MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satu lagi tersangka penganiaya Bripka Eric Tambunan diamankan Subdit III/Umum Ditreskrimum Polda Sumut. Tersangka yang diamankan berinisial R (26). Saat ditangkap, tersangka tidak melawan.
“Tersangka kami tangkap dari rumah neneknya di daerah Simalingkar, kemarin. Saat ini tersangka sudah kami amankan di markas Poldasu. Peran tersangka ikut memukul korban,” beber Kasubdit III/Umum, AKBP Maringan Simanjuntak, Minggu (6/5).
Dengan tertangkapnya tersangka R, jumlah pelaku yang masih berkeliaran tinggal tiga orang lagi. Sebab, dari penangkapan sebelumnya, polisi sudah meringkus dua dari enam tersangka.
Kedua tersangka yang ditangkap yakni inisial MA (33) dan R (27), keduanya warga Jalan Zainul Arifin Kampung Sejahtera Medan. Mereka ditangkap di Riau. Sementara, tiga tersangka lainnya berstatus buronan.
“Kami sarankan tersangka lainnya menyerahkan diri,” imbau Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut AKBP Andre Setiawan.
Andre menerangkan, sejauh ini modus operandi pengeroyokan yang dilakukan para pelaku dipicu sakit hati. “Tersangka MA balas dendam karena adiknya disenggol korban saat di diskotek Newzone,” bebernya.
Tempo hari, tersangka MA, saat diwawancarai wartawan mengaku menyesali perbuatannya. Ia mengatakan, dialah yang menginisiasi pengeroyokan itu.
“Iya, saya yang ajak kawan-kawan. Waktu itu kami lagi ngumpul. Kawan mengatakan, Eric datang, langsung kami turun,” tandasnya. (mag-1/ala)