26.7 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Terkait Kasus Suap Eks Bupati Labuhanbatu, Asiong Menangis Memohon jadi JC

Gusman/Sumut Pos
PLEDOI: Efendy Sahputra alias Asiong, terdakwa kasus suap mantan Bupati Labuhanbatu, membacakan pledoi di PN Medan, Senin (3/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Efendy Sahputra alias Asiong, terdakwa penyuap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, menangis saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim di PN Medan, Senin (3/12). Dalam pledoinya, Asiong memohon agar majelis hakim yang diketuai Irwan Effendy, mengabulkan permohonannya sebagai justice collaborator (JC).

Direktur PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA) ini menyatakan, dirinya telah turut membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus itu. Dia juga mengatakann
selama penyidikan berlangsung, ia kooperatif dan turut mencocokkan fakta penyidikan.

Dengan kerja sama dari pihaknyanya, menurut Asiong, Operasi Tangkap Tangan (OTT) senilai Rp500 juta yang tidak memiliki barang bukti karena penerima uang Umar Ritonga (orang kepercayaan Pangonal) masih melarikan diri, menjadi kasus pemberian uang kepada Pangonal yang nilainya melebihi Rp40 miliar. “Saya ungkap semua. Tidak hanya pada 2018, tapi juga pemberian pada 2016 dan 2017,” sebut Asiong.

Asiong bercerita, jerat hukum yang dihadapinya berawal saat Thamrin Ritonga, salah seorang tim sukses Pangonal Harahap, datang menemuinya pada tahun 2016. Ketika itu, Pangonal sudah terpilih, namun belum dilantik sebagai bupati.

Thamrin meminta Asiong memberikan Rp7 miliar untuk membayar utang-utang Pangonal semasa kampanye. Pengusaha ini kemudian dipertemukan dengan Pangonal di salah satu hotel di Medan, untuk membicarakan mekanisme pengembalian uang itu nantinya.

Berdasarkan dakwaan, uang itu dibayar dengan proyek yang akan didapatkan Asiong. Uang yang diberikan kepada Pangonal merupakan bagian atau fee proyek untuknya.

Setelah pertemuan itu, Asiong bertemu lagi dengan Pangonal. Pertemuan itu dilakukan di pendopo Bupati Labuhanbatu, pascapelantikan. Asiong mengaku, pihak Pangonal kerap meminta uang. “Saya terkadang kesulitan untuk memenuhinya, bahkan saya harus berutang,” ucapnya.

Meskipun pengembalian uangnya diberikan dalam bentuk proyek, Asiong mengklaim pengerjaannya tetap sesuai ketentuan. “Saya tetap menjaga kualitas proyek karena itu untuk kepentingan masyarakat Labuhanbatu,” ucap Asiong.

Dengan dasar sikap kooperatif dan turut membantu membongkar pemberian uang yang jumlahnya melebihi Rp40 miliar kepada Pangonal, Asiong memohon kepada hakim agar dia menjadi JC. Dalam perkara ini, Asiong merasa bukan pelaku utama.

“Saya tidak pernah menyuap bupati. Mereka datang kepada saya untuk meminta uang. Saya tidak menyuap uang, tapi diminta. Tak pernah meminta proyek, tapi diberi proyek,” katanya.

Sebelumnya, penuntut KPK menuntut Asiong dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Pengusaha ini dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sidang Perdana Pangonal Digelar 13 Desember
Sementara itu, sidang dakwaan kasus suap mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, dijadwalkan digelar pada Kamis (13/12) mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hal itu disampaikan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, dalam pesan siaran persnya, Senin (3/12).

“Dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Pangonal Harahap, Bupati Labuhanbatu telah dilimpahkan ke PN Medan pada tanggal 29 November 2018,” ujarnya.

Sesuai dengan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu, telah ditetapkan tanggal dan waktu persidangan. “Sesuai dengan penetapan hakim, rencana akan disidangkan pada tanggal 13 Desember 2018 di PN Medan,” tandasnya.

Humas PN Medan, Jamaluddin yang dikonfirmasi terkait sidang perdana Pangonal Harahap tersebut, membenarkannya. “Khusus untuk kasus perkara Tipikor Pangonal, kami terima tanggal 29 November 2018. Dan telah ditetapkan pak ketua, majelis atas perkara itu, Irwan Efendi sebagai ketua majelis, Feri Sormin dan Daniel Panjaitan sebagai hakim anggota serta PP Juna Indari,” sebutnya.

Kata Jamaluddin, jadwal sidang Pangonal Harahap dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2018. “Berkas sudah ada pada majelis, mereka sudah membuat jadwal sidang yang telah ditetapkan,” tandasnya.

Sebelumnya, KPK melimpahkan mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Tanjunggusta, Medan, Rabu (14/11). Yang bersangkutan akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pelimpahan tahap dua Pangonal Harahap didampingi oleh kuasa hukum dan seterusnya dibawa ke Rutan Tanjunggusta.

Kepala Rutan (Karutan) Klas IA Tanjunggusta Medan, Rudi Sianturi mengatakan, Pangonal Harahap akan diinapkan sel Blok Tipikor. “Sementara diinapkan di Sel Blok Tipikor Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan,” tandasnya.

Eks Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap disangkakan menerima suap dari swasta yakni Direktur PT Binivan Konstruksi Abadi bernama Efendi Sahputra alias Asiong terkait proyek di Labuhanbatu pada tahun 2016, 2017 hingga 2018.

Pangonal Harahap disangka telah menerima suap hingga lebih dari Rp38 miliar dari pengusaha tersebut, setelah KPK melakukan penyidikan lebih lanjut dari 33 saksi untuk dimintai keterangan.

