25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Dibunuh Karena Tukar Sabu dengan Garam Inggris

LIMA TERSANGKA LAIN

Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro mengatakan jika pihaknya menangkap seorang pelaku pembunuhan bernama Retno Ardiansyah. Tak hanya Retno, pihaknya pun turut menangkap 5 tersangka lainnya yang terlibat menjual sepeda motor hasil rampokan pelaku.

“Satu orang atas nama Retno Ardiansyah, ia merupakan pelaku pembunuhan terhadap korban. Ia beraksi sendirian ya, namun kita juga turut menangkap 5 orang lainnya karena terlibat dalam penjualan sepeda motor milik korban. Untuk Retno kita jerat Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara sementara 5 lainnya kita kenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata orang nomor satu di Mapolresta Medan ini.

Kelima orang yang turut diamankan yakni, Irwansyah alias Iwan, Khairuddin Syahbana Ritonga alias Ucok, Syahrizal, Edi Suprayino, dan Sandika. Para tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Medan.

Terkuaknya identitas pelaku pembunuhan terhadap Jono bermula saat keluarga korban mendatangi Polsek Percut Sei Tuan 2 hari pasca penemuan jasad korban di Jl. Cemara. Saat itu ayah korban Mutalip alias Tolep (50) dan neneknya Zaenab (60) mengaku jika korban adalah Jono yang sudah 2 hari tak pulang.

Petugas pun memintai keterangan Tolep dan Zaenab, dari situ petugas mengetahui jika korban tak hanya dibunuh melainkan turut dirampok. Dari situ, petugas melakukan pengembangan ke lokasi kerja Jono di kawasan Jl. Pasar V Medan Estate. Petugas pun menemukan satu nama yakni Gepeng yang sejak penemuan jasad Jono tak lagi bekerja di proyek tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram mengatakan, selama 3 hari pelaku kabur dan sempat tak diketahui keberadaannya. Begitu mengetahui pelaku ada di kediamannya, petugas langsung menangkap Retno. Namun, pihak keluarga pelaku tak kooperatif hingga membuat pelaku melawan dan berusaha kabur. “Tak kooperatif ya, keluarga pelaku terkesan menghalang-halangi petugas, pelaku pun melawan dan berusaha kabur,” tambah Wahyu Bram.

Mengetahui situasi tersebut, petugas pun memberikan tindakan tegas dengan menembak betis kanan pelaku hingga akhirnya berhasil digiring ke Polresta Medan. “Karena melawan kita berikan tindakan tegas terukur ya, kita lumpuhkan dengan timah panas pada kaki kanan,” kata Wahyu. (wel/bd)

LIMA TERSANGKA LAIN

Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro mengatakan jika pihaknya menangkap seorang pelaku pembunuhan bernama Retno Ardiansyah. Tak hanya Retno, pihaknya pun turut menangkap 5 tersangka lainnya yang terlibat menjual sepeda motor hasil rampokan pelaku.

“Satu orang atas nama Retno Ardiansyah, ia merupakan pelaku pembunuhan terhadap korban. Ia beraksi sendirian ya, namun kita juga turut menangkap 5 orang lainnya karena terlibat dalam penjualan sepeda motor milik korban. Untuk Retno kita jerat Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara sementara 5 lainnya kita kenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata orang nomor satu di Mapolresta Medan ini.

Kelima orang yang turut diamankan yakni, Irwansyah alias Iwan, Khairuddin Syahbana Ritonga alias Ucok, Syahrizal, Edi Suprayino, dan Sandika. Para tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Medan.

Terkuaknya identitas pelaku pembunuhan terhadap Jono bermula saat keluarga korban mendatangi Polsek Percut Sei Tuan 2 hari pasca penemuan jasad korban di Jl. Cemara. Saat itu ayah korban Mutalip alias Tolep (50) dan neneknya Zaenab (60) mengaku jika korban adalah Jono yang sudah 2 hari tak pulang.

Petugas pun memintai keterangan Tolep dan Zaenab, dari situ petugas mengetahui jika korban tak hanya dibunuh melainkan turut dirampok. Dari situ, petugas melakukan pengembangan ke lokasi kerja Jono di kawasan Jl. Pasar V Medan Estate. Petugas pun menemukan satu nama yakni Gepeng yang sejak penemuan jasad Jono tak lagi bekerja di proyek tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram mengatakan, selama 3 hari pelaku kabur dan sempat tak diketahui keberadaannya. Begitu mengetahui pelaku ada di kediamannya, petugas langsung menangkap Retno. Namun, pihak keluarga pelaku tak kooperatif hingga membuat pelaku melawan dan berusaha kabur. “Tak kooperatif ya, keluarga pelaku terkesan menghalang-halangi petugas, pelaku pun melawan dan berusaha kabur,” tambah Wahyu Bram.

Mengetahui situasi tersebut, petugas pun memberikan tindakan tegas dengan menembak betis kanan pelaku hingga akhirnya berhasil digiring ke Polresta Medan. “Karena melawan kita berikan tindakan tegas terukur ya, kita lumpuhkan dengan timah panas pada kaki kanan,” kata Wahyu. (wel/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/