27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Hasban Terganjal Kasasi

Pekan Depan Kejatisu Sampaikan Memori ke MA

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Langkah Hasban Ritonga untuk kembali diaktifkan kembali sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) terganjal. Masalahnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sudah mengambil sikap atas vonis bebas pada perkara Tapal batas Sirkuit IMI Jalan Pancing, Kabupaten Deliserdang terhapa terdakwa Hasban Ritonga dan Mantan Kadispora Sumut, Khairul Anwar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kasasi atas putusan tersebut.

Hal itu, diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Chandra Purnama. Dengan ini, Jaksa sudah mempersiapkan memori kasasi yang akan disampaikan ke Mahkamah Agung (MA) RI pada hari Selasa (11/5) mendatang.

“kita melakukan upaya hukum kasasi. Memori kasasi ini akan segera kita kirimkan ke Mahkamah Agung,” kata Chandra purnama saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (6/5).

Chandra Purnama mengatakan, setelah mengkaji putusan majelis hakim, pihaknya memastikan menempuh upaya hukum kasasi. Hal itu dikarenakan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Hasban Ritonga dan Khairul Anwar tidak mencerminkan rasa keadilan. Dengan itu, jaksa tetap dengan pendiriannya sesuai dengan dakwaan dan tuntutan berupa hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Kemudian, jaksa menilai kedua terdakwa dinyatakan bersalah karena sebagai pegawai negeri sipil (PN) menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum sesuai  diatur dalam pasal 424 KUHP 5 jo pasal 55 ke I KUHP.

Lanjutnya, dengan memutuskan langkah untuk kasasi ini, kata Chandra, pihaknya berharap agar putusan hakim agung nanti setidaknya sesuai dengan tuntutan jaksa.  “Kita juga akan sampaikan langkah kasasi ini kepada kuasa hukum kedua terdakwa,” jelasnya.

Sementara itu, Marasamin Ritonga, Penasihat Hukum Hasban dan Khairul Anwar mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan langkah hukum kasasi yang dilakukan jaksa tersebut. Menurutnya, kasasi tersebut memang merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tak bisa mereka intervensi.

Dengan kasasi ini, Hasban Ritonga dipastikan belum akan diaktifkan kembali sebagai Sekdaprovsu. Pemprovsu akan menunggu putusan hukum bersifat inkrah (berkekuatan hukum tetap). (gus/azw)
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang ditanyakan hal ini enggan mengulang kembali sikap Pemprovsu atas pengaktifan Hasban Ritonga sebagai Sekdaprovsu pascadivonis bebas majelis hakim. “Sikap saya sudah disampaikan kemarin. Tak usah diulang-ulang lagi ya,” katanya kepada wartawan, kemarin.

Sebelumnya kepada wartawan, Gatot mengaku masih akan menunggu proses kasasi Kejaksaan untuk mengaktifkan kembali Hasban Ritonga sebagai Sekdaprovsu. “Kemarin (Hasban) sudah lapor, saya telepon Sekjen Kemendagri, masukannya menunggu kasasi. Karena di situ ada debatable, kalau bebas murni itu mestinya tidak ada kasasi, tapi dalam pengadilan kemarin Jaksa-kan masih pikir-pikir untuk melakukan kasasi 7 hari,” ujar Gatot akhir pekan lalu.(gus/prn/azw)

Pekan Depan Kejatisu Sampaikan Memori ke MA

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Langkah Hasban Ritonga untuk kembali diaktifkan kembali sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) terganjal. Masalahnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sudah mengambil sikap atas vonis bebas pada perkara Tapal batas Sirkuit IMI Jalan Pancing, Kabupaten Deliserdang terhapa terdakwa Hasban Ritonga dan Mantan Kadispora Sumut, Khairul Anwar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kasasi atas putusan tersebut.

Hal itu, diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Chandra Purnama. Dengan ini, Jaksa sudah mempersiapkan memori kasasi yang akan disampaikan ke Mahkamah Agung (MA) RI pada hari Selasa (11/5) mendatang.

“kita melakukan upaya hukum kasasi. Memori kasasi ini akan segera kita kirimkan ke Mahkamah Agung,” kata Chandra purnama saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (6/5).

Chandra Purnama mengatakan, setelah mengkaji putusan majelis hakim, pihaknya memastikan menempuh upaya hukum kasasi. Hal itu dikarenakan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Hasban Ritonga dan Khairul Anwar tidak mencerminkan rasa keadilan. Dengan itu, jaksa tetap dengan pendiriannya sesuai dengan dakwaan dan tuntutan berupa hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Kemudian, jaksa menilai kedua terdakwa dinyatakan bersalah karena sebagai pegawai negeri sipil (PN) menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum sesuai  diatur dalam pasal 424 KUHP 5 jo pasal 55 ke I KUHP.

Lanjutnya, dengan memutuskan langkah untuk kasasi ini, kata Chandra, pihaknya berharap agar putusan hakim agung nanti setidaknya sesuai dengan tuntutan jaksa.  “Kita juga akan sampaikan langkah kasasi ini kepada kuasa hukum kedua terdakwa,” jelasnya.

Sementara itu, Marasamin Ritonga, Penasihat Hukum Hasban dan Khairul Anwar mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan langkah hukum kasasi yang dilakukan jaksa tersebut. Menurutnya, kasasi tersebut memang merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tak bisa mereka intervensi.

Dengan kasasi ini, Hasban Ritonga dipastikan belum akan diaktifkan kembali sebagai Sekdaprovsu. Pemprovsu akan menunggu putusan hukum bersifat inkrah (berkekuatan hukum tetap). (gus/azw)
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang ditanyakan hal ini enggan mengulang kembali sikap Pemprovsu atas pengaktifan Hasban Ritonga sebagai Sekdaprovsu pascadivonis bebas majelis hakim. “Sikap saya sudah disampaikan kemarin. Tak usah diulang-ulang lagi ya,” katanya kepada wartawan, kemarin.

Sebelumnya kepada wartawan, Gatot mengaku masih akan menunggu proses kasasi Kejaksaan untuk mengaktifkan kembali Hasban Ritonga sebagai Sekdaprovsu. “Kemarin (Hasban) sudah lapor, saya telepon Sekjen Kemendagri, masukannya menunggu kasasi. Karena di situ ada debatable, kalau bebas murni itu mestinya tidak ada kasasi, tapi dalam pengadilan kemarin Jaksa-kan masih pikir-pikir untuk melakukan kasasi 7 hari,” ujar Gatot akhir pekan lalu.(gus/prn/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/