29.3 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Pengusaha Tapioka Ditipu Pekerja Hingga Rp4 Miliar

DAKWAAN: Suhendra Chudiharja alias Hendra alias Ahwat, terdakwa penipuan dan penggelapan menjalani sidang dakwaan, Rabu (6/11).
DAKWAAN: Suhendra Chudiharja alias Hendra alias Ahwat, terdakwa penipuan dan penggelapan menjalani sidang dakwaan, Rabu (6/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Suhendra Chudiharja alias Hendra alias Ahwat (54) menjalani sidang perdana di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/11). Warga Jalan Azalea III No 88 A Komplek Cemara Asri Kelurahan Sampali Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, didakwa menipu korban hingga Rp4 miliar lebih.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, tahun 2016 sampai 2018 terdakwa melakukan kerjasama secara lisan dengan korban Direktur PT Bumi Sari Prima (BSP), Juwan Chandra. PT BSP diketahui bergerak di bidang tepung tapioka.

“Dimana terdakwa sebagai rekanan kerja mencari konsumen-konsumen untuk memasarkan/menjualkan hasil produksi dari PT BSP tersebut,” ujar jaksa di hadapan Ketua Majelis Hakim, Jarihat Simarmata.

Lebih lanjut, kata jaksa, terdakwa dipercayai secara lisan untuk mengorder tepung tapioka tersebut. Setiap ada pengantaran barang orderan, maka yang menentukan dan menyediakan angkutan untuk pengantaran barang orderan tersebut adalah terdakwa.

Korban memberikan batas waktu penyerahan uang hasil penjualan barang yang diorder. Terdakwa wajib menyerahkan uang hasil penjualan tersebut dengan batas waktu selama 20 hari dan masa waktu tenggang selama 10 hari, setelah barang diantar ke konsumen.

“Terdakwa sendiri mendapatkan upah dari hasil penjualan tersebut, sebesar 2,5 persen,” katanya.

Kemudian, dari seluruh bon faktur orderan sebanyak 10 lembar, dengan jumlah nilai penjualan lebih kurang Rp4.082.480.000, sudah habis masa tenggat waktu penyerahan uang sesuai kesepakatan secara lisan.

Sehingga seluruh uang hasil penjualan barang tersebut, sudah wajib diserahkan. Namun, terdakwa tidak menyerahkannya sehingga orderan barang di bulan Oktober 2018 tersebut mencapai 455,5 ton.

Korban kemudian menemui terdakwa dan menanyakan tentang pembayaran hasil orderan tepung tapioka kepada konsumen. Kepada korban, terdakwa mengakui telah menerima seluruh uang dari konsumen dan menggunakan untuk kepentingan terdakwa.

Tidak terima, korban kemudian melaporkan terdakwa kepada pihak yang berwajib.

“Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 372-378 KUHP,” pungkas Jaksa.(man/ala)

DAKWAAN: Suhendra Chudiharja alias Hendra alias Ahwat, terdakwa penipuan dan penggelapan menjalani sidang dakwaan, Rabu (6/11).
DAKWAAN: Suhendra Chudiharja alias Hendra alias Ahwat, terdakwa penipuan dan penggelapan menjalani sidang dakwaan, Rabu (6/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Suhendra Chudiharja alias Hendra alias Ahwat (54) menjalani sidang perdana di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/11). Warga Jalan Azalea III No 88 A Komplek Cemara Asri Kelurahan Sampali Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, didakwa menipu korban hingga Rp4 miliar lebih.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, tahun 2016 sampai 2018 terdakwa melakukan kerjasama secara lisan dengan korban Direktur PT Bumi Sari Prima (BSP), Juwan Chandra. PT BSP diketahui bergerak di bidang tepung tapioka.

“Dimana terdakwa sebagai rekanan kerja mencari konsumen-konsumen untuk memasarkan/menjualkan hasil produksi dari PT BSP tersebut,” ujar jaksa di hadapan Ketua Majelis Hakim, Jarihat Simarmata.

Lebih lanjut, kata jaksa, terdakwa dipercayai secara lisan untuk mengorder tepung tapioka tersebut. Setiap ada pengantaran barang orderan, maka yang menentukan dan menyediakan angkutan untuk pengantaran barang orderan tersebut adalah terdakwa.

Korban memberikan batas waktu penyerahan uang hasil penjualan barang yang diorder. Terdakwa wajib menyerahkan uang hasil penjualan tersebut dengan batas waktu selama 20 hari dan masa waktu tenggang selama 10 hari, setelah barang diantar ke konsumen.

“Terdakwa sendiri mendapatkan upah dari hasil penjualan tersebut, sebesar 2,5 persen,” katanya.

Kemudian, dari seluruh bon faktur orderan sebanyak 10 lembar, dengan jumlah nilai penjualan lebih kurang Rp4.082.480.000, sudah habis masa tenggat waktu penyerahan uang sesuai kesepakatan secara lisan.

Sehingga seluruh uang hasil penjualan barang tersebut, sudah wajib diserahkan. Namun, terdakwa tidak menyerahkannya sehingga orderan barang di bulan Oktober 2018 tersebut mencapai 455,5 ton.

Korban kemudian menemui terdakwa dan menanyakan tentang pembayaran hasil orderan tepung tapioka kepada konsumen. Kepada korban, terdakwa mengakui telah menerima seluruh uang dari konsumen dan menggunakan untuk kepentingan terdakwa.

Tidak terima, korban kemudian melaporkan terdakwa kepada pihak yang berwajib.

“Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 372-378 KUHP,” pungkas Jaksa.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/