MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP) alias Cana, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadinya, Selasa (5/4). Kini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut segera melengkapi dan mengirim berkas perkara kasus tersebut ke pihak Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik Ditreskrimum menerapkan pasal berlapis terhadap Cana, yakni TPPO dan undang-undang bersifat umum. Tujuannya, kata Hadi, agar tersangka tidak lepas dari jerat hukum. “Setelah kemarin dilakukan pemeriksaan penyidikann
ada masuk ke unsur turut serta, membantu, menyediakan, menyiapkan, memfasilitasi, makanya diterapkan undang-undang berlapis, pasal-pasal berlapis,” kata Hadi, Rabu (6/4).
Menurut Hadi, penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan hukum sehingga menetapkan TRP sebagai tersangka. “Jadi terkait dengan proses hukum, itu bagian dari ranah proses pradilan. Saat ini, polisi bekerja dari proses pengungkapan, penetapan pasal dan UU, ada upaya paksa terkait dengan penahanan. Itu langkah-langkah yang dilakukan polisi,” ujarnya.
Dengan ditetapkannya Bupati Langkat nonaktif sebagai tersangka, lanjutnya, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut akan berkoordinasi dengan jaksa. Penyidik juga segera melengkapi berkas perkara dan secepatnya mengirim ke pihak kejaksaan.
Kemudian, tambah Hadi, terkait dengan dokumen penyidikan, tentu polisi akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan mulai dari gelar, pengiriman berkas, kemudian ada kekurangan, melengkapi berkas dan sebagainya. Selebihnya itu mutlak tanggungjawab kejaksaan dan pengadilan. “Mana yang diduluankan kasusnya (OTT atau tewasnya penghuni kerangkeng), silahkan tanya ke JPU dan pengadilan,” ungkapnya.
Terkait delapan orang yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, paparnya, berpeluang besar untuk dilakukan penahanan. Namun, sebutnya, itu semua tergantung dengan kepentingan penyidikan. “Kemungkinan melakukan penahanan itu tetap terbuka. Semua itu tergantung kepada upaya dan kepentingan penyidikan. Jadi segala sesuatunya itu tergantung penyidikan. Apabila penyidik menyatakan perlu ditahan ya ditahan,” tegasnya.
Diaprsiasi Komnas HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi Polda Sumut yang menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia. “Terlebih pasal yang digunakan tidak hanya pasal TPPO (tindak pidana perdagangan orang) tetapi pasal lain yang ada dalam KUHP Pidana. Jadi, ada pasal penganiayaan yang menghilangkan nyawa, bahasa umumnya orang disiksa sehingga meninggal dunia,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam keterangannya, Selasa (5/4).
Anam mengatakan, penetapan tersangka terhadap Cana terkait kasus kerangkeng manusia merupakan langkah signifikan dari koordinasi yang dilakukan Komnas HAM dan Polda Sumut. Komnas HAM berharap mengusut tuntas kasus ini. Selain itu, Komnas HAM juga meminta Polda Sumut untuk menyiapkan hak pemulihan korban. “Karena dalam pasal TPPO ada hak korban. Hak korban ini konsekuensi dari kejahatan perdagangan orang. Itu diatur dalam UU dan dalam kasus ini itu tidak susah, yang paling gampang gaji tidak dibayar,” ucap Anam.
Komnas HAM juga berharap, masyarakat terutama warga Langkat yang mengetahui kasus kerangkeng manusia Terbit Rencana untuk berani memberikan kesaksian kepada Polda Sumut. Komnas HAM memastikan akan mendampingi warga yang ingin bersaksi. “Kalau ada kesulitan, bisa kontak Komnas HAM. Tim Komnas HAM akan membantu memberikan kesaksian sehingga kasus bisa terang benderang. Ketika proses cepat akan ada penahanan kepada tersangka lain,” tegas Anam.
Diketahui, Penyidik Direskrimum Polda Sumut akhirnya menetapkan Bupati Langkat nonaktif, TRP sebagai tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng miliknya. Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka ini setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus ini.
“Setelah menetapkan delapan tersangka, tim kemudian koordinasi dengan Komnas HAM termasuk LPSK,” katanya didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, Selasa (5/4) sore.
Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta serta berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, kemudian tim melakukan gelar Perkara dalam kasus ini. “Hari ini (Selasa, red) tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggungjawab terhadap tempat itu dan ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
Penyidik mempersangkakan TRP melanggar Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijontokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan 2 KUHP.
Penyidik masih terus bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini. “Penyidik masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini,” ujarnya. Diketahui, TRP saat ini sedang ditahan oleh KPK terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT). (dwi/jpc)