26.7 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Sidang IPK Vs FKPPI Binjai, Polisi Tonton Bentrok Kedua Kelompok

TEDDY AKBARI/SUMUT POS
SERIUS: Empat terdakwa serius mendengar keterangan hakim di Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Senin (6/5).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai kembali menggelar sidang bentrok IPK vs FKPPI di Ruang Cakra, Senin (6/5). Sidang yang beragenda mendengar keterangan saksi itu dipimpin Ketua Majelis Fauzul Hamdi didampingi Anggota David Simare-mare dan Tri Syahriawani.

JAKSA Penuntut Umum Perwira Tarigan menghadirkan saksi seorang polisi bernama Nurdin. Sedangkan dua warga sipil lainnya, Iqbal Reza dan M Suprapto. Dalam persidangan, Nurdin melihat kejadian bentrok tersebut.

“Yang mengerjakan lahan parkir enggak tahu. Ada orang berpakaian FKPPI. Kemudian datang orang ini (IPK), jumlah pasti enggak tahu. Lebih dari lima. Tiga mobil datang. Satu ada mobil IPK yang saya kenal. Orang di dalamnya enggak lihat,” ujar Nurdin.

Meski tak lihat orang yang turun, Nurdin mengaku melihat kejadian bentrok tersebut. “Saya lihat yang berpakaian IPK berkelahi dengan FKPPI. Yang saya tahu, FKPPI 3 orang. IPK lebih dari lima orang, ada 3 mobil,” ujar Nurdin.

“Ada yang bawa parang. Setahu saya luka ada, tapi enggak tahu siapa karena enggak melihat (saat dibacok). Lalu saya ke Polsek (Binjai) Selatan untuk ngasih tahu (kejadian bentrok),” sambung Nurdin.

Saksi lainnya, Iqbal Reza merupakan seorang DJ di Kafe Duku, daerah Kloneng, Kutalimbaru. Dari keempat terdakwa, Iqbal mengaku kenal salah satunya.

“Saya pas lewat naik angkot. Pas lewat sudah ramai-ramai di situ. Riki yang saya tahu. Waktu itu, ada lihat Riki nikam. Kejadian dulu, baru saya di situ pas lewat dari Tanah Seribu mau ke (kawasan) kota. Saya lihat Riki lagi berantam, tapi enggak tahu sama siapa,” ujar Iqbal.

“Riki ada ngapain pisau, tapi enggak tahu diarahkan ke mana. Saya nampak ada narik pisau dari pinggang,” sambung Iqbal.

Saksi terakhir, M Suprapto yang ketepatan melintas saat kejadian. Dari keempat terdakwa, Suprapto mengaku, dua dikenalnya.

“Gaboh dan Riki yang saya kenal. Saya lihat kejadian itu saat melintas mau ke Binjai beli susu untuk anak bos saya, Yanti Sitepu (istri Samsul Tarigan). Naik mobil jazz saya lihat ramai-ramai. Sedang berkelahi orang itu? Bos (Samsul) tidak ada di situ,” tandas Suprapto.

Puas bertanya, majelis mempersilahkan JPU Perwira bertanya. Tak banyak yang ditanya JPU Perwira.

“Sidang ditutup yang dilanjutkan pada Kamis (9/5),” tutup Fauzul sembari mengetuk palu tiga kali.

Sebelumnya, keempat terdakwa masing-masing Riki Sitepu, Irfandi alias Irfan, Riswanto Ginting dan Hendrik alias Gaboh didakwa JPU Perwira Tarigan dengan Dakwaan Primair Pasal 170 ayat (2) Subsidair Pasal 351 ayat (2).

Sidang sebelumnya disebut majelis hakim aneh. Pasalnya, korban penganiayaan sebut bukan keempat terdakwa yang menganiaya. Sementara, keempat terdakwa bersikukuh mengakui bahwa ada melakukan penganiayaan.

Diketahui, IPK dengan FKPPI bentrok yang berujung pembacokan terhadap Irul di areal kosong Pabrik Getah Lama yang dijadikan Arena Pasar Malam. Tepatnya di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Rambungbarat, Binjai Selatan, 18 Januari 2019.

