25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat, Saksi Pelapor Akui Turut Merevisi Proposal Perdamaian

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Andreas Teguh Prakoso Sembiring sebagai saksi pelapor perkara dugaan pemalsuan surat mengakui turut serta terlibat dalam merevisi surat proposal perdamaian.

Hal itu terungkap dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjadikan Louis Jauhari Fransisko Sitinjak sebagai terdakwa, Selasa (6/8) sore.

Andreas selaku staf legal PT Johan Sentosa dihadirkan di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi saksi. Di persidangan, Andreas dicecar sejumlah pertanyaan.

Persidangan berlangsung cukup alot ketika sesi tanya jawab antara Penasihat Hukum (PH) terdakwa dengan Andreas. Sampailah pada pertanyaan terkait keterlibatan Andreas dalam pembuatan proposal perdamaian tersebut.

Mendengar pertanyaan itu, Andreas mengakui turut serta merevisi proposal perdamaian, meskipun mengaku tidak membuat proposal perdamaian itu.

“Saya hanya merevisi, tidak ada membuat proposal (atau surat yang diduga dipalsukan tersebut),” katanya.

Dalam kesempatan itu, salah satu tim PH terdakwa pun menanyakan kerugian yang timbul akibat surat proposal perdamaian yang diduga tanda tangannya dipalsukan tersebut. Namun, saksi tak dapat menjelaskannya secara rinci.

Terpisah, diluar persidangan salah satu tim PH terdakwa, Andreas Nahot Silitonga, menjelaskan kronologi perkara yang menjerat kliennya tersebut. Dikatakannya, perkara ini terkait pemalsuan tanda tangan di suatu proposal yang dipakai proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT Johan Sentosa.

“Jadikan kasus ini sebenarnya dugaan pemalsuan tanda tangan di suatu proposal yang dipakai proses PKPU dari Johan Sentosa. Dimana terdakwa ini adalah legal dari perusahaan tersebut,” ujarnya.

Dijelaskannya, pelapor mengadukan hal ini atas nama perusahaan PT Johan Sentosa. Ia pun merasa terdakwa dirugikan atas seluruh keterangan saksi Andreas.

“Tapi, fakta yang paling penting saya dapat tadi adalah bahwasannya pelapor ini bertindak atas nama perusahaan. Artinya, perusahaan ini dirugikan dari keterangan tadi kita jadi bisa sebenarnya perusahaan ini rugi apa tidak. Namun, ternyata banyak hal tadi yang terungkap masalah kerugiannya juga belum jelas,” jelasnya.

Sebab, kata dia, ternyata proposal yang dikatakan palsu itu bukan atas nama. Jadi kalau yang namanya atas nama, mau di forensik bagaimana pun tidak bakal identik.

“Karena tujuan dibuatnya nama itu supaya orang itu tau yang bertanda tangan dibawa proposal itu bukanlah namanya tercantum. Makanya ada namanya atas nama dan proposal itu tidak menjadikan dia pailit. Karena sudah digambarkan di persidangan proposal ini pun tidak jadi dipakai, pada proposal selanjutnya sudah di tanda tangan dengan benar oleh direksi,” terangnya.

Menurutnya, tidak ada kerugian dalam perkara ini. Dia pun bingung entah dari mana kerugian yang timbul sebesar Rp350 juta sebagaimana dalam dakwaan JPU.

“Sehingga, yang ada di proposal itu mau dibayar denda dengan jumlah Rp350 juta ternyata pada saat itu perusahaan membayar 500 juta. Perusahaan dengan sukarela membayar 500 juta dalam proposal 300 juta. Jadi ruginya dimana? Justru yang disampaikan dalam proposal yang dikatakan palsu itu lebih kecil dari jumlah yang disepakati oleh perusahaan ini ituloh,” kesal Andreas.

Dia pun menyayangkan hal tersebut, sampai membuat kliennya ditahan dan duduk di kursi pesakitan.

“Itulah yang sangat kami sayangkan dari proses penegakan hukum orang sudah ditahan. Banyak fakta-fakta itu nanti akan kami ungkap dalam persidangan ini supaya menjadi jelas jangan dong penegak hukum menahan orang itu memang untuk kasus seperti apa sih,” katanya.

Kemudian, ia berharap Majelis hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara ini objektif dan bijaksana. Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada, Rabu (14/8) mendatang.

“Hakim nanti bisa memutuskan dengan baik berdasarkan fakta-fakta yang terungkap jadi tadi masih bingung. Ternyata pelapornya juga enggak mengerti kerugian perusahaan itu berapa yakan. Enggak ngerti pelapornya dan ada beberapa berita acara pemeriksaan (BAP) yang dia perbaiki,” tukasnya. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Andreas Teguh Prakoso Sembiring sebagai saksi pelapor perkara dugaan pemalsuan surat mengakui turut serta terlibat dalam merevisi surat proposal perdamaian.

