Praktik dokter gigi gadungan digerebek polisi, Sabtu (21/7). Setelah diperiksa, Rudini Arif S.Pt (27) hanya bergelar Sarjana Peternakan.
“Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menangkap seorang dokter gigi gadungan. Tersangka Rudini Arif S.Pt hanya seorang Sarjana Peternakan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (6/8).
Rudini ditangkap di Jalan Setia Luhur, No 177 A, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia. Tempat tersebut merupakan rumah sekaligus tempat praktik tersangka.
“Sebelum ditangkap, tersangka diketahui telah berpraktik sejak tahun 2015,” ungkap Tatan kepada wartawan. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengaku mengalami malpratik di klinik gigi Rudini.
“Selanjutnya, polisi langsung melakukan penyelidikan di tempat praktik. Polisi dibantu informan yang menyaru sebagai calon pasien pura-pura memiliki keluhan gigi,” jelasnya.
Setelah calon pasien memasuki ruangan praktik dokter gigi dan duduk di kursi unit praktek gigi, polisi langsung memasuki kamar praktik gigi itu.
Petugas melihat Rudini sedang melakukan perawatan dan pengobatan gigi terhadap seorang pasien. Warga Jalan Bambu II Kiri No 115, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur itu sempat berdialog dengan petugas.
Di dalam ruangan praktik, petugas menemukan alat-alat yang lazim digunakan untuk praktik gigi.
Beberapa di antaranya berupa 1 set TCD, 1 set Tool Kit, 1 kotak alginate, 1 set mikro motor, 1 kotak alat cetak, 1 set scallet, 2 buah kaca mata pasien, 1 set suction, 1 buah handuk alas, 1 set Dental Unit, 1 set Bahan Gigi, 2 ember, 1 kotak masker karet warna hijau, 1 kotak sarung tangan karet warna pink dan kaca mulut.
“Tersangka saat itu sedang memakai masker karet warna hijau dan sarung tangan karet warna pink sembari memegang peralatan kaca mulut yang akan digunakan menangani pasien yang sedang menjalani perobatan gigi. Sehingga langsung dilakukan penangkapan,” terangnya.
Tatan juga menyatakan, Rudini menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain. Kesannya seolah-olah ia adalah seorang dokter atau dokter gigi, ditambah papan nama baju yang bertuliskan drg Rudini Arif.
Saat ini, Rudini masih diperiksa. Dokter gigi gadungan ini dijerat dengan UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 77. Serta UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 78 sebagaimana dimaksud dalam 73 ayat 1 dan Pasal 73 ayat 2, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp150.000.000,00.
“Untuk tindak lanjut, kita akan memanggil saksi-saksi yang terkait dalam praktik perawatan dan pengobatan gigi yang dilakukan tersangka, memanggil Dinas Kesehatan Kota Medan, mengundang Ahli dari IDI Cabang Medan,” tandas Tatan. (man)