29.4 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Komplotan Curanmor Modus Lempar Batu Kerap Beraksi di Jalan Asrama Ditangkap

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komplotan pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dengan modus melempari batu korbannya di Jalan Asrama diringkus Polsek Medan Helvetia dari tempat dan waktu terpisah.

Kawanan pelaku curanmor tersebut berjumlah tiga orang, masing berinisial AS (19), HS (19), dan JS (19). Sedangkan korbannya adalah berinisial QNP, pengendara sepeda motor Honda Beat warna putih BK 3746 AGE.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku berdasarkan tindak lanjut laporan korbannya dengan nomor : LP/465/X/2020/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia tertanggal 4 Oktober 2020. Dalam laporannya, korban mengaku sepeda motornya dicuri oleh para pelaku tersebut.

Awalnya, korban berangkat da ri rumahnya di Jalan Ringroad untuk mengantar pacarnya pulang ke Jalan Gaperta Ujung seki ra pukul 02.30 WIB dini hari. Namun, saat melintas di Jalan Asra ma persisnya rel kereta api, kor ban terjatuh akibat dilempari batu oleh pelaku.

“Saat korban terjatuh, pelaku langsung mengam bil sepeda motor korban dan kabur. Korban sempat berteriak minta tolong, tapi karena kondisi sepi sehingga pelaku berhasil lolos,” ujar Pardamean, Selasa (6/10). Selanjutnya, korban bersama pacarnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke personel di Mapolsek Medan Helvetia.

Berdasarkan laporan korban, dilakukan penyelidikan ke lapangan. Tak butuh waktu lama, pelaku AS dan HS berhasil diringkus tak jauh dari lokasi kejadian di Jalan Asrama pinggir rel kereta api. “Dari interogasi kedua pelaku, kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap pelaku JS di Jalan Gaperta Ujung Gang Bakti,” sambung Pardamean.

Katanya, masing-masing pelaku memiliki peran. Pelaku AS berperan melempar batu hingga mengenai korban. Setelah itu, mengambil sepeda motor korban bersama pelaku JS dan menyembunyikan di belakang mobil pick up yang berada tak jauh dari lokasi. Sementara, pelaku HS ber peran memantau situasi. (ris/azw)

“Dari ketiga pelaku, disita sepeda motor korban dan barang bukti lainnya. Terhadap para pelaku dikenakan pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e subsider pasal 363 ayat (2) junto pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 12 tahun,” pungkasnya. (ris/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komplotan pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dengan modus melempari batu korbannya di Jalan Asrama diringkus Polsek Medan Helvetia dari tempat dan waktu terpisah.

Kawanan pelaku curanmor tersebut berjumlah tiga orang, masing berinisial AS (19), HS (19), dan JS (19). Sedangkan korbannya adalah berinisial QNP, pengendara sepeda motor Honda Beat warna putih BK 3746 AGE.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku berdasarkan tindak lanjut laporan korbannya dengan nomor : LP/465/X/2020/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia tertanggal 4 Oktober 2020. Dalam laporannya, korban mengaku sepeda motornya dicuri oleh para pelaku tersebut.

Awalnya, korban berangkat da ri rumahnya di Jalan Ringroad untuk mengantar pacarnya pulang ke Jalan Gaperta Ujung seki ra pukul 02.30 WIB dini hari. Namun, saat melintas di Jalan Asra ma persisnya rel kereta api, kor ban terjatuh akibat dilempari batu oleh pelaku.

“Saat korban terjatuh, pelaku langsung mengam bil sepeda motor korban dan kabur. Korban sempat berteriak minta tolong, tapi karena kondisi sepi sehingga pelaku berhasil lolos,” ujar Pardamean, Selasa (6/10). Selanjutnya, korban bersama pacarnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke personel di Mapolsek Medan Helvetia.

Berdasarkan laporan korban, dilakukan penyelidikan ke lapangan. Tak butuh waktu lama, pelaku AS dan HS berhasil diringkus tak jauh dari lokasi kejadian di Jalan Asrama pinggir rel kereta api. “Dari interogasi kedua pelaku, kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap pelaku JS di Jalan Gaperta Ujung Gang Bakti,” sambung Pardamean.

Katanya, masing-masing pelaku memiliki peran. Pelaku AS berperan melempar batu hingga mengenai korban. Setelah itu, mengambil sepeda motor korban bersama pelaku JS dan menyembunyikan di belakang mobil pick up yang berada tak jauh dari lokasi. Sementara, pelaku HS ber peran memantau situasi. (ris/azw)

“Dari ketiga pelaku, disita sepeda motor korban dan barang bukti lainnya. Terhadap para pelaku dikenakan pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e subsider pasal 363 ayat (2) junto pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 12 tahun,” pungkasnya. (ris/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/