28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Terbit Rencana Perangin Angin Dituntut 10 Bulan Penjara dalam Kasus Pemilikan Satwa

STABAT, SUMUTPOS.CO – Sempat ditunda 2 kali oleh Jaksa Penuntut Umum, Jimmy Carter Aritonang, akhirnya terdakwa kasus kepemilikan satwa atas nama Terbit Rencana Perangin-angin mendengar tuntutannya. Terdakwa yang merupakan Bupati Langkat Nonaktif ini dituntut 10 bulan kurungan penjara dalam kasus kepemilikan satwa dilindungi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Sabri Marbun membenarkan, penuntut umum yang mengadili perkara tersebut sudah membacakan tuntutannya pada Kamis (3/8/2023) lalu. “Terdakwa dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan,” kata Sabri, Senin (7/8/2023).

Adapun yang menjadi pertimbangan jaksa dalam tuntutan di antaranya, satwa yang diamankan dalam kondisi terawat. Dalam dakwaan jaksa, terdakwa didakwa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Adapun satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yang dipelihara terdakwa yakni, seekor Orangutan, seekor Monyet Hitam Sulawesi, seekor Elang Brontok, dan dua ekor Tiong Emas atau Beo yang ditempatkan di dalam beberapa kandang atau sangkar di pekarangan rumah terdakwa, Dusun I Nangka Lima, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat sejak tahun 2019.

Bahkan dalam memelihara satwa yang dilindungi ini, terdakwa menugaskan Robin Pelita Pelawi untuk mengurus, merawat, membersihkan dan memberi makan serta minumnya dengan upah Rp2 juta per bulan.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) hurup a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (ted)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Sempat ditunda 2 kali oleh Jaksa Penuntut Umum, Jimmy Carter Aritonang, akhirnya terdakwa kasus kepemilikan satwa atas nama Terbit Rencana Perangin-angin mendengar tuntutannya. Terdakwa yang merupakan Bupati Langkat Nonaktif ini dituntut 10 bulan kurungan penjara dalam kasus kepemilikan satwa dilindungi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Sabri Marbun membenarkan, penuntut umum yang mengadili perkara tersebut sudah membacakan tuntutannya pada Kamis (3/8/2023) lalu. “Terdakwa dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan,” kata Sabri, Senin (7/8/2023).

Adapun yang menjadi pertimbangan jaksa dalam tuntutan di antaranya, satwa yang diamankan dalam kondisi terawat. Dalam dakwaan jaksa, terdakwa didakwa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Adapun satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yang dipelihara terdakwa yakni, seekor Orangutan, seekor Monyet Hitam Sulawesi, seekor Elang Brontok, dan dua ekor Tiong Emas atau Beo yang ditempatkan di dalam beberapa kandang atau sangkar di pekarangan rumah terdakwa, Dusun I Nangka Lima, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat sejak tahun 2019.

Bahkan dalam memelihara satwa yang dilindungi ini, terdakwa menugaskan Robin Pelita Pelawi untuk mengurus, merawat, membersihkan dan memberi makan serta minumnya dengan upah Rp2 juta per bulan.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) hurup a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/