26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

SPPD Kasus Oknum Istri Polisi Terancam Dipulangkan Jaksa

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum istri polisi berinisial SA masih terus bergulir. Bahkan, sudah memasuki babak baru.

Penyidik Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai sudah menetapkan SA sebagai tersangka. Oknum Bhayangkari di lingkungan Polres Binjai ini dikabarkan sudah ditahan oleh penyidik setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan status sebagai tersangka.

“Benar, sudah ada masuk SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, red) dengan tersangka berinisial SA dari penyidik kepolisian pada 5 Desember 2022,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Binjai, Andri Dharma ketika dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).

Dia menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan surat terkait perkembangan perkara tersebut pada 5 Januari 2023. Namun, menurut dia, penyidik juga belum mengirimkan berkas perkara SA kepada jaksa untuk dilakukan penelitian.

Buntutnya, jaksa kembali melayangkan surat kedua kepada penyidik dengan menanyakan perkembangan penyidikan berkas perkara tersebut. “Kami sudah melayangkan surat terkait perkembangan perkaranya bagaimana untuk kali kedua pada 5 Februari 2023. Jadi setelah SPDP masuk, kami wajib menanyakan perkembangannya jika berkas perkara tidak ada dikirim setelah 30 hari,” kata mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Dairi ini.

Pun begitu hingga kini, menurut Andri, pihaknya belum juga menerima berkas perkara dari penyidik kepolisian. “Kami akan kirim lagi surat menanyakan perkembangan untuk kali ketiga. Jika sudah tiga kali dikirim (surat perkembangan) tapi tidak ada juga berkas perkara dikirim ke kami, maka SPDP kami pulangkan,” ujar dia.

Andri sendiri juga mengakui, jika kasus tersebut sudah menjadi bahan perbincangan oleh masyarakat. Pasalnya, dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus arisan ini diduga dilakukan oleh oknum istri polisi.

“Korbannya banyak yang saya dengar, bahkan mereka juga sudah kirim karangan bunga ke polres,” kata dia.

Pantauan wartawan, karangan bunga menghiasi pintu masuk Markas Polres Binjai di Jalan Sultan Hasanuddin, Binjai Kota, Senin (6/3/2023). Namun pantauan Selasa (7/3/2023), karangan bunga yang berisikan ucapan apresiasi kepada penyidik karena telah menahan tersangka berinisial SA, sudah tidak ada lagi.

Informasi diperoleh, karangan bunga yang diletakkan oleh beberapa korban pada pintu masuk Polres Binjai dilarang oleh oknum polisi yang diduga bertugas di Satuan Intelijen dan Keamanan Polres Binjai. Oknum tersebut diduga memerintahkan provost untuk membubarkan karangan bunga yang menghiasi pintu masuk Polres Binjai.

Sempat terjadi cekcok mulut antara beberapa korban dengan provost yang diduga diperintahkan untuk membubarkan atau membuang karangan bunga tersebut. “Karangan bunga ini merupakan bentuk apresiasi dari para korban kepada Kapolres Binjai dan jajaran satreskrim yang telah menahan tersangka berinisial SA. Harapannya, semoga berkas segera dilimpahkan ke jaksa agar cepat disidiangkan,” ujar korban, Eva Surabina beru Ginting.

Perjuangan Eva bukanlah mudah. Melaporkan kasus yang dialaminya pada 7 April 2022 lalu, hingga akhirnya mendapat titik terang dan penetapan sebagai tersangka kepada SA pada 5 Desember 2022 hingga yang bersangkutan dilakukan penahanan, Jum’at (3/3/2023) kemarin.

SA bukan tidak melawan. Pascaditetapkan tersangka, SA melawan dengan melayangkan praperadilan (prapid) ke Pengadilan Negeri Binjai.

Namun, perlawanan tersangka berakhir kandas. Hakim tunggal Yusmadi yang mengadili perkara tersebut menyatakan, menolak permohonan prapid tersangka SA.

Sebelumnya, perkara ini terungkap saat puluhan emak-emak yang menjadi korban kasus penipuan dan penggelapan arisan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum istri polisi, mendatangi Polres Binjai, Senin (6/3/2023). Oknum istri polisi itu diketahui berinisial SA, dan disebut-sebut merupakan istri seorang personel yang berdinas di Polsek Sei Bingai.

Kedatangan emak-emak ini hendak menanyai perkembangan kasusnya, dan memastikan apakah istri salah seorang personel Polsek Sei Bingai benar-benar sudah ditahan atau tidak. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor K/191/XII/2022/Reskrim tanggal 5 Desember 2022, oknum bhayangkari berinisial SA ini ditetapkan tersangka. (ted/azw)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum istri polisi berinisial SA masih terus bergulir. Bahkan, sudah memasuki babak baru.

