MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rekonstruksi pembunuhan driver Grab, Riduan Limbong (33) warga Jalan Palem 9, Medan Helvetia, digelar Polsek Medan Baru di halaman mapolsek pada Rabu (6/12) kemarin.
Jalannya reka ulang diwarnai dengan teriakan keluarga korban. Tersangka MD (24) dihujat dengan sebutan pembunuh. “Woy, pembunuh, pembunuh kau ya,” teriak salah seorang keluarga korban. Melihat itu, petugas segera dengan sigap menenangkan keluarga korban.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Victor Ziliwu menjelaskan rekonstruksi berlangsung dengan 18 adegan. MD bersama temannya, Zailani (25)- tewas ditembak polisi- mengendarai kereta dan memepet laju kereta korban.
Begitu korban berhenti, Zailani menghunuskan senjata tajam ke tubuh korban secara berulang-berulang. Setelah korban rubuh, MD lalu turun dari kereta dan berupaya mengambil kereta korban.
Meski luka parah, korban tetap melawan. MD dipeluk sekuat tenaga agar tidak bisa kabur. Usai MD diamankan petugas, Riduan akhirnya tewas setelah sempat dilarikan ke RS Boloni.
“Tersangka diganjar Pasal 365 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. Setelah rekonstruksi ini berkasnya akan kita limpahkan, untuk selanjutnya disidangkan,” tandasnya.
Turut hadir dalam rekonstruksi ini Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan, penasehat hukum tersangka, keluarga korban, dan petugas Polsek Medan Baru.
Diketahui, aksi perampokan terjadi pada Sabtu (23/9) pagi lalu. Korban yang merupakan driver Grab dirampok di Jalan Juanda, Medan Polonia, persis di bundaran Pardede. (oki/ras)