MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus heboh tagih utang istri Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) yang viral di media sosial beberapa waktu lalu, kini telah ketok palu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memutuskan untuk membebaskan terdakwa Febi Nur Amelia (29) dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa (6/10).
Selain itu, Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni juga membeberkan pertimbangan yang cukup mengejutkan. Ada beberapa poin pertimbangan yang dibacakan oleh hakim Sri Wahyuni.
Ia menyebutkan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti telah melakukan tindakan melawan hukum pencemaran nama baik dari saksi korban Fitriani Manurung.
“Menimbang, terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik dari saksi korban Fitriani Manurung, sebab hal itu dilakukan sebagai upaya terdakwa menagih utang yang telah dipinjam oleh Fitriani Manurung. Karena tidak ada lagi akses untuk menagih utang,” timbang Hakim di Ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa (6/10).
Lanjut hakim, Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang (mengutang) kepada Febi Nur Amelia melalui rekening suaminya atas nama Ilsaruddin.
“Menimbang, Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang dari terdakwa Febi Nur Amelia melalui bukti transfer melalui rekening suaminya atas nama Ilsaruddin sebanyak dua kali,” ucap hakim membacakan putusannya.
Selain itu, pertimbangan lain majelis hakim, menyatakan dari bukti chat pesan singkat WhatsApp, Febi Nur Amelia sudah ada upaya menagih utang dan dinyatakan sabar oleh Fitriani Manurung.
“Dari bukti pesan singkat WhatsApp terlihat jelas bahwa Febi Nur Amelia sudah sempat menagih utangnya dan dilakukan blokir oleh korban Fitriani Manurung,” sebut hakim.
Pada tahun 2019, kata hakim, Febi Nur Amelia juga sempat menagih utang melalui message dan kembali tak ada jawaban dari Fitriani Manurung.
“Sehingga terdakwa Febi Nur Amelia melakukan postingan tersebut sebagai upaya terakhir,” kata hakim.
Bahkan dalam isi pertimbangan itu, majelis hakim menyebut JPU juga menyatakan bahwa Fitriani Manurung meminjam uang kepada Febi Nur Amelia.
Sepanjang majelis hakim membacakan putusannya, Febi Nur Amelia terlihat gelisah di ruang sidang.
Seusai hakim ketuk palu, Febi yang ingin bangkit dari kursi pesakitan PN Medan, tiba-tiba terjatuh dan langsung pingsan.
Febi Nur Amelia sempat dibaringkan di kursi panjang tempat biasa dia duduk saat menjalani sidang. Terlihat air matanya terus mengalir.
Sebelumnya, Febi Nur Amelia dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman dua tahun penjara, karena telah mengupload tulisan menagih utang kepada Fitriani Manurung di Instagram. “Menuntut, dengan ini meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Febi Nur Amelia dengan hukuman dua tahun penjara,” tuntut Jaksa Randi Tambunan pada sidang Selasa (14/7) lalu.
Jaksa menganggap terdakwa bersalah telah melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. Dengan pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tanpa hak mendistribusikan dan mencemarkan nama baik seseorang.
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” ujarnya.
Perkara ini bermula pada Selasa (19/2) pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban Fitriani Manurung, mendapat laporan dari adiknya, Haryati, bahwa terdakwa Febi melalui Instagram nya, feby25052, membuat postingan yang berisi kalimat menagih utang. (trb/bbs/azw)