Penyidik Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai sudah menetapkan SA sebagai tersangka. Oknum Bhayangkari di lingkungan Polres Binjai ini dikabarkan sudah ditahan oleh penyidik setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan status sebagai tersangka.

“Benar, sudah ada masuk SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, red) dengan tersangka berinisial SA dari penyidik kepolisian pada 5 Desember 2022,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Binjai, Andri Dharma ketika dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).

Dia menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan surat terkait perkembangan perkara tersebut pada 5 Januari 2023. Namun, menurut dia, penyidik juga belum mengirimkan berkas perkara SA kepada jaksa untuk dilakukan penelitian.

Buntutnya, jaksa kembali melayangkan surat kedua kepada penyidik dengan menanyakan perkembangan penyidikan berkas perkara tersebut. “Kami sudah melayangkan surat terkait perkembangan perkaranya bagaimana untuk kali kedua pada 5 Februari 2023. Jadi setelah SPDP masuk, kami wajib menanyakan perkembangannya jika berkas perkara tidak ada dikirim setelah 30 hari,” kata mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Dairi ini.

Pun begitu hingga kini, menurut Andri, pihaknya belum juga menerima berkas perkara dari penyidik kepolisian. “Kami akan kirim lagi surat menanyakan perkembangan untuk kali ketiga. Jika sudah tiga kali dikirim (surat perkembangan) tapi tidak ada juga berkas perkara dikirim ke kami, maka SPDP kami pulangkan,” ujar dia.

Andri sendiri juga mengakui, jika kasus tersebut sudah menjadi bahan perbincangan oleh masyarakat. Pasalnya, dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus arisan ini diduga dilakukan oleh oknum istri polisi.

“Korbannya banyak yang saya dengar, bahkan mereka juga sudah kirim karangan bunga ke polres,” kata dia.

Pantauan wartawan, karangan bunga menghiasi pintu masuk Markas Polres Binjai di Jalan Sultan Hasanuddin, Binjai Kota, Senin (6/3/2023). Namun pantauan Selasa (7/3/2023), karangan bunga yang berisikan ucapan apresiasi kepada penyidik karena telah menahan tersangka berinisial SA, sudah tidak ada lagi.

Informasi diperoleh, karangan bunga yang diletakkan oleh beberapa korban pada pintu masuk Polres Binjai dilarang oleh oknum polisi yang diduga bertugas di Satuan Intelijen dan Keamanan Polres Binjai. Oknum tersebut diduga memerintahkan provost untuk membubarkan karangan bunga yang menghiasi pintu masuk Polres Binjai.

Sempat terjadi cekcok mulut antara beberapa korban dengan provost yang diduga diperintahkan untuk membubarkan atau membuang karangan bunga tersebut. “Karangan bunga ini merupakan bentuk apresiasi dari para korban kepada Kapolres Binjai dan jajaran satreskrim yang telah menahan tersangka berinisial SA. Harapannya, semoga berkas segera dilimpahkan ke jaksa agar cepat disidiangkan,” ujar korban, Eva Surabina beru Ginting.

Perjuangan Eva bukanlah mudah. Melaporkan kasus yang dialaminya pada 7 April 2022 lalu, hingga akhirnya mendapat titik terang dan penetapan sebagai tersangka kepada SA pada 5 Desember 2022 hingga yang bersangkutan dilakukan penahanan, Jum’at (3/3/2023) kemarin.

SA bukan tidak melawan. Pascaditetapkan tersangka, SA melawan dengan melayangkan praperadilan (prapid) ke Pengadilan Negeri Binjai.

Namun, perlawanan tersangka berakhir kandas. Hakim tunggal Yusmadi yang mengadili perkara tersebut menyatakan, menolak permohonan prapid tersangka SA.

Sebelumnya, perkara ini terungkap saat puluhan emak-emak yang menjadi korban kasus penipuan dan penggelapan arisan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum istri polisi, mendatangi Polres Binjai, Senin (6/3/2023). Oknum istri polisi itu diketahui berinisial SA, dan disebut-sebut merupakan istri seorang personel yang berdinas di Polsek Sei Bingai.

Kedatangan emak-emak ini hendak menanyai perkembangan kasusnya, dan memastikan apakah istri salah seorang personel Polsek Sei Bingai benar-benar sudah ditahan atau tidak. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor K/191/XII/2022/Reskrim tanggal 5 Desember 2022, oknum bhayangkari berinisial SA ini ditetapkan tersangka. (ted/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/