Hal itu terungkap dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjadikan Louis Jauhari Fransisko Sitinjak sebagai terdakwa, Selasa (6/8) sore.

Andreas selaku staf legal PT Johan Sentosa dihadirkan di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi saksi. Di persidangan, Andreas dicecar sejumlah pertanyaan.

Persidangan berlangsung cukup alot ketika sesi tanya jawab antara Penasihat Hukum (PH) terdakwa dengan Andreas. Sampailah pada pertanyaan terkait keterlibatan Andreas dalam pembuatan proposal perdamaian tersebut.

Mendengar pertanyaan itu, Andreas mengakui turut serta merevisi proposal perdamaian, meskipun mengaku tidak membuat proposal perdamaian itu.

“Saya hanya merevisi, tidak ada membuat proposal (atau surat yang diduga dipalsukan tersebut),” katanya.

Dalam kesempatan itu, salah satu tim PH terdakwa pun menanyakan kerugian yang timbul akibat surat proposal perdamaian yang diduga tanda tangannya dipalsukan tersebut. Namun, saksi tak dapat menjelaskannya secara rinci.

Terpisah, diluar persidangan salah satu tim PH terdakwa, Andreas Nahot Silitonga, menjelaskan kronologi perkara yang menjerat kliennya tersebut. Dikatakannya, perkara ini terkait pemalsuan tanda tangan di suatu proposal yang dipakai proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT Johan Sentosa.

“Jadikan kasus ini sebenarnya dugaan pemalsuan tanda tangan di suatu proposal yang dipakai proses PKPU dari Johan Sentosa. Dimana terdakwa ini adalah legal dari perusahaan tersebut,” ujarnya.

Dijelaskannya, pelapor mengadukan hal ini atas nama perusahaan PT Johan Sentosa. Ia pun merasa terdakwa dirugikan atas seluruh keterangan saksi Andreas.

“Tapi, fakta yang paling penting saya dapat tadi adalah bahwasannya pelapor ini bertindak atas nama perusahaan. Artinya, perusahaan ini dirugikan dari keterangan tadi kita jadi bisa sebenarnya perusahaan ini rugi apa tidak. Namun, ternyata banyak hal tadi yang terungkap masalah kerugiannya juga belum jelas,” jelasnya.

Sebab, kata dia, ternyata proposal yang dikatakan palsu itu bukan atas nama. Jadi kalau yang namanya atas nama, mau di forensik bagaimana pun tidak bakal identik.

“Karena tujuan dibuatnya nama itu supaya orang itu tau yang bertanda tangan dibawa proposal itu bukanlah namanya tercantum. Makanya ada namanya atas nama dan proposal itu tidak menjadikan dia pailit. Karena sudah digambarkan di persidangan proposal ini pun tidak jadi dipakai, pada proposal selanjutnya sudah di tanda tangan dengan benar oleh direksi,” terangnya.

Menurutnya, tidak ada kerugian dalam perkara ini. Dia pun bingung entah dari mana kerugian yang timbul sebesar Rp350 juta sebagaimana dalam dakwaan JPU.

“Sehingga, yang ada di proposal itu mau dibayar denda dengan jumlah Rp350 juta ternyata pada saat itu perusahaan membayar 500 juta. Perusahaan dengan sukarela membayar 500 juta dalam proposal 300 juta. Jadi ruginya dimana? Justru yang disampaikan dalam proposal yang dikatakan palsu itu lebih kecil dari jumlah yang disepakati oleh perusahaan ini ituloh,” kesal Andreas.

Dia pun menyayangkan hal tersebut, sampai membuat kliennya ditahan dan duduk di kursi pesakitan.

“Itulah yang sangat kami sayangkan dari proses penegakan hukum orang sudah ditahan. Banyak fakta-fakta itu nanti akan kami ungkap dalam persidangan ini supaya menjadi jelas jangan dong penegak hukum menahan orang itu memang untuk kasus seperti apa sih,” katanya.

Kemudian, ia berharap Majelis hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara ini objektif dan bijaksana. Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada, Rabu (14/8) mendatang.

“Hakim nanti bisa memutuskan dengan baik berdasarkan fakta-fakta yang terungkap jadi tadi masih bingung. Ternyata pelapornya juga enggak mengerti kerugian perusahaan itu berapa yakan. Enggak ngerti pelapornya dan ada beberapa berita acara pemeriksaan (BAP) yang dia perbaiki,” tukasnya. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/