25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

OTT Pungli, Kades Tanjung Morawa A Ditahan

Foto: Hulman/PM
Kasat Reskrim Polres Deli Serdang, memaparkan tersangka kasus pungli, Kepala Desa Tanjung Morawa-A, H Senen.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Kepala Desa (Kades) Tanjung Morawa A, H.Senen (46) resmi tersangka dan ditahan. Kapolres Deli Serdang, AKBP Robert Da Costa SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Teuku Fathir Mustafa mengatakan, warga Jalan Sei Belumai Hilir, Kecamatan Tanjung Morawa itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Deliserdang.

H Senen diduga telah melanggar Pasal 12 huruf (a), (b) dan (e) UU Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak sebesar Rp1 miliar.

Awalnya, H Senen meminta Rp17 juta, namun Rina, warga yang mengurus surat silang sengketa tanah hanya mampu membayar Rp5 juta. “Tanah merupakan milik pribadi dan ada Surat Hak Milik bukan tanah garapan,” jelas Fathir, Rabu (5/4).

Lanjut Fathir, Tim Saber Pungli juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 100 lembar uang kertas pecahan Rp50.000 dengan total Rp 5 juta. 1 berkas surat keterangan tidak silang sengketa nomor: 593.85/728,2017 tanggal 3 April 2017, 1 berkas surat keterangan tidak silang sengketa nomor: 593.85/729,2017 dan 1 berkas surat keterangan tidak silang sengketa nomor: 593,85/730,2017 yang semuanya ditandatangani Kepala Desa Tanjung Morawa AH Senen.

Saat ini tersangka H Senen ditahan di sel tahanan Sat Reskrim Polres Deliserdang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang, Edwin Nasution yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/4) sekira pukul 10.30 Wib membenarkan adanya informasi yang beredar jika H Senen dijebak. Meski pun begitu pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Sat Reskrim Polres Deliserdang.

“Ada informasi jika H Senen dijebak tapi masih simpang siur. Kita menyerahkan sepenuhnya ke penyidik Polres Deliserdang,” jawab Edwin.

Dirinya pun mengakui jika Pemkab Deliserdang prihatin dengan ditangkapnya H Senen oleh Tim Saber Pungli. Meski pun begitu menurut Edwin Nasution jika Pemkab Deliserdang tidak ada memberikan bantuan hukum kepada H Senen. “Kalau sudah berkekuatan hukum baru dihentikan. Secara moril Pemkab Deliserdang prihatin, tidak ada bantuan hukum dari Pemkab Deliserdang karena sudah pidana hukum. Tapi jika Kades meminta bantuan hukum maka kita bisa bantu,” ujar Edwin.

Foto: Hulman/PM
Kasat Reskrim Polres Deli Serdang, memaparkan tersangka kasus pungli, Kepala Desa Tanjung Morawa-A, H Senen.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Kepala Desa (Kades) Tanjung Morawa A, H.Senen (46) resmi tersangka dan ditahan. Kapolres Deli Serdang, AKBP Robert Da Costa SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Teuku Fathir Mustafa mengatakan, warga Jalan Sei Belumai Hilir, Kecamatan Tanjung Morawa itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Deliserdang.

H Senen diduga telah melanggar Pasal 12 huruf (a), (b) dan (e) UU Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak sebesar Rp1 miliar.

Awalnya, H Senen meminta Rp17 juta, namun Rina, warga yang mengurus surat silang sengketa tanah hanya mampu membayar Rp5 juta. “Tanah merupakan milik pribadi dan ada Surat Hak Milik bukan tanah garapan,” jelas Fathir, Rabu (5/4).

Lanjut Fathir, Tim Saber Pungli juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 100 lembar uang kertas pecahan Rp50.000 dengan total Rp 5 juta. 1 berkas surat keterangan tidak silang sengketa nomor: 593.85/728,2017 tanggal 3 April 2017, 1 berkas surat keterangan tidak silang sengketa nomor: 593.85/729,2017 dan 1 berkas surat keterangan tidak silang sengketa nomor: 593,85/730,2017 yang semuanya ditandatangani Kepala Desa Tanjung Morawa AH Senen.

Saat ini tersangka H Senen ditahan di sel tahanan Sat Reskrim Polres Deliserdang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang, Edwin Nasution yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/4) sekira pukul 10.30 Wib membenarkan adanya informasi yang beredar jika H Senen dijebak. Meski pun begitu pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Sat Reskrim Polres Deliserdang.

“Ada informasi jika H Senen dijebak tapi masih simpang siur. Kita menyerahkan sepenuhnya ke penyidik Polres Deliserdang,” jawab Edwin.

Dirinya pun mengakui jika Pemkab Deliserdang prihatin dengan ditangkapnya H Senen oleh Tim Saber Pungli. Meski pun begitu menurut Edwin Nasution jika Pemkab Deliserdang tidak ada memberikan bantuan hukum kepada H Senen. “Kalau sudah berkekuatan hukum baru dihentikan. Secara moril Pemkab Deliserdang prihatin, tidak ada bantuan hukum dari Pemkab Deliserdang karena sudah pidana hukum. Tapi jika Kades meminta bantuan hukum maka kita bisa bantu,” ujar Edwin.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/