25 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Polrestabes Medan Tangkap Puluhan Anggota Geng Motor

PAPARKAN: Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasatreskrim AKBP Ronny Nicolas Sidabutar saat memberikan keterangan pers terkait 20 anggota geng motor yang diamankan, Senin (6/4).
PAPARKAN: Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasatreskrim AKBP Ronny Nicolas Sidabutar saat memberikan keterangan pers terkait 20 anggota geng motor yang diamankan, Senin (6/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 20 anggota geng motor diamankan Satreskim Polrestabes Medan bersama Polsek jajaran dari berbagai lokasi serta waktu terpisah. Mereka diamankan polisi saat digelar razia, Sabtu (4/4) dan Minggu (5/4) dini hari.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, razia terhadap para geng motor dilakukan karena aksi mereka telah meresahkan masyarakat. Sekaligus, untuk mengantisipasi adanya tindak pidana 3C yaitu Curas (pencurian dengan kekerasan), Curat (pencurian dengan pemberatan) dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor).

“Razia terhadap geng motor atas informasi dari masyarakat yang resah. Selain itu, razia ini juga mendukung kebijakan Pemerintah Pusat yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena saat ini merupakan masa tanggap darurat Covid-19,” kata Irsan didampingi Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, Senin (6/4).

Disebutkan Irsan, dari dari 20 anggota geng motor tersebut diamankan 1 unit mobil dan 23 unit sepeda motor berbagai merk. Terhadap mereka, lanjutnya, telah dilakukan pembinaan dan dikembalikan ke pihak keluarga masing-masing. Namun, untuk 23 unit sepeda motor akan tetap ditahan sampai masa tanggap Covid-19 dinyatakan usai.

“Tindakan ini kami lakukan untuk memberikan efek jera terhadap siapa saja baik elemen masyarakat, kelompok pemuda atau geng motor yang tidak mendukung pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tegas dia. Irsan menjelaskan, 23 unit sepeda motor dan 20 anggota geng motor yang diamankan merupakan hasil tangkapan Polsek Medan Kota (3 unit dan 3 orang), Polsek Medan Sunggal (5 unit dan 5 orang), Polsek Medan Baru (1 unit), Polsek Medan Helvetia (5 unit dan 5 orang), Polsek Medan Barat (7 unit dan 5 orang), serta Polsek Percut Sei Tuan (2 unit dan 2 orang).

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar turut mendukung kebijakan pemerintah dengan tetap berada di rumah saja jika tidak ada keperluan mendesak. “Kami akan memberikan tindakan tegas bagi kelompok pemuda atau geng motor yang melakukan konvoi demi kepentingan kelompoknya. Sayangi diri, orang sekitar dan lingkungan agar terhindar dari penyebaran Covid-19,” sebutnya.

Dia menambahkan, selama masa tanggap Covid-19, dengan adanya aturan dan kebijakan pemerintah untuk melakukan PSBB masyarakat Kota Medan tidak melakukan aktivitas yang tidak penting. “Polrestabes Medan akan tetap konsisten melaksanakan penindakan terhadap kejahatan jalanan, yaitu tindak pidana 3C,” imbuhnya.

Sementara, Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar mengatakan, terhadap 20 orang yang diamankan apabila nantinya ditemukan indikasi tindak pidana maka akan diproses hukum. “Saat ini telah dikembalikan ke pihak keluarganya masing-masing. Namun, jika ditemukan adanya dugaan tindak pidana tentu dilakukan tindak lanjut,” tukasnya. (ris//btr)

PAPARKAN: Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasatreskrim AKBP Ronny Nicolas Sidabutar saat memberikan keterangan pers terkait 20 anggota geng motor yang diamankan, Senin (6/4).
PAPARKAN: Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasatreskrim AKBP Ronny Nicolas Sidabutar saat memberikan keterangan pers terkait 20 anggota geng motor yang diamankan, Senin (6/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 20 anggota geng motor diamankan Satreskim Polrestabes Medan bersama Polsek jajaran dari berbagai lokasi serta waktu terpisah. Mereka diamankan polisi saat digelar razia, Sabtu (4/4) dan Minggu (5/4) dini hari.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, razia terhadap para geng motor dilakukan karena aksi mereka telah meresahkan masyarakat. Sekaligus, untuk mengantisipasi adanya tindak pidana 3C yaitu Curas (pencurian dengan kekerasan), Curat (pencurian dengan pemberatan) dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor).

“Razia terhadap geng motor atas informasi dari masyarakat yang resah. Selain itu, razia ini juga mendukung kebijakan Pemerintah Pusat yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena saat ini merupakan masa tanggap darurat Covid-19,” kata Irsan didampingi Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, Senin (6/4).

Disebutkan Irsan, dari dari 20 anggota geng motor tersebut diamankan 1 unit mobil dan 23 unit sepeda motor berbagai merk. Terhadap mereka, lanjutnya, telah dilakukan pembinaan dan dikembalikan ke pihak keluarga masing-masing. Namun, untuk 23 unit sepeda motor akan tetap ditahan sampai masa tanggap Covid-19 dinyatakan usai.

“Tindakan ini kami lakukan untuk memberikan efek jera terhadap siapa saja baik elemen masyarakat, kelompok pemuda atau geng motor yang tidak mendukung pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tegas dia. Irsan menjelaskan, 23 unit sepeda motor dan 20 anggota geng motor yang diamankan merupakan hasil tangkapan Polsek Medan Kota (3 unit dan 3 orang), Polsek Medan Sunggal (5 unit dan 5 orang), Polsek Medan Baru (1 unit), Polsek Medan Helvetia (5 unit dan 5 orang), Polsek Medan Barat (7 unit dan 5 orang), serta Polsek Percut Sei Tuan (2 unit dan 2 orang).

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar turut mendukung kebijakan pemerintah dengan tetap berada di rumah saja jika tidak ada keperluan mendesak. “Kami akan memberikan tindakan tegas bagi kelompok pemuda atau geng motor yang melakukan konvoi demi kepentingan kelompoknya. Sayangi diri, orang sekitar dan lingkungan agar terhindar dari penyebaran Covid-19,” sebutnya.

Dia menambahkan, selama masa tanggap Covid-19, dengan adanya aturan dan kebijakan pemerintah untuk melakukan PSBB masyarakat Kota Medan tidak melakukan aktivitas yang tidak penting. “Polrestabes Medan akan tetap konsisten melaksanakan penindakan terhadap kejahatan jalanan, yaitu tindak pidana 3C,” imbuhnya.

Sementara, Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar mengatakan, terhadap 20 orang yang diamankan apabila nantinya ditemukan indikasi tindak pidana maka akan diproses hukum. “Saat ini telah dikembalikan ke pihak keluarganya masing-masing. Namun, jika ditemukan adanya dugaan tindak pidana tentu dilakukan tindak lanjut,” tukasnya. (ris//btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/