39) alias Martin saat menunjukan barang bukti sabu dihadapan Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson Sitompul SH, MH bersama personel Polsek Perbaungan, Selasa (4/2). agusman/SUMUT POS
BARANG BUKTI: Martin Ginting (39) alias Martin saat menunjukan barang bukti sabu dihadapan Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson Sitompul SH, MH bersama personel Polsek Perbaungan, Selasa (4/2).
Agusman/SUMUT POS

SERGAI, SUMUTPOS.CO -Martin Ginting (39) alias Martin pengedar sabu berhasil diringkus Polsek Perbaungan, dilingkungan VII Kebun Kelapa Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan, Selasa (4/2).

Dari tangan warga Pondok Agung Kelurahan Melati Kebun Kecamatan Perbaugan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus sabu dalam plastik klip transfaran, 1 Hp merk Nokia warna merah, 1 unit timbangan duduk orange, 1 unit tas sandang warna kuning.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum melalui Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson Sitompul SH, MH mengatakan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat atas maraknya peredaran sabu yang dilakukan oleh tersangka Martin.

Menerima informasi berharga itu, selanjutnya anggota langsung melakukan undercover terhadap tersangka, dengan cara memesan sabu tersebut. Kemudian transaksi disepakati disebuah rumah kosong yang berada di Lingkungan VII Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan.

Sambung AKP Jhonson, anggota langsung meringkus tersangka bersama barang bukti 5 bungkus plastik besar berisi sabu, 1 unit timbangan duduk warna orange, 1 unit Hp merk Nokia warna merah.

Namun, saat dilakukan pengembangan terhadap tersangka melawan petugas, lalu kemudian anggota memberikan tembakan peringatan dan terukur dengan menembak kedua kaki tersangka, ucapnya.

“Jadi dari total barang bukti yang diamankan ada 5 bungkus sabu, dalam setiap bungkusnya terdapat 1 Ons sabu, jadi total semuanya ada sekitar 1/2Kg sabu. Tersangka, dijerat dengan pasal 114 (1) Sub 112 UU RI No 35 tahun 2009 ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, denda paling sedikit 1 Miliyar paling banyak10 Milyar,” Tandas AKP Jhonson. (sur/btr)

BARANG BUKTI: Martin Ginting (39) alias Martin saat menunjukan barang bukti sabu dihadapan Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson Sitompul SH, MH bersama personel Polsek Perbaungan, Selasa (4/2). agusman/SUMUT POS
BARANG BUKTI: Martin Ginting (39) alias Martin saat menunjukan barang bukti sabu dihadapan Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson Sitompul SH, MH bersama personel Polsek Perbaungan, Selasa (4/2).
Agusman/SUMUT POS

SERGAI, SUMUTPOS.CO -Martin Ginting (39) alias Martin pengedar sabu berhasil diringkus Polsek Perbaungan, dilingkungan VII Kebun Kelapa Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan, Selasa (4/2).

Dari tangan warga Pondok Agung Kelurahan Melati Kebun Kecamatan Perbaugan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus sabu dalam plastik klip transfaran, 1 Hp merk Nokia warna merah, 1 unit timbangan duduk orange, 1 unit tas sandang warna kuning.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum melalui Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson Sitompul SH, MH mengatakan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat atas maraknya peredaran sabu yang dilakukan oleh tersangka Martin.

Menerima informasi berharga itu, selanjutnya anggota langsung melakukan undercover terhadap tersangka, dengan cara memesan sabu tersebut. Kemudian transaksi disepakati disebuah rumah kosong yang berada di Lingkungan VII Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan.

Sambung AKP Jhonson, anggota langsung meringkus tersangka bersama barang bukti 5 bungkus plastik besar berisi sabu, 1 unit timbangan duduk warna orange, 1 unit Hp merk Nokia warna merah.

Namun, saat dilakukan pengembangan terhadap tersangka melawan petugas, lalu kemudian anggota memberikan tembakan peringatan dan terukur dengan menembak kedua kaki tersangka, ucapnya.

“Jadi dari total barang bukti yang diamankan ada 5 bungkus sabu, dalam setiap bungkusnya terdapat 1 Ons sabu, jadi total semuanya ada sekitar 1/2Kg sabu. Tersangka, dijerat dengan pasal 114 (1) Sub 112 UU RI No 35 tahun 2009 ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, denda paling sedikit 1 Miliyar paling banyak10 Milyar,” Tandas AKP Jhonson. (sur/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/