Pencuri Kotak Infaq Diadili

MEDAN – Maulana Irfan Nasution (24) didakwa mencuri uang dari dua kotak infak Masjid Qiblatin di Jalan Langgar, Medan Polonia. Perbuatan terdakwa mengakibatkan pihak masjid mengalami kerugian mencapai Rp7 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendro Wastito, mengungkapkan terdakwa tidak beraksi sendiri. Ia disebut melakukan pencurian bersama Darul Ad’ha Nasution alias Tonggek yang perkaranya disidangkan secara terpisah.

“Peristiwa terjadi Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, Maulana dan Darul berboncengan sepeda motor menuju Masjid Qiblatin dengan membawa kunci L,” ujarnya dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (6/11).

Setibanya di lokasi, lanjutnya, keduanya memarkirkan sepeda motor di depan pos kamling. Mereka kemudian berjalan menuju masjid dan memanjat tembok untuk masuk ke area bangunan.

Jaksa menyebut Darul masuk ke dalam masjid dengan membawa kunci L, sementara Maulana menunggu di luar untuk memantau situasi. Darul kemudian merusak gembok kotak infak hingga berhasil membuka dua kotak.

Setelah kedua kotak terbuka, Maulana disebut mengambil seluruh uang di dalamnya. Total uang yang diambil mencapai Rp7 juta.

Usai beraksi, keduanya melarikan diri dengan melompati pagar masjid. Uang hasil pencurian tersebut kemudian dibagi di antara mereka.

Pihak Masjid Qiblatin yang mengetahui kejadian itu merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Medan Baru untuk diproses secara hukum. “Perbuatannya diancam sebagaimana melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas JPU. (man/ila)

MEDAN – Maulana Irfan Nasution (24) didakwa mencuri uang dari dua kotak infak Masjid Qiblatin di Jalan Langgar, Medan Polonia. Perbuatan terdakwa mengakibatkan pihak masjid mengalami kerugian mencapai Rp7 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendro Wastito, mengungkapkan terdakwa tidak beraksi sendiri. Ia disebut melakukan pencurian bersama Darul Ad’ha Nasution alias Tonggek yang perkaranya disidangkan secara terpisah.

“Peristiwa terjadi Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, Maulana dan Darul berboncengan sepeda motor menuju Masjid Qiblatin dengan membawa kunci L,” ujarnya dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (6/11).

Setibanya di lokasi, lanjutnya, keduanya memarkirkan sepeda motor di depan pos kamling. Mereka kemudian berjalan menuju masjid dan memanjat tembok untuk masuk ke area bangunan.

Jaksa menyebut Darul masuk ke dalam masjid dengan membawa kunci L, sementara Maulana menunggu di luar untuk memantau situasi. Darul kemudian merusak gembok kotak infak hingga berhasil membuka dua kotak.

Setelah kedua kotak terbuka, Maulana disebut mengambil seluruh uang di dalamnya. Total uang yang diambil mencapai Rp7 juta.

Usai beraksi, keduanya melarikan diri dengan melompati pagar masjid. Uang hasil pencurian tersebut kemudian dibagi di antara mereka.

Pihak Masjid Qiblatin yang mengetahui kejadian itu merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Medan Baru untuk diproses secara hukum. “Perbuatannya diancam sebagaimana melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas JPU. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru