29 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Bawa 2 Kg Sabu, 2 Terdakwa Divonis 14 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Junaidi alias Juned (36) warga asal Rokan Hilir dan Suroso alias Roso (50) warga asal Asahan divonis masing-masing 14 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah membawa sabu seberat 2 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/6/2023).

Majelis hakim diketuai As’sad Rahim Lubis dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing oleh karenanya dengan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp2 miliar, subsider 1 tahun penjara,” tegasnya.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan,” kata hakim.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding. “Hal yang sama juga berlaku untuk penuntut umum,” pungkas hakim seraya mengetuk palu tiga kali.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Erning Kosasih, yang semula menuntut kedua terdakwa masing-masing 17 tahun penjara, denda Rp2 miliar, subsider 1 tahun penjara.

Diketahui, terdakwa Junaidi dan Suroso ditangkap petugas Polda Sumut di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, pada 14 Februari 2023.

Keduanya ditangkap karena membawa sabu seberat 2 kg, menggunakan mobil pick up suruhan dari Parlianto (lidik). Saat ditangkap, petugas menemukan 2 bungkus sabu bertuliskan Guanyinwang dibawah bangku mobil. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Junaidi alias Juned (36) warga asal Rokan Hilir dan Suroso alias Roso (50) warga asal Asahan divonis masing-masing 14 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah membawa sabu seberat 2 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/6/2023).

Majelis hakim diketuai As’sad Rahim Lubis dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing oleh karenanya dengan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp2 miliar, subsider 1 tahun penjara,” tegasnya.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan,” kata hakim.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding. “Hal yang sama juga berlaku untuk penuntut umum,” pungkas hakim seraya mengetuk palu tiga kali.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Erning Kosasih, yang semula menuntut kedua terdakwa masing-masing 17 tahun penjara, denda Rp2 miliar, subsider 1 tahun penjara.

Diketahui, terdakwa Junaidi dan Suroso ditangkap petugas Polda Sumut di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, pada 14 Februari 2023.

Keduanya ditangkap karena membawa sabu seberat 2 kg, menggunakan mobil pick up suruhan dari Parlianto (lidik). Saat ditangkap, petugas menemukan 2 bungkus sabu bertuliskan Guanyinwang dibawah bangku mobil. (man/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/