Bentrok yang ditengarai karena rebutan lahan parkir Arena Pasar Malam ini mengakibatkan dua korban.(ted/ala)

TEDDY AKBARI/SUMUT POS
SERIUS: Empat terdakwa serius mendengar keterangan hakim di Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Senin (6/5).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai kembali menggelar sidang bentrok IPK vs FKPPI di Ruang Cakra, Senin (6/5). Sidang yang beragenda mendengar keterangan saksi itu dipimpin Ketua Majelis Fauzul Hamdi didampingi Anggota David Simare-mare dan Tri Syahriawani.

JAKSA Penuntut Umum Perwira Tarigan menghadirkan saksi seorang polisi bernama Nurdin. Sedangkan dua warga sipil lainnya, Iqbal Reza dan M Suprapto. Dalam persidangan, Nurdin melihat kejadian bentrok tersebut.

“Yang mengerjakan lahan parkir enggak tahu. Ada orang berpakaian FKPPI. Kemudian datang orang ini (IPK), jumlah pasti enggak tahu. Lebih dari lima. Tiga mobil datang. Satu ada mobil IPK yang saya kenal. Orang di dalamnya enggak lihat,” ujar Nurdin.

Meski tak lihat orang yang turun, Nurdin mengaku melihat kejadian bentrok tersebut. “Saya lihat yang berpakaian IPK berkelahi dengan FKPPI. Yang saya tahu, FKPPI 3 orang. IPK lebih dari lima orang, ada 3 mobil,” ujar Nurdin.

“Ada yang bawa parang. Setahu saya luka ada, tapi enggak tahu siapa karena enggak melihat (saat dibacok). Lalu saya ke Polsek (Binjai) Selatan untuk ngasih tahu (kejadian bentrok),” sambung Nurdin.

Saksi lainnya, Iqbal Reza merupakan seorang DJ di Kafe Duku, daerah Kloneng, Kutalimbaru. Dari keempat terdakwa, Iqbal mengaku kenal salah satunya.

“Saya pas lewat naik angkot. Pas lewat sudah ramai-ramai di situ. Riki yang saya tahu. Waktu itu, ada lihat Riki nikam. Kejadian dulu, baru saya di situ pas lewat dari Tanah Seribu mau ke (kawasan) kota. Saya lihat Riki lagi berantam, tapi enggak tahu sama siapa,” ujar Iqbal.

“Riki ada ngapain pisau, tapi enggak tahu diarahkan ke mana. Saya nampak ada narik pisau dari pinggang,” sambung Iqbal.

Saksi terakhir, M Suprapto yang ketepatan melintas saat kejadian. Dari keempat terdakwa, Suprapto mengaku, dua dikenalnya.

“Gaboh dan Riki yang saya kenal. Saya lihat kejadian itu saat melintas mau ke Binjai beli susu untuk anak bos saya, Yanti Sitepu (istri Samsul Tarigan). Naik mobil jazz saya lihat ramai-ramai. Sedang berkelahi orang itu? Bos (Samsul) tidak ada di situ,” tandas Suprapto.

Puas bertanya, majelis mempersilahkan JPU Perwira bertanya. Tak banyak yang ditanya JPU Perwira.

“Sidang ditutup yang dilanjutkan pada Kamis (9/5),” tutup Fauzul sembari mengetuk palu tiga kali.

Sebelumnya, keempat terdakwa masing-masing Riki Sitepu, Irfandi alias Irfan, Riswanto Ginting dan Hendrik alias Gaboh didakwa JPU Perwira Tarigan dengan Dakwaan Primair Pasal 170 ayat (2) Subsidair Pasal 351 ayat (2).

Sidang sebelumnya disebut majelis hakim aneh. Pasalnya, korban penganiayaan sebut bukan keempat terdakwa yang menganiaya. Sementara, keempat terdakwa bersikukuh mengakui bahwa ada melakukan penganiayaan.

Diketahui, IPK dengan FKPPI bentrok yang berujung pembacokan terhadap Irul di areal kosong Pabrik Getah Lama yang dijadikan Arena Pasar Malam. Tepatnya di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Rambungbarat, Binjai Selatan, 18 Januari 2019.

Bentrok yang ditengarai karena rebutan lahan parkir Arena Pasar Malam ini mengakibatkan dua korban.(ted/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/