26.6 C
Medan
Tuesday, June 24, 2025
spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

Bandar sabu

16 Kg Sabu Disembunyikan di Mobil Towing

Tim Unit 2 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) berhasil menggagalkan penyeludupan 16Kg sabu-sabu yang tersembunyi di dalam mobil Toyota Sienta berpelat B2041BOC, pada Senin (3/3) lalu.

Masyarakat Bukit Lawang Resah, Bandar Sabu Eksis Beroperasi

Aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Langkat Hulu persisnya daerah tempat wisata Bukit Lawang, Bahorok, Langkat, masih tetap eksis. Terduga bandar berinisial HBB pun masih bebas dengan leluasa mengedarkan kristal putih tersebut. Masyarakat resah melihat aktivitas tersebut. Bahkan, masyarakat menuding, aparat tutup mata. "Kami mohon jangan tutup mata, masyarakat di sini (Bukit Lawang) resah, jangan didiamkan," kata masyarakat yang meminta namanya tidak ditulis dalam media, Senin (3/2/2025).

Ucok Korak Bandar Sabu Aek Kuo Diringkus Polisi

Sepak terjang UAN alias Ucok Korak (48) warga dusun IV Desa Sidomulyo Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara, kandas ditangan polisi. Sebagai bandar sabu di Kecamatan Aek Kuo ucok Korak menjadi target operasi (TO) Polisi.

Miliki 2 Kg Sabu, 2 Terdakwa Dituntut 17 dan 20 Tahun Penjara

Terdakwa Muhammad Fahmi dituntut jaksa 20 tahun penjara. Sementara, terdakwa Sayed Abdillah dituntut 17 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti atas kasus kepemilikan sabu seberat 2 kilogram (kg) dan 10 butir ekstasi, ratusan butir pil erimin serta 5 butir happy five.

40 Bungkus Sabu di Amankan Dari Saku Celana Muhrizal

Sat Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus Muhrizal (49) yang telah meresahkan warga. Dalam kantong Muhrizal ditemukan 40 paket kecil plastik transferan sabu, Kamis (21/9/2023).

Bawa 2 Kg Sabu, 2 Terdakwa Divonis 14 Tahun Penjara

Terdakwa Junaidi alias Juned (36) warga asal Rokan Hilir dan Suroso alias Roso (50) warga asal Asahan divonis masing-masing 14 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah membawa sabu seberat 2 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/6/2023).

Polisi Tangkap Pasutri Bandar Sabu

Satuan Res Narkoba Polres Asahan menangkap pasangan suami istri (pasutri) warga Jalan Rel Kereta Api Lingkungan V Kelurahan Betingkuala Kapias Kecamatan Teluknibung Kota Tanjungbalai. Pasangan suami istri berinisial ASH alias Pian (45) dan E alias Amoy (36) itu diamankan atas dugaan sebagai bandar narkotika jenis sabu. Dari tersangka petugas menyita barang bukti 1 timbangan elektrik, 892.87 gram dari sembilan plastik klip berisikan sabu dan lainnya.

Polres Asahan Sikat Bandar Sabu

Petugas Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang Bandar narkoba jenis sabu dari sebuah rumah di Jalan Anwar Lk V, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Hakim Vonis Mati Napi Tanjunggusta

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Udo Tohar, narapidana (Napi) yang sebelumnya dihukum penjara seumur hidup atas kasus narkoba, kembali divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri...

Granat Minta Toge Segera Dieksekusi Mati

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tercatat sudah 3 kali Togiman alias Toge mengendalikan narkoba dari lembaga pemasyarakatan, seperti dari Lapas Kelas IA Tanjunggusta Medan, dan Lapas Kelas...

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img