26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Dokter Hewan Dituntut 10 Tahun Penjara

Narkoba-Ilustrasi
Narkoba-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut seorang dokter hewan, Muzzakir Bin Abdul Samad dengan hukuman 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/4) sore. Jaksa Aisyah menilai terdakwa terbukti bersalah menggunakan rekening miliknya untuk menampung uang hasil transaksi narkotika dari para bandar jaringan internasional.

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menuntut dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dokter Hewan Muzzakir selama 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan,” kata jaksa. Jaksa menjerat Muzzakir dengan Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Begitu juga, Ari Firmansyah anggota dari Muzzakir dituntut lebih ringan yakni 2 tahun penjara, denda Rp800 juta, subsider 3 bulan kurungan. Ari Firmansyah dianggap bersalah sebagaimana dalam Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) huruf c UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Diketahui, dalam kasus ini, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkapan Muzzakir dan Ari Firmansyah merupakan hasil pengembangan yang dilakukan tim BNN terhadap kasus penyelundupan 77,35 kilogram sabu di Aceh Utara pada 15 Februari 2015. Para tersangka yang diamankan adalah Dullah alias Abdullah yang berperan sebagai distributor serta penyandang dana, Andi Juanda, Samsul Bahri, Djarkasih, Nasrudin, Murhadi, dan Suheri.

Muzakkir memerintahkan Ari Firmansyah untuk membuka 41 rekening di sejumlah bank nasional dan satu bank daerah. Rekening-rekening tersebut digunakan untuk menampung uang hasil transaksi narkotika dari para bandar. Buku tabungan dan kartu ATM dipegang Muzzakir. Ari Firmansyah mendapat uang jasa bulanan sekitar Rp2 juta.

Dalam bertransaksi narkotika, Muzakkir bekerjasama dengan seorang WNI yang ada di Malaysia berinisial M yang kini berstatus buron. Keduanya sepakat membuka jasa pengiriman uang TKI di negeri Jiran untuk menyamarkan hasil transaksi narkotika. Uang yang diterima dari para TKI untuk keluarga mereka di Indonesia tidak langsung dikirimkan, namun malah digunakan untuk ‘belanja’ narkotika yang dipesan ketujuh badar narkotika itu di Indonesia. Uang kepada pihak keluarga di Indonesia selanjutnya dikirimkan berdasarkan hasil penjualan narkotika.(gus/deo)

Narkoba-Ilustrasi
Narkoba-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut seorang dokter hewan, Muzzakir Bin Abdul Samad dengan hukuman 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/4) sore. Jaksa Aisyah menilai terdakwa terbukti bersalah menggunakan rekening miliknya untuk menampung uang hasil transaksi narkotika dari para bandar jaringan internasional.

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menuntut dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dokter Hewan Muzzakir selama 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan,” kata jaksa. Jaksa menjerat Muzzakir dengan Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Begitu juga, Ari Firmansyah anggota dari Muzzakir dituntut lebih ringan yakni 2 tahun penjara, denda Rp800 juta, subsider 3 bulan kurungan. Ari Firmansyah dianggap bersalah sebagaimana dalam Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) huruf c UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Diketahui, dalam kasus ini, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkapan Muzzakir dan Ari Firmansyah merupakan hasil pengembangan yang dilakukan tim BNN terhadap kasus penyelundupan 77,35 kilogram sabu di Aceh Utara pada 15 Februari 2015. Para tersangka yang diamankan adalah Dullah alias Abdullah yang berperan sebagai distributor serta penyandang dana, Andi Juanda, Samsul Bahri, Djarkasih, Nasrudin, Murhadi, dan Suheri.

Muzakkir memerintahkan Ari Firmansyah untuk membuka 41 rekening di sejumlah bank nasional dan satu bank daerah. Rekening-rekening tersebut digunakan untuk menampung uang hasil transaksi narkotika dari para bandar. Buku tabungan dan kartu ATM dipegang Muzzakir. Ari Firmansyah mendapat uang jasa bulanan sekitar Rp2 juta.

Dalam bertransaksi narkotika, Muzakkir bekerjasama dengan seorang WNI yang ada di Malaysia berinisial M yang kini berstatus buron. Keduanya sepakat membuka jasa pengiriman uang TKI di negeri Jiran untuk menyamarkan hasil transaksi narkotika. Uang yang diterima dari para TKI untuk keluarga mereka di Indonesia tidak langsung dikirimkan, namun malah digunakan untuk ‘belanja’ narkotika yang dipesan ketujuh badar narkotika itu di Indonesia. Uang kepada pihak keluarga di Indonesia selanjutnya dikirimkan berdasarkan hasil penjualan narkotika.(gus/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/