28.9 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Saya Rindu Anak dan Sanak Saudara…

Foto : BAGUS SP/Sumut Pos
PLEDOI : Aktor Malaysia, Benjy saat menjalani sidang di PN Medan.

SUMUTPOS.CO – Khaireyll Benjamin bin Ibrahim alias Benjy (38) terdakwa kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 4,5 gram mengaku bersalah dan meminta keringan hukuman kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/10) sore.

Benjy yang merupakan aktor ternama di Malaysia itu, juga mengungkapkan rasa penyesalan dan rindu kepada anak semata wayangnya berusia 11 tahun di Malaysia. Dengan itu, keinginan dirinya untuk segara berjumpa kepada keluarganya di Malaysia.

“Saya tidak mengulangi permasalahan (kasus) ini lagi majelis hakim. Saya tidak membeli sabu itu, saya cuma pakai (gunakan) untuk diri sendiri. Saya rindu sama anak saya dan sanak saudara di Malaysia,” kata pria berkepala plontos itu. “Saya mengaku salah Pak majelis hakim. Saya minta majelis hakim murah kasih (mengurangi) hukum saya Pak majelis hakim,” tambahnya Benjy saat membacakan surat pembelaan (Pledoi) di hadapan majelis hakim diketuai oleh Wahyu Prasetyo Wibowo di ruang anak di PN Medan.

Benjy yang saat ini, mengakui sebagai Disc Jockey (DJ) kedatangan ke Indonesia ini mencari DJ pemula di Medan untuk dipekerjakan sebagai DJ di sejumlah tempat hiburan malam di Malaysia. Kemudian, dia mengakui menggunakan sabu sebagai domping agar tetap tahan kondisi fisiknya, saat tampil sebagai DJ ditempat hiburan malam.”Saya Pak majelis hakim mempunyai penyakit asam dan paru-paru basah. Saya sakit Pak. Sekali saya meminta murah kasih hukuman,” harapnya memohon.

Usai mendengarkan nota pembelaan Benjy, majelis hakim mempertanyakan soal pledoi yang disampikannya tersebut.”Jadinya, kamu meminta pemohonan untuk mengurangi hukumankan? ” tanya Wahyu Prasetyo Wibowo. Benjy menjawab ia sembari menundukan kepalanya.

Meski terdakwa meminta pemohonan mengurangi hukuman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F Tarigan mengatakan tetap seperti tuntutan.”Tetap pada tuntutan majelis hakim,” kata Maria. Kemudian majelis hakim menunda sidang hingga pekan dengan agenda pembacaan surat keputusan (vonis).

Dalam kasus ini, Benjy dituntut JPU dengan hukuman penjara selama 14 tahun penjara dan mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 800 juta, subsider 6 bulan penjara. Benjy dinilai bersalah dan melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Diketahui, terdakwa Khaeryl Benjamin Ibrahim alias Benjy diamankan oleh petugas Bea Cukai dan Avsec, setelah tiba dari Bandara Kualanamu, Selasa malam, 18 April 2017, lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan seluruh tubuhnya, Benjy menyimpan sabu seberat 4,5 gram didalam anus atau duburnya.

Dari Kuala Lumpur, Malyasia, aktor ternama itu, menumpang pesawat Malindo Air dengan nomor penerbangan OD 322 tujuan Bandara Kualanamu. Untuk diketahui, Benjy juga merupakan anak dari seorang artis ternama di Malaysia.

Ironisnya, terdakwa masih terjerat kasus narkoba di negaranya. Dimana, terdakwa pernah tersangkut kasus narkotika di Malaysia sebanyak 4 kali pada sekitar tahun 2015. Salah satu kasus narkobanya, ia terancam hukuman mati. Karena, memproduksi sabu di Malaysia.(gus/ila)

 

 

Foto : BAGUS SP/Sumut Pos
PLEDOI : Aktor Malaysia, Benjy saat menjalani sidang di PN Medan.

SUMUTPOS.CO – Khaireyll Benjamin bin Ibrahim alias Benjy (38) terdakwa kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 4,5 gram mengaku bersalah dan meminta keringan hukuman kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/10) sore.

Benjy yang merupakan aktor ternama di Malaysia itu, juga mengungkapkan rasa penyesalan dan rindu kepada anak semata wayangnya berusia 11 tahun di Malaysia. Dengan itu, keinginan dirinya untuk segara berjumpa kepada keluarganya di Malaysia.

“Saya tidak mengulangi permasalahan (kasus) ini lagi majelis hakim. Saya tidak membeli sabu itu, saya cuma pakai (gunakan) untuk diri sendiri. Saya rindu sama anak saya dan sanak saudara di Malaysia,” kata pria berkepala plontos itu. “Saya mengaku salah Pak majelis hakim. Saya minta majelis hakim murah kasih (mengurangi) hukum saya Pak majelis hakim,” tambahnya Benjy saat membacakan surat pembelaan (Pledoi) di hadapan majelis hakim diketuai oleh Wahyu Prasetyo Wibowo di ruang anak di PN Medan.

Benjy yang saat ini, mengakui sebagai Disc Jockey (DJ) kedatangan ke Indonesia ini mencari DJ pemula di Medan untuk dipekerjakan sebagai DJ di sejumlah tempat hiburan malam di Malaysia. Kemudian, dia mengakui menggunakan sabu sebagai domping agar tetap tahan kondisi fisiknya, saat tampil sebagai DJ ditempat hiburan malam.”Saya Pak majelis hakim mempunyai penyakit asam dan paru-paru basah. Saya sakit Pak. Sekali saya meminta murah kasih hukuman,” harapnya memohon.

Usai mendengarkan nota pembelaan Benjy, majelis hakim mempertanyakan soal pledoi yang disampikannya tersebut.”Jadinya, kamu meminta pemohonan untuk mengurangi hukumankan? ” tanya Wahyu Prasetyo Wibowo. Benjy menjawab ia sembari menundukan kepalanya.

Meski terdakwa meminta pemohonan mengurangi hukuman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F Tarigan mengatakan tetap seperti tuntutan.”Tetap pada tuntutan majelis hakim,” kata Maria. Kemudian majelis hakim menunda sidang hingga pekan dengan agenda pembacaan surat keputusan (vonis).

Dalam kasus ini, Benjy dituntut JPU dengan hukuman penjara selama 14 tahun penjara dan mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 800 juta, subsider 6 bulan penjara. Benjy dinilai bersalah dan melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Diketahui, terdakwa Khaeryl Benjamin Ibrahim alias Benjy diamankan oleh petugas Bea Cukai dan Avsec, setelah tiba dari Bandara Kualanamu, Selasa malam, 18 April 2017, lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan seluruh tubuhnya, Benjy menyimpan sabu seberat 4,5 gram didalam anus atau duburnya.

Dari Kuala Lumpur, Malyasia, aktor ternama itu, menumpang pesawat Malindo Air dengan nomor penerbangan OD 322 tujuan Bandara Kualanamu. Untuk diketahui, Benjy juga merupakan anak dari seorang artis ternama di Malaysia.

Ironisnya, terdakwa masih terjerat kasus narkoba di negaranya. Dimana, terdakwa pernah tersangkut kasus narkotika di Malaysia sebanyak 4 kali pada sekitar tahun 2015. Salah satu kasus narkobanya, ia terancam hukuman mati. Karena, memproduksi sabu di Malaysia.(gus/ila)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/