32 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Fitra Sumut Nilai Kejatisu Tak Serius

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut menyayangkan sikap dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang tak serius melanjuti kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dengan tersangka mantan Sekwan DPRD Sumut, Ridwan Bustan. “Penetapan tersangka sudah ditetapkan setahun yang lalu. Tapi kasusnya kok baru akan dilanjuti usai pemilu Caleg. Ada apa ini?” kata Kepala Divisi Advokasi FITRA Sumut, Irvan Hamdani Hasibuan kepada Sumut Pos, Minggu (6/4) siang.

Irvan menilai kasus ini mendapatkan istimewah dari Kejatisu. Sebab, tersangka masih menghirup bebas dan disibukkan dengan sosialisasi kepada konsituen atas pencalegkannya.”Aneh kali saya lihat kasus ini. Seperti dibedakan dengan pelaku korupsi yang lain. Sekarang belum ada jabatan bisa mudah Kejatisu melakukan proses dan menangkapnya,” kata Irvan.

Sebelumnya, untuk menghindari unsur politik yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dengan tersangka mantan Sekwan DPRD Sumut, Ridwan Bustan yang  mencalonkan diri sebagai legislatif dari partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akan menindaklanjuti kasus tindak korupsi (Tipikor) itu usai pemilhan legislatif pada Pemilu 9 April mendatang.

Alasan tersebut, yang disampaikan langsung Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejatisu, LM Nusrim. Hal itu dilakukan agar tidak mencederai pesta demokrasi yang berlangsung 5 tahun sekali tersebut.

Dalam kasus ini, Ridwan Bustam ditetapkan Kejatisu sebagai tersangka sejak Januari 2013 lalu. Saat itu pimpinan dan anggota DPRD Sumut mendapat dana TKI dan operasional sebesar Rp7,4 miliar untuk masa bakti 2004-2009.

 

Untuk diketahui, dalam perkara ini, penyidik Kejati Sumut telah memeriksa sekitar 10 orang saksi. Adapun saksi yang sudah diperiksa, antara lain Kepala Bagian Keuangan DPRD Sumut Nirmaraya Siregar, Bendahara Pengeluaran DPRD Sumut Muhammad Ali Nafia, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumut tahun 2013 Randiman Tarigan, Kabag Kas Daerah Yusuf Rangkuti, Kabag Akuntansi Zulkifli, Auditor Inspektorat Ilviva, dan Kepala Inspektorat DZaili Azwar.

Sementara itu, Perkara ini berawal dari Sekwan Sumut dan anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 yang belum mengembalikan dana TKI dan Operasional sekira Rp4 miliar. Pada masa bakti Tahun 2004-2009 itu, seluruh anggota DPRD Sumut menerima total dana TKI dan Operasional sebesar Rp7,4 miliar.

Kemudian, pada tahun 2007 Kantor Departemen Dalam Negeri mengirim faksimili membatalkan PP No 21/2007 dan Permendagri No 21/2007 yang ditandatangani langsung Menteri Dalam Negeri Mardiyanto. Akan tetapi, dana TKI DPRD Sumut itu tidak dikembalikan oleh Ridwan Bustan selaku Sekwan saat itu. (gus/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut menyayangkan sikap dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang tak serius melanjuti kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dengan tersangka mantan Sekwan DPRD Sumut, Ridwan Bustan. “Penetapan tersangka sudah ditetapkan setahun yang lalu. Tapi kasusnya kok baru akan dilanjuti usai pemilu Caleg. Ada apa ini?” kata Kepala Divisi Advokasi FITRA Sumut, Irvan Hamdani Hasibuan kepada Sumut Pos, Minggu (6/4) siang.

Irvan menilai kasus ini mendapatkan istimewah dari Kejatisu. Sebab, tersangka masih menghirup bebas dan disibukkan dengan sosialisasi kepada konsituen atas pencalegkannya.”Aneh kali saya lihat kasus ini. Seperti dibedakan dengan pelaku korupsi yang lain. Sekarang belum ada jabatan bisa mudah Kejatisu melakukan proses dan menangkapnya,” kata Irvan.

Sebelumnya, untuk menghindari unsur politik yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dengan tersangka mantan Sekwan DPRD Sumut, Ridwan Bustan yang  mencalonkan diri sebagai legislatif dari partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akan menindaklanjuti kasus tindak korupsi (Tipikor) itu usai pemilhan legislatif pada Pemilu 9 April mendatang.

Alasan tersebut, yang disampaikan langsung Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejatisu, LM Nusrim. Hal itu dilakukan agar tidak mencederai pesta demokrasi yang berlangsung 5 tahun sekali tersebut.

Dalam kasus ini, Ridwan Bustam ditetapkan Kejatisu sebagai tersangka sejak Januari 2013 lalu. Saat itu pimpinan dan anggota DPRD Sumut mendapat dana TKI dan operasional sebesar Rp7,4 miliar untuk masa bakti 2004-2009.

 

Untuk diketahui, dalam perkara ini, penyidik Kejati Sumut telah memeriksa sekitar 10 orang saksi. Adapun saksi yang sudah diperiksa, antara lain Kepala Bagian Keuangan DPRD Sumut Nirmaraya Siregar, Bendahara Pengeluaran DPRD Sumut Muhammad Ali Nafia, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumut tahun 2013 Randiman Tarigan, Kabag Kas Daerah Yusuf Rangkuti, Kabag Akuntansi Zulkifli, Auditor Inspektorat Ilviva, dan Kepala Inspektorat DZaili Azwar.

Sementara itu, Perkara ini berawal dari Sekwan Sumut dan anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 yang belum mengembalikan dana TKI dan Operasional sekira Rp4 miliar. Pada masa bakti Tahun 2004-2009 itu, seluruh anggota DPRD Sumut menerima total dana TKI dan Operasional sebesar Rp7,4 miliar.

Kemudian, pada tahun 2007 Kantor Departemen Dalam Negeri mengirim faksimili membatalkan PP No 21/2007 dan Permendagri No 21/2007 yang ditandatangani langsung Menteri Dalam Negeri Mardiyanto. Akan tetapi, dana TKI DPRD Sumut itu tidak dikembalikan oleh Ridwan Bustan selaku Sekwan saat itu. (gus/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/