Untuk Efendi Sahputra alias Asiong sendiri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah menuntutnya dengan tuntutan 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu. (man)

Gusman/Sumut Pos
PLEDOI: Efendy Sahputra alias Asiong, terdakwa kasus suap mantan Bupati Labuhanbatu, membacakan pledoi di PN Medan, Senin (3/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Efendy Sahputra alias Asiong, terdakwa penyuap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, menangis saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim di PN Medan, Senin (3/12). Dalam pledoinya, Asiong memohon agar majelis hakim yang diketuai Irwan Effendy, mengabulkan permohonannya sebagai justice collaborator (JC).

Direktur PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA) ini menyatakan, dirinya telah turut membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus itu. Dia juga mengatakann
selama penyidikan berlangsung, ia kooperatif dan turut mencocokkan fakta penyidikan.

Dengan kerja sama dari pihaknyanya, menurut Asiong, Operasi Tangkap Tangan (OTT) senilai Rp500 juta yang tidak memiliki barang bukti karena penerima uang Umar Ritonga (orang kepercayaan Pangonal) masih melarikan diri, menjadi kasus pemberian uang kepada Pangonal yang nilainya melebihi Rp40 miliar. “Saya ungkap semua. Tidak hanya pada 2018, tapi juga pemberian pada 2016 dan 2017,” sebut Asiong.

Asiong bercerita, jerat hukum yang dihadapinya berawal saat Thamrin Ritonga, salah seorang tim sukses Pangonal Harahap, datang menemuinya pada tahun 2016. Ketika itu, Pangonal sudah terpilih, namun belum dilantik sebagai bupati.

Thamrin meminta Asiong memberikan Rp7 miliar untuk membayar utang-utang Pangonal semasa kampanye. Pengusaha ini kemudian dipertemukan dengan Pangonal di salah satu hotel di Medan, untuk membicarakan mekanisme pengembalian uang itu nantinya.

Berdasarkan dakwaan, uang itu dibayar dengan proyek yang akan didapatkan Asiong. Uang yang diberikan kepada Pangonal merupakan bagian atau fee proyek untuknya.

Setelah pertemuan itu, Asiong bertemu lagi dengan Pangonal. Pertemuan itu dilakukan di pendopo Bupati Labuhanbatu, pascapelantikan. Asiong mengaku, pihak Pangonal kerap meminta uang. “Saya terkadang kesulitan untuk memenuhinya, bahkan saya harus berutang,” ucapnya.

Meskipun pengembalian uangnya diberikan dalam bentuk proyek, Asiong mengklaim pengerjaannya tetap sesuai ketentuan. “Saya tetap menjaga kualitas proyek karena itu untuk kepentingan masyarakat Labuhanbatu,” ucap Asiong.

Dengan dasar sikap kooperatif dan turut membantu membongkar pemberian uang yang jumlahnya melebihi Rp40 miliar kepada Pangonal, Asiong memohon kepada hakim agar dia menjadi JC. Dalam perkara ini, Asiong merasa bukan pelaku utama.

“Saya tidak pernah menyuap bupati. Mereka datang kepada saya untuk meminta uang. Saya tidak menyuap uang, tapi diminta. Tak pernah meminta proyek, tapi diberi proyek,” katanya.

Sebelumnya, penuntut KPK menuntut Asiong dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Pengusaha ini dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sidang Perdana Pangonal Digelar 13 Desember
Sementara itu, sidang dakwaan kasus suap mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, dijadwalkan digelar pada Kamis (13/12) mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hal itu disampaikan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, dalam pesan siaran persnya, Senin (3/12).

“Dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Pangonal Harahap, Bupati Labuhanbatu telah dilimpahkan ke PN Medan pada tanggal 29 November 2018,” ujarnya.

Sesuai dengan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu, telah ditetapkan tanggal dan waktu persidangan. “Sesuai dengan penetapan hakim, rencana akan disidangkan pada tanggal 13 Desember 2018 di PN Medan,” tandasnya.

Humas PN Medan, Jamaluddin yang dikonfirmasi terkait sidang perdana Pangonal Harahap tersebut, membenarkannya. “Khusus untuk kasus perkara Tipikor Pangonal, kami terima tanggal 29 November 2018. Dan telah ditetapkan pak ketua, majelis atas perkara itu, Irwan Efendi sebagai ketua majelis, Feri Sormin dan Daniel Panjaitan sebagai hakim anggota serta PP Juna Indari,” sebutnya.

Kata Jamaluddin, jadwal sidang Pangonal Harahap dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2018. “Berkas sudah ada pada majelis, mereka sudah membuat jadwal sidang yang telah ditetapkan,” tandasnya.

Sebelumnya, KPK melimpahkan mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Tanjunggusta, Medan, Rabu (14/11). Yang bersangkutan akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pelimpahan tahap dua Pangonal Harahap didampingi oleh kuasa hukum dan seterusnya dibawa ke Rutan Tanjunggusta.

Kepala Rutan (Karutan) Klas IA Tanjunggusta Medan, Rudi Sianturi mengatakan, Pangonal Harahap akan diinapkan sel Blok Tipikor. “Sementara diinapkan di Sel Blok Tipikor Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan,” tandasnya.

Eks Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap disangkakan menerima suap dari swasta yakni Direktur PT Binivan Konstruksi Abadi bernama Efendi Sahputra alias Asiong terkait proyek di Labuhanbatu pada tahun 2016, 2017 hingga 2018.

Pangonal Harahap disangka telah menerima suap hingga lebih dari Rp38 miliar dari pengusaha tersebut, setelah KPK melakukan penyidikan lebih lanjut dari 33 saksi untuk dimintai keterangan.

Untuk Efendi Sahputra alias Asiong sendiri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah menuntutnya dengan tuntutan 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/