Ibarat pepatah, cinta tidak memandang batas usia menjadi kenyataan, perbedaan usia korban lebih tua 26 tahun membuat kasus perselingkuhan yang selama ini di bungkus rapi antara Bayu dan R br Pasaribu ini tidak akan terkuak, jika Bayu tidak melakukan penganiayaan terhadap pasangan.
Kepada koran ini, Bayu mengaku kenal dengan R br Pasaribu setahun yang lalu sejak menjadi sopir pribadi korban untuk antar jemput anak sekolah pasangan suami isteri tersebut. Dan, selama tinggal di rumah pasutri selama itu pula mereka bebas melakukan perselingkuhanya, sehingga lama kelamaan perbuatan tersebut tercium oleh suami korban, akibatnya Bayu diusir dari rumah mereka.
Meskipun Bayu telah diusir, hubungan mereka tetap berlanjut tanpa sepengatahuan suaminya. Setiap berhubungan intim di hotel, segala biaya ditanggung korban termasuk ongkos pulang pergi Sergai-Balam.
“Ketika korban menemuinya di hotel dilihat pelaku bersama dengan seorang wanita ,hal inilah yang memicu pertengkaran berakibat penganiayaan.Mungkin cemburu sehingga korban tidak mau membayar kamar,“ terang Kapolsek Firdaus, AKP Endah Iwan Tarigan SH kepada POSMETRO.
Ditambahkan Kapolsek, penyidik akan tetap memproses kasus penganiayaanya. “Sementara kasus perselingkuhanya, kita tunggu laporan suami korban,” pungkas Tarigan. (war/rbb)