LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO- Personel TNI Subdenpom I / 1-2 Rantauprapat dan Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap MR alias Duan (39) warga di Dusun Gunung Selamat Desa Gunung Selamat Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (4/5/ 2024) sekira pukul 17.30 WIB.
Penangkapan tersangka sekalian penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di Jalan Baru Siluang Desa Gunung Selamat Kecamatan yang sama.
Darinya, disita 3 bungkus plastik sabu seberat 104,8 gram, sebungkus kertas berisi narkotika jenis ganja seberat 4,21 gram bruto. Berbagai peralatan terkait penyalahgunaan narkotika. Dan uang tunai senilai Rp752 ribu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu menjelaskan menangani kasus penyalahgunaan narkotika menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Keberhasilan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan Sumatera Utara bebas dari peredaran narkotika,” katanya Senin 6 Mei 2024.
Tersangka MR Als Duan berikut barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya. (fdh/han)