SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi agaknya betul-betul memiskinkan Ahmad Fathanah. Hakim memerintahkan sejumlah aset milik terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang tersebut dirampas untuk negara. Perampasan ini berkaitan dengan perkara tindak pidana pencucian uang yang terbukti dilakukan oleh orang dekat bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq ini.
Hakim memvonis Fathanah dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Lima, terkait dengan pengurusan kuota impor daging sapi.
Majelis juga menyatakan Fathanah terbukti melakukan pencucian uang. Ia membelanjakan hartanya sekitar Rp38 miliar dalam kurun waktu 2001-2013. Menurut hakim, uang yang digunakan oleh Fathanah tersebut tak jelas sumbernya dan tak sesuai dengan profil penghasilannya. Fathanah pun tak dapat membuktikan bahwa harta yang diperolehnya itu halal.
Atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Ahmad Fathanah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormatinya.
“KPK menghormati putusan (majelis hakim Tipikor) itu,” kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (6/11).
KPK, lanjut Bambang, belum memutuskan akan melakukan banding atau tidak terhadap vonis Fathanah. Mereka akan melakukan pembicaraan terlebih dahulu terkait hal itu. “KPK akan segera mendiskusikannya guna merespon putusan itu,” katanya.
Salah satu aset yang diperintahkan untuk dilelang itu adalah rumah Fathanah di Pesona Kahyangan. Selain rumah tersebut, majelis memerintahkan Mercedes-Benz C-Class 200 agar dirampas untuk negara. Namun karena mobil itu belum sepenuhnya lunas, majelis memerintahkan agar mobil dilelang. Hasil pelelangan dikompensasikan senilai uang yang digunakan Fathanah untuk melakukan pencucian uang dan kelebihan dikembalikan kepada kreditur PT Mitsui Leasing.
Hal yang sama juga diberlakukan pada mobil Toyota Land Cruiser Prado atas nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Faksi PKS, Jazuli Juwaini. Majelis memerintahkan kendaraan itu dilelang. Hasil pelelangan dikompensasikan terhadap tindak pidana pencucian uang dan sisanya dikembalikan ke Jazuli. (bbs/jpnn)
SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi agaknya betul-betul memiskinkan Ahmad Fathanah. Hakim memerintahkan sejumlah aset milik terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang tersebut dirampas untuk negara. Perampasan ini berkaitan dengan perkara tindak pidana pencucian uang yang terbukti dilakukan oleh orang dekat bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq ini.
Hakim memvonis Fathanah dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Lima, terkait dengan pengurusan kuota impor daging sapi.
Majelis juga menyatakan Fathanah terbukti melakukan pencucian uang. Ia membelanjakan hartanya sekitar Rp38 miliar dalam kurun waktu 2001-2013. Menurut hakim, uang yang digunakan oleh Fathanah tersebut tak jelas sumbernya dan tak sesuai dengan profil penghasilannya. Fathanah pun tak dapat membuktikan bahwa harta yang diperolehnya itu halal.
Atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Ahmad Fathanah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormatinya.
“KPK menghormati putusan (majelis hakim Tipikor) itu,” kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (6/11).
KPK, lanjut Bambang, belum memutuskan akan melakukan banding atau tidak terhadap vonis Fathanah. Mereka akan melakukan pembicaraan terlebih dahulu terkait hal itu. “KPK akan segera mendiskusikannya guna merespon putusan itu,” katanya.
Salah satu aset yang diperintahkan untuk dilelang itu adalah rumah Fathanah di Pesona Kahyangan. Selain rumah tersebut, majelis memerintahkan Mercedes-Benz C-Class 200 agar dirampas untuk negara. Namun karena mobil itu belum sepenuhnya lunas, majelis memerintahkan agar mobil dilelang. Hasil pelelangan dikompensasikan senilai uang yang digunakan Fathanah untuk melakukan pencucian uang dan kelebihan dikembalikan kepada kreditur PT Mitsui Leasing.
Hal yang sama juga diberlakukan pada mobil Toyota Land Cruiser Prado atas nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Faksi PKS, Jazuli Juwaini. Majelis memerintahkan kendaraan itu dilelang. Hasil pelelangan dikompensasikan terhadap tindak pidana pencucian uang dan sisanya dikembalikan ke Jazuli. (bbs/jpnn)