BINJAI, SUMUTPOS.CO – Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai menangkap Darma (44) warga Jalan Wijaya Kesuma, Gang Nusa Indah, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara, Minggu (5/4) siang.
“Darma merupakan tersangka yang melakukan penyiraman air keras kepada istrinya sendiri. Tersangka merupakan DPO berdasarkan Laporan Polisi Nomor 040/I/2019/SPKT-C-Reskrim pada 21 Januari 2019 yang dilaporkan istrinya sendiri atas nama Feni,” jelas Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif, Senin (6/4).
Darma ditangkap di Jalan Merak, Lingkungan 8, Kelurahan Mencirim, Binjai Timur. Menurut Kasat, anggota terus melakukan pencarian terhadap Darma.
Akhirnya, informasi akurat tentang keberadaannya diketahui. Tak mau buronannya kabur, Kasat memerintahkan anggota untuk melakukan penangkapan.
“Penangkapan terhadap tersangka berjalan mulus, tidak ada perlawanan. Tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan,” beber dia.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undsng Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Korban sampai saat ini tidak bisa melihat dengan jelas akibat disiram air kimia,” pungkasnya.
Diketahui, aksi keji Darma dipicu karena istrinya meminta uang belanja. Diduga Darma yang emosi dari luar kemudian dibawa ke rumah. Buntutnya, tersangka menyiram air keras ke arah wajah Feni. Akibatnya, wajah hingga dada atau nyaris setengah badannya melepuh.
Bahkan, kedua matanya pun rusak karena air keras tersebut. Peristiwa ini terjadi di kediaman mereka, Jalan Wijaya Kusuma Nomor 12, Gang Nusa Indah, Lingkungan VI, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara, Senin (21/1/2019) lalu.
Feni dan Darma merajut rumah tangga sejak 2005 lalu. Mereka dikaruniai sepasang buah hati masing-masing Dini Tamara dan Dimas. (ted/btr)