ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Res Narkoba Polres Asahan menangkap pasangan suami istri (pasutri) warga Jalan Rel Kereta Api Lingkungan V Kelurahan Betingkuala Kapias Kecamatan Teluknibung Kota Tanjungbalai. Pasangan suami istri berinisial ASH alias Pian (45) dan E alias Amoy (36) itu diamankan atas dugaan sebagai bandar narkotika jenis sabu. Dari tersangka petugas menyita barang bukti 1 timbangan elektrik, 892.87 gram dari sembilan plastik klip berisikan sabu dan lainnya.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan pasangan suami istri tersebut diamankan pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2022 pukul 17.00 wib.
“Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat yang melaporkan di daerah Bendang Kecamatan Airjoman Asahan ada seorang laki laki berinisial ASH alias Pian (45) dengan ciri ciri mengendarai sepeda motor jenis kawasaki ninja warna hijau dan berbadan tinggi sebagai bandar narkotika jenis sabu,”kata Kapolres, Rabu (2/3).
Mendapat informasi tersebut, Kanit I Satuan Reserse Narkoba Iptu Mulyoto SH MH memerintahkan personel melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba.
“Setelah dilakukan komunikasi dan pelaku ASH alias Pian (45) merespon dengan menentukan tempat bertemu di Jalan Lingkar Seiraja Kecamatan Seitualang Raso Kota Tanjungbalai. Kemudian saat di lokasi yang di sepakati, personel melihat pelaku ASH alias Pian datang dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja dan pada saat itu juga pelaku memberikan sebuah berusikan sabi,”ucap Kapolres.
Tidak membuang waktu lama, pelaku ASH alias Pian langsung diamankan bersama barang bukti 1 bungkus plastik berisi sabu. “Setelah diamankan, petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman rumah pelaku dan hasil penggeledahan rumah pelaku di dapati sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres.
Selain pelaku ASH alias Pian yang diamankan, Kapolres menyebutkan petugas turut mengamankan istri pelaku E alias Amoy (36) yang diduga ikut terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. (dat/azw)